Jagat medsos dibuat gempar oleh pengakuan Soimah di kanal Youtube Mojokdotco. Artis serba bisa itu merasa diperlakukan tidak baik oleh petugas pajak. Kejadiannya berkisar pada 2015, petugas pajak disebut datang bersama dua debt collector ke rumahnya di Yogyakarta. Ia merasa image lakon juragan kaya dibikin nyata oleh petugas pajak. Puncak kekesalannya, saat pendopo yang belum selesai dibangun kemudian didatangi petugas pajak untuk appraisal dan dituduh menghindar dari petugas.
Apa yang dialami Soimah ini sebenarnya hanya miskomunikasi biasa yang sering terjadi di lapangan. Hal ini dikuatkan oleh penuturan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo bahwa petugas pajak merasa tak pernah bertemu artis sekaligus pesinden Soimah secara langsung. "Kesaksian semua petugas pajak yang berinteraksi, mereka tak pernah bertemu Soimah. Hanya keluarga atau penjaga rumah. Terakhir dengan konsultan pajak," ungkapnya (detikcom, 8/4).
Jadi ada kemungkinan cerita Soimah yang merasa didatangi petugas pajak pada 2015 itu merupakan kejadian yang dialami pihak keluarga yang mendiami rumah tersebut. Lalu dikisahkan kembali kepada Soimah dengan redaksi yang berbeda sehingga penafsirannya juga tidak sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas Pajak Ditjen Pajak Kemenkeu
Debt Collector menurut versi Soimah sebenarnya bukan penagih utang swasta seperti anggapan banyak orang tetapi Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang tugas dan fungsinya menagih tunggakan pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Kemenkeu Dwi Astuti menegaskan bahwa Soimah tidak memiliki utang pajak. Sehingga JSPN tidak mungkin mendatangi rumahnya untuk menagih pajak.
Adapun kedatangan pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ke rumah Soimah saat itu hanya sebatas melakukan kegiatan validasi nilai atas rumah miliknya. Validasi ini dilakukan bukan kepada pembeli rumah, tetapi kepada penjual untuk memastikan nilai transaksi yang dilaporkan sudah sesuai ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
Menurut kesaksian Soimah, pada 2015 ia membeli rumah seharga Rp 430 juta hasil kesepakatan dengan penjual di hadapan notaris. Sedangkan petugas pajak yang dimaksud Soimah tidak percaya dan mengira rumah tersebut harganya Rp 650 juta. Sehingga di sini muncul dugaan miskomunikasi yang mana Soimah susah membedakan mana Petugas Pajak Ditjen Pajak Kemenkeu dan Petugas Pajak Pemerintah Daerah (Pemda).
Petugas Pajak Ditjen Pajak Kemenkeu menjalankan aktivitasnya berdasar Amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang dan Jasa serta Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri. Kemudian diperjelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri. PMK ini mengatur tentang objek pajak, tarif pajak, serta prosedur dan persyaratan pelaksanaan pungutan PPN pada kegiatan tersebut.
Jika dilihat dari informasi bahwa Soimah yang saat itu sedang membangun pendopo, maka kewajiban terutang PPN sebesar 2% dari total pengeluaran untuk membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 meter persegi berdasar PMK di atas. Penilai bangunan Ditjen Pajak bertanggung jawab untuk menilai harga properti atau bangunan untuk menentukan nilai pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik properti atau bangunan.
Proses penilaian bangunan ini biasanya dimulai dengan pengumpulan informasi tentang properti atau bangunan yang akan dinilai. Informasi ini mencakup jenis bangunan, lokasi, ukuran, fasilitas, usia bangunan, kondisi fisik, dan nilai pasar terkini.
Setelah informasi terkumpul, penilai bangunan akan menggunakan metodologi yang tepat untuk menentukan nilai properti atau bangunan. Metodologi yang digunakan dapat berbeda-beda tergantung pada jenis properti atau bangunan yang dinilai.
Setelah nilai properti atau bangunan ditentukan, penilai bangunan akan mengeluarkan laporan penilaian yang berisi informasi tentang nilai properti atau bangunan serta metodologi yang digunakan untuk menentukan nilai tersebut. Laporan ini biasanya digunakan oleh Ditjen Pajak untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik properti atau bangunan.
Penting untuk diingat bahwa penilaian bangunan Ditjen Pajak dilakukan untuk menentukan nilai pajak dan bukan untuk tujuan penjualan atau pemasaran properti atau bangunan. Oleh karena itu, nilai yang ditentukan oleh penilai bangunan Ditjen Pajak mungkin tidak sama dengan nilai pasar aktual properti atau bangunan.
Petugas Pajak Pemerintah Daerah
Jika Petugas Pajak Ditjen Pajak merasa tidak bertemu langsung dengan Soimah, lalu siapa petugas pajak yang dimaksud? Bisa jadi Petugas Pajak Pemda yang secara instansi dan penugasan berbeda dengan Petugas Pajak Ditjen Pajak. Petugas Pajak Pemda bertanggung jawab pada kepala daerah sedangkan Petugas Pajak Ditjen Pajak bertanggung jawab pada Menteri Keuangan.
Petugas Pajak Pemda menjalankan tugas berdasar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Pasal 87 ayat (1) disebutkan dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak. Penilaian terhadap benda yang dipajaki, termasuk bangunan, dilakukan oleh petugas penilai yang ditunjuk oleh kepala daerah. Tugasnya menilai nilai jual objek pajak yang akan menjadi dasar perhitungan pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
Selain itu, Pasal 142 ayat (2) menjelaskan tentang pemberian izin mendirikan bangunan meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang. Wajib pajak harus melaporkan jumlah dan nilai objek pajak yang menjadi kewajibannya kepada kepala daerah.
Dalam pelaksanaannya, penilaian bangunan untuk kepentingan perpajakan daerah dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) di daerah masing-masing. Selain itu, terdapat juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi pedoman bagi petugas penilai dalam menentukan nilai jual objek pajak bumi dan bangunan.
Petugas Pajak yang Mana?
Dari cerita Soimah yang berinteraksi langsung dengan petugas, diduga kuat petugas dimaksud dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak dari Pemerintah Daerah. Berdasar kesaksian Soimah di notaris, petugas dimaksud berurusan dengan balik nama dan pajak-pajak terkait BPHTB yang merupakan domain Pemda.
Sedangkan Petugas Pajak KPP Ditjen Pajak Kemenkeu biasanya hanya memvalidasi. Seandainya ada kegiatan lapangan seperti melakukan pengecekan atau mengukur rumah Soimah, hal itu merupakan kegiatan rutin untuk memastikan nilai yang dipakai telah sesuai dengan ketentuan. Sesuai hasil penilaian KPP Jogja, pendopo Soimah bernilai Rp 4,7 miliar, bukan Rp 50 miliar seperti yang disampaikan di Youtube. Pajak atas nilai bangunan tersebut sebesar 2% atau Rp 94 juta sampai saat ini belum ditagihkan.
Jadi petugas pajak mana yang menemui Soimah secara langsung? Petugas pajak Ditjen Pajak Kemenkeu atau Petugas Pajak Pemerintah Daerah? Tentu perlu klarifikasi dari Soimah dan petugas pajak dimaksud.
Rosyid Bagus Ginanjar Habibi pegawai Badan Kebijakan Fiskal
Lihat Video: 3 Poin Penjelasan DJP soal Keluhan Soimah