Riak-Riak Persoalan Data Menjelang Pemilu
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Riak-Riak Persoalan Data Menjelang Pemilu

Selasa, 26 Sep 2023 10:50 WIB
Agunghermansyah
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis Sidalih untuk mempermudah pelaksanaan Pemilu. Sebelum Pemilu, pihak KPU akan mengelola data pemilih melalui Sidalih.
Ilustrasi: Tangkapan layar situs Sidalih
Jakarta -
Permasalahan data sempat menjadi persoalan pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019. Tim kuasa hukum Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden Prabowo Subianto/Sandiaga Uno pada saat itu, Bambang Widjojanto, baik dalam permohonannya maupun pada saat pembuktian menyorot terkait: (i) keakuratan data; dan (ii) data ganda; (baca:kecurangan data). Meskipun, dalam Putusan No.01/PHPU-PRES/XVII/2019, Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat dalil pemohon tersebut tidak relevan untuk dipertimbangkan sehingga tidak beralasan secara hukum.

Menjelang hitungan mundur Pemilu 2024, riak-riak persoalan data masih menjadi PR bagi stakeholder terkait dan penyelenggara pemilu. Pesta belum dimulai saja, publik sudah digegerkan dengan pemberitaan terkait kebocoran data 105 juta yang dijual oleh anggota forum bernama Bjorka dengan judul Indonesia Citizenship Database Form KPU 105M (CNBCindonesia.com, 7/9/2022). KPU sendiri membantah telah terjadi kebocoran data dan menegaskan data di sistem informasi partai politik (Sipol) aman (validnews, 7/9/2022).

Tetapi kembali lagi viral kasus Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga yang banyak dicatut dan tercatat sebagai anggota partai politik (parpol". Padahal mereka sendiri tidak pernah mendaftar sebagai anggota parpol tersebut. Seperti di Pasaman Barat (Pasbar), Anggota KPU Pasbar Divisi Penyelenggaraan Pemilu, Adri mengatakan sejak melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai pada 19 - 27 Oktober 2022, pihaknya menemukan lebih dari 400 warga yang mengaku namanya dicatut tanpa izin oleh parpol (sumbarkita.id, 28/10/2022).

Kami pun ikut memeriksa NIK KTP sendiri pada laman milik KPU berikut: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, dan hasilnya NIK kami terdaftar sebagai anggota parpol. Padahal kami sendiri tidak pernah mendaftar ke parpol mana pun. Bambang Widjojanto (2019) pada sidang pembuktian perselisihan hasil pemilu di MK lima tahun yang lalu mengatakan, "Ada fraud (kesalahan) di dalam sistem informasi teknologi (pemilu) itu sendiri. Kehandalan sistem informasi (pemilu) yang dimiliki sangatlah rentan sekali." Keterangan Bambang Wijojanto tersebut dalam kasus ini sangatlah relevan.

Polemik Data


Bambang Pratama (2018) mengatakan bahwa berbagai permasalahan tentang isi data, keutuhan data, keamanan data, dan kedaulatan pengelolaan data e-KTP sudah muncul sejak 2012. Celakanya data sistem e-KTP disimpan di server yang berada di luar negeri, sebagaimana dikatakan oleh Menteri Dalam Negeri (kala itu) Tjahjo Kumolo. Tentunya keberadaan server e-KTP di luar negeri dapat membuat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di luar sana sewaktu-waktu bisa saja menyalahgunakan data kependudukan kita.

Kemudian pada 2016, lagi-lagi publik dibuat cemas ketika muncul pemberitaan tentang adanya kebocoran data e-KTP yang didaftarkan oleh pengguna telepon selular prabayar pasca pemerintah membebankan kewajiban pendaftaran atau registrasi pengguna telepon selular prabayar. Dampaknya sampai saat ini masih dirasakan dengan banyaknya nomor yang tidak dikenal menelpon dan mengirimkan pesan berkedok perjudian dan penipuan.

Selanjutnya pada 2017, sistem pendaftaran partai politik KPU (SIPOL KPU) sempat digugat oleh beberapa parpol karena adanya kesalahan pada sistem SIPOL. Mundur ke belakang, pada 2004 sistem KPU sempat dibobol oleh Dani Firmansyah yang sempat mengganti beberapa nama dan lambang parpol. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga pemerintah belum mampu membuat sistem yang andal dan aman.

Pemanfaatan teknologi informasi memang memberikan kemudahan, di sisi lain juga mengakibatkan data pribadi seseorang sangat mudah untuk dikumpulkan dan diakses dari satu pihak ke pihak lain tanpa sepengetahuan subjek data pribadi. Secanggih apapun suatu sistem teknologi informasi, tetap saja tidak luput dari kesalahan operasional (human error), kesalahan sistem (system error), kecurangan (fraud), dan kejahatan mayantara (cyber crime). Persoalan teknologi informasi bukan hanya sekadar web dan sistemnya, tetapi juga menyangkut soal front office, back office, dan mereka yang membuat dan mengendalikan sistem tersebut (user/brainware).

Pencegahan dan Penindakan

Atas persoalan pencatutan NIK sebagai anggota parpol tersebut, Bawaslu di beberapa daerah telah membuka posko aduan masyarakat. Sedangkan KPU membuka pengaduan secara online di laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pencatutan NIK-nya sebagai anggota parpol.
Tetapi, upaya preventif tersebut harus disertai dengan upaya koersif dengan menindak pelaku yang menyalahgunakan data NIK.

Bagaimanapun hak atas informasi dan komunikasi adalah sebatas hak mencari dan memperoleh, tetapi tidak include dengan hak memiliki (right to be let alone). Oleh karena itu, perlu persetujuan subjek data pribadi dan/atau putusan pengadilan terhadap penggunaan data pribadi seseorang.

Masih banyak penyalahgunaan informasi pribadi yang merugikan subjek data pribadi. Padahal penggunaan data pribadi subjek data pribadi tanpa izin dan persetujuan merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum. Oleh karena itu penyalahgunaan terhadap NIK subjek data pribadi termasuk ke dalam tindakan kriminal. Para pelaku yang menyalahgunakan NIK seseorang saat ini dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang ada di dalam UU No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Akan ada hambatan bagi aparat penegak hukum dalam mengidentifikasi locus, tempus, dan intelectual dader tindak pidana siber di ruang maya seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi itu sendiri. Sedangkan sifat hukum itu secara alamiah adalah het recht hink anter de feiten an, yang berarti hukum selalu tertinggal dengan kemajuan teknologi dan peristiwa yang akan diaturnya sendiri.
Agung Hermansyah, Ferdy F. Tjoe, Nuzul Qurnia advokat, konsultan dan peneliti hukum di Jakarta
Simak juga 'Geger Kotak Suara Pilkades di Tangerang Keluarkan Asap':
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads