Membangun Posisi Tawar Sawit di Pasar Uni Eropa
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Membangun Posisi Tawar Sawit di Pasar Uni Eropa

Senin, 21 Agu 2023 16:10 WIB
Andi Irawan
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Harga jual Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit tingkat petani sejak dua pekan terakhir mengalami penurunan dari Rp2.850 per kilogram menjadi Rp1.800 sampai Rp1.550 per kilogram, penurunan tersebut pascakebijakan pemeritah terkait larangan ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Foto ilustrasi: Syifa Yulinnas/Antara
Jakarta -

European Union Deforestation Regulation (EUDR) atau Undang-Undang Deforestasi Uni Eropa yang diumumkan pelaksanaannya mulai 6 Desember 2022 adalah klimaks terkini dari dialektika hubungan perdagangan internasional antara Uni Eropa dan negara-negara produsen sawit dunia. Tentu Indonesia mempunyai perhatian besar terhadap aturan terbaru Uni Eropa (UE) ini. Bukan saja karena nilai ekspor sawit ke UE cukup besar dengan nilai yang berkisar di angka 3 miliar dollar AS per tahunnya, tetapi juga implikasi terhadap pasar sawit dunia ke depan di mana Indonesia berposisi sebagai negara produsen terbesar (37,3 juta ton per tahun) dan merupakan eksportir sawit nomor wahid dunia (55 persen CPO yang diperdagangkan di pasar global berasal dari Indonesia).

Pasar UE memang hanya menyerap 12 persen dari total ekspor sawit Indonesia. Tidak besar memang, tapi masalahnya kebijakan UE atas sawit tersebut bisa berimplikasi menjadi rujukan negara-negara importir sawit dunia lainnya yang bisa menyebabkan tekanan terhadap perdagangan sawit dunia. Dampak negatif terbesar tentulah dirasakan oleh Indonesia sebagai negara eksportir terbesar sawit dunia.

Sawit oleh UE dinilai sebagai adalah komoditas dengan sistem produksi dan rantai suplai yang jauh dari memenuhi kriteria keberlanjutan. Sawit dituduh sebagai biang kerok dari rusaknya hutan tropis dan hutan gambut yang menyebabkan peningkatan emisi rumah kaca dan memperparah perubahan iklim, merusak habitat hewan liar langka seperti harimau, orang utan, dan gajah dan mengeksploitasi pekerja anak karena sawit memperkerjakan anak-anak yang diharamkan dalam tata kelola tenaga kerja global dan diskriminatif terhadap pekerja wanita karena industri sawit Indonesia disinyalir menggunakan buruh harian wanita yang tidak dibayar dan mendapatkan fasilitas kerja yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menghadapi tuduhan dan stigma global yang diratifikasi secara legal via EUDR, di mana dalam aturan ini semua produk pertanian yang masuk ke UE setelah 2020 harus berasal dari lahan yang tidak menyebabkan deforestasi. Semua produsen yang memasukkan komoditas pertanian ke Eropa setelah batas waktu tersebut harus bisa membuktikan bahwa komoditas yang mereka ekspor tidak berasal dari lahan deforestasi. Jika terbukti melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan denda yang besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada tiga respons dari domestik Indonesia terhadap regulasi dari UE tersebut; pertama, tindakan tersebut didominasi pada kepentingan menghadirkan sawit yang berkelanjutan. Pandangan ini muncul dari sejumlah peneliti dan LSM lingkungan di Indonesia. Kedua, aturan UE tersebut dinilai sebagai bentuk perang dagang. UE telah melakukan diskriminasi sepihak dengan tujuan menekan produk sumber biofuel yang murah dan efisien dunia, yakni sawit. Karena kalau tindakan tersebut tidak dilakukan oleh UE, produk biofuel mereka seperti bunga matahari, rapeseed, dan kedelai akan kehilangan daya saing dan tertekan oleh sawit.

Ketiga, tindakan UE tersebut mengganggu kedaulatan dan harga diri negara karena tuduhan sawit yang melanggar asas keberlanjutan dan menyebabkan kerusakan hutan tropis menstigma Indonesia sebagai negara perusak alam, kontributor emisi rumah kaca perusak iklim global, dan negara pelanggar HAM karena sawit dituduh sebagai bisnis yang menggunakan pekerja anak dan mengeksploitasi buruh wanita dan menggusur etnis lokal.

Respons kedua dan ketiga adalah respons yang bisa kita lihat dari pengambil kebijakan dan pelaku ekonomi sawit nasional. Kalau kita sepakat bahwa respons kedua dan ketiga adalah respons yang mewakili Indonesia, maka tindakan penting yang seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah menyamakan posisi tawar antara Indonesia dan UE. Hanya dengan posisi tawar yang sebanding Indonesia bisa bernegosiasi dengan menempatkan dialektika perdagangan internasional ini lebih adil dan objektif terkait industri sawit ini.

ADVERTISEMENT

Bagaimana membangun posisi tawar tersebut? Data menunjukkan bahwa kebutuhan UE untuk biofuel 33,2 persen berasal dari sawit. UE mustahil menegasikan sawit sama sekali karena sumber biofuel domestik UE tidak akan bisa menutupi 33,2 persen kebutuhan biofuel asal sawit tersebut. Jika kebutuhan 33,2 persen itu disetop sama sekali, hal itu akan menyulitkan UE. Di sinilah pentingnya negara produsen sawit dunia bersatu dan bersepakat dan menghentikan pasokan sawit mereka ke UE dalam membangun dialektika yang sehat tentang perdagangan sawit dengan UE.

UE sedang menerapkan prinsip prisoner dilemma dalam game theory untuk menarik keuntungan bagi dirinya dalam perdagangan internasional sawit dunia. Dalam perspektif prisoner dilemma, UE menempatkan diri sebagai polisi sedangkan negara-negara produsen sawit ia posisikan sebagai prisoner (tahanan yang diperiksa). Negara eksportir sawit dihadapkan pada dua pilihan oleh UE, menjadi negara penghasil "sawit baik" yakni sawit yang tidak menimbulkan deforestasi atau "sawit jahat" yakni sawit yang berimplikasi deforestasi.

Kalau negara-negara produsen sawit masuk permainan ini, maka mereka akan menempatkan diri sebagai negara penghasil "sawit jahat" yang mendapatkan hukuman yakni sawitnya dilarang masuk UE. Sedangkan negara produsen penghasil "sawit baik" akan mendapatkan reward, sawitnya diperkenankan masuk pasar UE. UE diuntungkan dalam permainan yang sedemikian karena kebutuhan biofuel mereka berasal dari sawit tetap bisa dipenuhi dari negara "sawit baik" ,di sisi lain mereka tetap bisa menekan ekspansi dari industri sawit global yang bisa menekan dan mengancam posisi biofuel domestik UE (rapeseed, bunga matahari, dan kedelai).

Akan berbeda keadaannya jika negara produsen sawit tidak terjebak dengan permainan UE tersebut. Caranya memang tidak mudah; negara-negara produsen sawit harus sepakat untuk menghentikan masuknya sawit ke UE. Ini akan berdampak UE akan kelabakan memenuhi sumber biofuelnya yang 33,2 persen yang berasal dari sawit. Ketika ini terjadi, posisi tawar yang berimbang antara UE dan negara eksportir sawit bisa dihadirkan. Saat itulah akan lebih objektif dan adil untuk mendiskusikan ulang bagaimana menghadirkan sawit dunia yang berkelanjutan karena keputusan yang dihasilkan merupakan titik temu dari UE dan negara eksportir sawit tidak seperti saat ini, keputusan UE seputar sawit hanya pro pada kepentingan UE saja.

Andi Irawan Guru Besar Ekonomi Pertanian Universitas Bengkulu, Ketua Bidang Kebijakan Publik ASASI (Perhimpunan Akademisi dan Saintis Indonesia)

Simak juga 'Penampakan Mobil Polisi Rusak-Terbalik Akibat Demo Buruh Sawit di Kalbar':

[Gambas:Video 20detik]



(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads