Lebih Serius Memperbaiki Kualitas Udara Jakarta
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Mimbar Mahasiswa

Lebih Serius Memperbaiki Kualitas Udara Jakarta

Rabu, 25 Okt 2023 16:10 WIB
Syamil Shafa Besayef
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Polusi udara di Jakarta belum juga teratasi. Berdasarkan situs IQAir, hari ini kualitas udara Jakarta berada di angka 177 atau masuk dalam kategori tidak sehat.
Jakarta yang terus dihantui polusi udara (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Pada 10 Oktober 2023, menurut IQAir, Jakarta menduduki peringkat lima sebagai kota dengan udara paling kotor di dunia. Udara Jakarta yang terkontaminasi bukan sesuatu yang baru, sudah lama Jakarta menduduki posisi sebagai kota yang udaranya tercemar di dunia.

Sejak lama pemerintah tidak memiliki komitmen serius dalam mengatasi masalah polusi udara Jakarta. Polusi udara yang tidak terkontrol mengancam kesehatan masyarakat hingga berpotensi infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), pneumonia, tuberkulosis, dan asma, serta mengurangi angka harapan hidup.

Menggugat Pemerintah

Konstitusi mengakui dan melindungi hak warga negara untuk hidup sehat, hal ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28 huruf H ayat (1) di mana setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pemerintah gagal menjalankan amanah konstitusi untuk memenuhi hak lingkungan yang baik dan sehat.

Pada 2019 sebanyak 31 orang menggugat udara Jakarta yang sesak ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan yang dilayangkan adalah gugatan warga negara/citizen lawsuit. Gugatan ini tidak mengajukan ganti rugi secara riil, tetapi mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan atau melakukan sesuatu yang mampu menyelesaikan permasalahan di masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan ini adalah hak warga negara yang dapat dilakukan oleh warga sipil atau organisasi untuk menggugat pemerintah sebagai wujud ketidakpuasan kinerja pemerintah. Dalam gugatan meminta pengadilan menghukum negara untuk mengeluarkan suatu kebijakan yang mampu menyelesaikan masalah ini.

Kasus ini menggugat enam pihak, Presiden RI (Tergugat I), Menteri LHK (Tergugat II), Menteri Dalam Negeri (Tergugat III), Menteri Kesehatan (Tergugat IV), Gubernur DKI Jakarta (Tergugat V), Gubernur Banten (Turut tergugat I), Gubernur Jawa Barat (Turut Tergugat II).

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian serta menyatakan seluruh tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Para tergugat juga dinyatakan telah melanggar UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Seluruh tergugat dihukum untuk memperbaiki kualitas udara akibat kelalaiannya. Para tergugat dihukum sesuai dengan kapasitas dan wewenangnya dalam menanggulangi pencemaran udara. Mulai dari melakukan perencanaan perbaikan, pelaksanaan, hingga evaluasi.

Pertarungan di meja hijau sejak registrasi perkara 4 Juli 2019 baru membuahkan hasil putusan pada tingkat pertama yang dibacakan pada 16 September 2021. Perjuangan yang panjang bagi rakyat dalam menggugat pemerintah, agar para tergugat memenuhi kewajibannya untuk menjamin setiap orang hidup di lingkungan yang baik dan sehat. Kemenangan di tingkat pertama menjadi harapan besar bagi masyarakat untuk mendapatkan kembali haknya menghirup udara sehat.

ADVERTISEMENT

Bukannya menjalankan putusan pengadilan untuk memperbaiki kualitas udara, justru kabar buruk diterima oleh masyarakat ketika tergugat I, II, III, dan IV yaitu Presiden, Menteri LHK, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan melakukan upaya hukum banding melalui kuasa hukumnya. Pada 22 Agustus 2022 adalah dimulainya kembali persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Keadilan memihak para penggugat; pada 17 Oktober 2022 putusan pengadilan tinggi menguatkan putusan di tingkat pertama. Pada pengadilan tingkat kedua rakyat kembali menang demi merebut haknya. Para tergugat mendapatkan hukuman yang sama serta membayar biaya perkara tingkat banding.

Harapan kembali pupus ketika tergugat I, II, III, IV memilih mengajukan upaya hukum kasasi pada Januari 2023. Negara sebagai pihak yang paling bertanggung jawab seharusnya malu dan melaksanakan putusan dengan baik. Walaupun upaya hukum banding dan kasasi adalah jalan sah untuk ditempuh, namun secara moral menjadi bukti bahwa mereka tidak memiliki komitmen yang serius dalam menyelesaikan masalah polusi.

Sudah empat tahun upaya hukum dilakukan, tetapi pemerintah justru lalai dan enggan menjalankan putusan yang sudah ditetapkan pengadilan.

Komitmen yang Serius

Menyelesaikan masalah ini dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah harus memiliki komitmen yang serius untuk menjalankan putusan pengadilan yang mengharuskan pemerintah mengambil langkah sesuai putusan pengadilan.

Kampanye yang dilakukan oleh pejabat untuk menggunakan transportasi umum terlihat seperti omong kosong. Mereka mengajak masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum, tapi mereka menggunakan transportasi dinas dan dikawal banyak kendaraan.

Suatu kebijakan yang didukung oleh fasilitas yang memadai serta adanya kesadaran dari manusia akan mempermudah tercapainya tujuan. Dengan diberikannya contoh oleh para pemimpin, maka masyarakat akan meniru bukan karena hierarki yang lebih inferior melainkan timbul pengaruh sosial yang mendukung orang-orang untuk menggunakan kendaraan umum.

Syamil Shafa Besayef mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Kepala Departemen Akspro DEMA Justicia

Simak juga 'IQAir: Kualitas Udara Jakarta Minggu Pagi Tak Sehat!':

[Gambas:Video 20detik]



(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads