Menuju Perbaikan Menyeluruh Pengelolaan Kas Negara
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Menuju Perbaikan Menyeluruh Pengelolaan Kas Negara

Senin, 31 Jul 2023 16:00 WIB
Raden Aris Hermawan
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Counting money
Ilustrasi: Getty Images/iStockphoto/Yamtono Sardi
Jakarta -
Buruknya perencanaan kas di Indonesia terlihat dari nilai capaian indikator Deviasi Halaman III Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada Triwulan ke I - 2023 yang hanya mencapai nilai 67,1 dari skala 100. Hal ini menunjukkan bahwa rasio antara tingkat penyerapan anggaran dan Rencana Penarikan Dana (RPD) memiliki deviasi yang cukup tinggi.

Berdasarkan data workshop Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) 2023, dari 80 Kementerian/Lembaga (K/L) hanya 3 K/L yang mendapat predikat sangat baik dalam penyusunan RPD, 11 K/L dengan predikat baik, 33 K/L dengan predikat buruk, dan sisanya 33 K/L mendapat predikat sangat buruk.

Kurangnya kesadaran pegawai publik terhadap penyusunan perencanaan kas menjadi salah satu penyebab tidak akuratnya RPD yang disusun oleh instansi pemerintah. Yibin Mu (2006) dalam Government Cash Management menyampaikan bahwa banyak pejabat pemerintah yang abai pada dampak merugikan dari pengelolaan kas yang tidak baik dan keuntungan atas pengelolaan kas yang efektif.

Dampak atas perencanaan kas yang buruk mengakibatkan penyediaan kas oleh Bendahara Umum Negara (BUN) menjadi tidak efektif. Akibatnya pemerintah belum dapat secara akurat mengetahui berapa kewajiban yang harus dibayar oleh negara. Hal ini dapat menimbulkan terjadinya potensi idle cash yang cukup besar sebagai langkah antisipasi atas pengeluaran negara.

Melihat kondisi APBN yang defisit, sangat besar kemungkinan terjadinya shortage cash yang cukup tinggi. Tentu saja dampak terjadinya kekurangan kas tersebut harus ditutup oleh negara melalui mekanisme pembiayaan yang menimbulkan cost of fund.

Evaluasi dan Momentum

Tingginya deviasi antara realisasi anggaran dan RPD pada mayoritas K/L merupakan persoalan dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah harus menjadikan hal ini sebagai evaluasi dan momentum untuk melakukan perbaikan menyeluruh pada penerapan pengelolaan kas negara untuk dapat merumuskan arah kebijakan selanjutnya.

Pemerintah melalui IKPA mengukur kualitas belanja K/L yang diatur melalui Perdirjen Perbendaharaan No. PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA Belanja Kementerian Negara/Lembaga. Penerapan IKPA memberikan angin segar bagi pengelolaan keuangan negara agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan tata kelola yang baik (good governance).

Fungsi IKPA tentu saja bukan hanya sebagai alat ukur dalam proses pelaksanaan anggaran, namun juga sebagai monitoring dan evaluasi atas proses pengelolaan anggaran. Dengan menganut prinsip value for money (VFM), IKPA diharapkan dapat mendorong K/L dalam meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan menurunkan biaya pelayanan publik karena hilangnya inefisiensi yang terjadi.

Mengutip World Bank di laman worldbank.org, pendekatan VFM dalam sektor publik sangat penting dikarenakan sumber daya pemerintahan yang terbatas harus digunakan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

Dalam pengelolaan kas modern yang diadopsi oleh negara-negara maju, kemampuan menyusun perencanaan kas yang akurat merupakan salah satu fitur yang wajib dimiliki oleh unit pengelola kas. Regulasi dalam perencanaan kas sudah diatur dalam Pasal 7 Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 yang berbunyi: "Indikator Kinerja Deviasi Halaman III DIPA dihitung berdasarkan rata-rata kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap RPD bulanan pada setiap jenis belanja."

Namun pada praktiknya, pegawai publik atau ASN belum memiliki kesadaran atas perencanaan kas yang baik. Pada workshop IKPA 2023 diketahui bahwa tantangan yang terjadi pada penerapan IKPA adalah kualitas perencanaan baik dari sisi kegiatan maupun keuangan, koordinasi proses revisi yang terpusat, keterlambatan dalam penyampaian usulan pemutakhiran, dan komitmen satuan kerja (satker).

Faktanya di lapangan terjadi gap pemahaman dalam IKPA. Tidak semua ASN di setiap level memiliki pemahaman atas pelaksanaan IKPA, terutama pentingnya perencanaan kas.

Memastikan Partisipasi dan Komitmen

Pemerintah harus memastikan partisipasi dan komitmen yang kuat dari para pemangku kepentingan pada satker. Perlunya mengubah cara berpikir bahwa perencanaan kas melalui RPD bukan lagi kewajiban rutin yang harus disusun sebagai salah satu proses administrasi. Lebih dari itu, perencanaan kas yang baik dapat berdampak pada penyerapan anggaran secara proporsional, sehingga realisasi belanja tidak menumpuk di akhir tahun.

Perencanaan kas yang baik sangat diperlukan mengingat sumber daya keuangan negara yang terbatas, sehingga pemanfaatan anggaran perlu dilakukan secara efisien dan efektif agar APBN tidak lagi terbebani akibat perencanaan kas yang buruk. Pengembangan SDM merupakan salah satu kunci agar RPD dapat disajikan secara akurat.

Besarnya potensi kesalahan dalam peng-input-an RPD akibat dari ketidakpahaman ASN dalam menentukan pola penyerapan anggaran dapat berimplikasi pada perencanaan kasnya. Peningkatan kapabilitas pegawai publik memungkinkan instansi pemerintah menjalankan fungsi perencanaan kas dalam jangka pendek dengan baik, tetapi juga dapat melakukan forecast kebutuhan kas dalam jangka menengah dan jangka panjang.

Perlunya inovasi strategis pada pengembangan dan pengelolaan SDM adalah kebutuhan yang tidak dapat diabaikan oleh organisasi mana pun. Fungsi manajemen kas di Indonesia sendiri dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan dan dilakukan secara bulanan dalam rapat tim Cash Planning Information Network (CPIN) dengan mekanisme top-down yang dikombinasikan dengan mekanisme bottom-up melalui informasi RPD yang telah disusun oleh satker.

Dengan peningkatan kapabilitas SDM, diharapkan RPD yang disajikan juga tentu lebih akurat. Instansi pemerintah sebagai lembaga publik didorong oleh masyarakat untuk selalu melakukan perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan publiknya. Reward merupakan salah satu metode untuk mendorong K/L dalam memotivasi dan meningkatkan disiplin, sedangkan pemberian punishment dapat memberikan efek jera untuk melakukan perbaikan dan tidak melakukan kesalahan di kemudian hari.

Diharapkan penerapan tersebut dapat memberikan nilai yang baik pada capaian IKPA. Intervensi pemerintah juga diperlukan untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya perencanaan kas di Indonesia. Hal tersebut akan menumbuhkan kesadaran atas pengelolaan kas pada pegawai publik dalam menyusun perencanaan anggaran dan pelaksanaan program kegiatan.

Regulasi perencanaan kas yang telah dibuat oleh pemerintah melalui PMK.277/PMK.05/2014 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana dan Perencanaan Kas serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 5 Tahun 2022 dapat menjadi dasar bagi Kementerian Negara/Lembaga untuk menyusun proyeksi kas yang lebih baik lagi ke depannya.

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads