Komitmen Presiden Melindungi Rakyat Melalui BPJS
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Komitmen Presiden Melindungi Rakyat Melalui BPJS

Jumat, 07 Jul 2023 11:34 WIB
Timboel Siregar
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar
Foto: Istimewa
Jakarta -

Tanggal 16 Juni 2023, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024. Perpres ini mencabut Perpres Nomor 74 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidan Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan.

Jaminan sosial adalah hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia, dan oleh karenanya program jaminan sosial harus melindungi seluruh rakyat Indonesia. Amanat ini disebut pada poin Menimbang Perpres Nomor 36 Tahun 2023, bahwa penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia dalam rangka memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Peta Jalan Jaminan Sosial ini ditetapkan untuk mewujudkan jaminan sosial berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan yang hanya dapat dicapai bila didukung oleh kerja sama dengan semangat kemitraan antar semua pelaku pembangunan, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, swasta, dan pemangku kepentingan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut saya, kehadiran Perpres Nomor 36 Tahun 2023 ini sebagai wujud kepedulian negara terhadap jaminan kesehatan masyarakat Indonesia, dan target kepesertaan jaminan sosial yang ingin dicapai di 2023 dan 2024 adalah sangat realistis. Dan tentunya pencapaian target tersebut merupakan kerja bersama dari kementerian/lembaga dan pemda yang harus saling bersinergi dengan pengelola jaminan sosial, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebenarnya, upaya meningkatkan kepesertaan jaminan sosial merupakan upaya yang terus dilakukan sepanjang tahun, yang diakselerasi dengan lahirnya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi JKN, namun sepertinya kementerian/lembaga dan pemda yang diinstruksikan kedua Inpres tersebut kurang serius melaksanakan sehingga kepesertaan pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak naik secara signifikan.

ADVERTISEMENT

Masih banyak pekerja formal dan informal (termasuk pekerja kemitraan seperti ojek daring), dan pekerja migran yang belum terdaftar di program jaminan sosial. Sedangkan sudah sangat jelas regulasi mewajibkan seluruh rakyat menjadi peserta JKN. Selain itu seluruh pekerja formal wajib mendapatkan JKK, JKM, JHT, dan JP. Bagi pekerja informal, pekerja kemitraan, pekerja migran dan jasa konstruksi juga mendapatkan JKK dan JKM, serta memperoleh program JHT.

Walaupun regulasi mewajibkan melalui lahirnya Perpres Nomor 36 Tahun 2023 dengan menetapkan target-target kepesertaan seluruh program jaminan sosial hingga akhir 2024, saya kira pencapaian target kepesertaan tersebut harus didukung semua kementerian/lembaga, dan pemda-pemda dengan terus bekerja sama dengan kedua BPJS.

Oleh karenanya, penting dilakukan evaluasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 agar tahu apa yang menjadi masalah di lapangan. Selain itu untuk mengetahui kementerian/lembaga dan pemda mana saja yang tidak serius mendukung Inpres tersebut.

Khusus untuk JKN, faktanya banyak masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI APBN dan APBD yang dinonaktifkan sepihak, peserta mandiri (PBPU dan BP) yang memiliki tunggakan iuran, serta pekerja formal swasta yang tidak dibayarkan iurannya lagi oleh pemilik badan usaha, sehingga mereka tidak dapat merasakan layanan JKN lagi.

Kelompok peserta yang dinonaktifkan disebut bukan peserta lagi, sehingga target kepesertaan JKN 98 persen di 2024 akan sangat sulit tercapai. Pemerintah harus mencari solusi agar kelompok peserta yang nonaktif tersebut bisa menjadi peserta aktif kembali sehingga dapat merasakan layanan JKN.

Alokasi lebih besar APBN dan APBD untuk meningkatkan kepesertaan PBI sangat diharapkan, yang selama ini cenderung justru diturunkan. Untuk peserta mandiri, seharusnya diberikan kebijakan kemudahan pembayaran tunggakan iuran. Demikian juga harus ditingkatkan peran pengawas ketenagakerjaan guna memastikan seluruh pemilik badan usaha mendaftarkan dan membayarkan iuran jaminan sosial bagi pekerjanya.

Penting bagi kedua BPJS melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan pekerja formal mendaftar sendiri ke kedua BPJS dengan membayar iuran yang menjadi kewajibannya, dan kedua BPJS menagih iuran kepada badan usaha yang tidak mau mendaftarkan pekerjanya ke jaminan sosial.

Untuk pekerja kemitraan berbasis digital seperti pekerja ojek daring, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan harus mampu memastikan pihak penyedia jasa layanan melalui kemitraan (aplikator) untuk mendaftarkan mitra pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, sesuai amanat Pasal 34 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021.

Kehadiran Perpres Nomor 36 Tahun 2023 ini pun menyasar aspek regulasi yang perlu dikaji kembali untuk mendukung peningkatan kepesertaan dan manfaat di program jaminan sosial. Kajian tentang perluasan kepesertaan program Jaminan Pensiun bagi peserta mandiri dan perorangan, tentunya hal ini sangat baik mengingat Jaminan Pensiun selama ini belum bisa diakses pekerja mandiri atau perorangan.

Dengan membuka ruang kepesertaan bagi pekerja mandiri dan perorangan, maka akan semakin banyak masyarakat kita yang terjamin pada masa tuanya. Pekerja formal yang mengalami PHK akan dapat melanjutkan kepesertaannya di Jaminan Pensiun, sehingga persyaratan minimal 15 tahun menjadi cukup mudah untuk memperoleh manfaat pasti. Revisi PP Nomor 45 Tahun 2015 dapat memasukkan norma tentang kepesertaan pekerja mandiri dan perorangan di Program Jaminan Pensiun.

Semoga kehadiran Perpres Nomor 36 Tahun 2023 ini mampu meningkatkan kepesertaan di seluruh program jaminan sosial, sehingga seluruh rakyat Indonesia akan terlindungi sepanjang hayat.

Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch

Simak juga 'Peluncuran I-Care JKN, Permudah Layanan Kesehatan di BPJS Kesehatan':

[Gambas:Video 20detik]



(akd/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads