"Terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan dan terus meningkatkan kepatuhan perpajakannya." Kalimat pertama yang ditulis Menteri Keuangan Sri Mulyani pada postingan 1 April 2023 di Instagram pribadi @smindrawati itu sangat terasa daya magic-nya. Ini merupakan ucapan tulus dari seorang menteri atas kepercayaan publik yang masih kuat terhadap institusi yang dipimpinnya.
Sempat ada kekhawatiran, banyak pihak bakal menghindari bayar pajak setelah kasus Rafael Alun terekspos media. Bahkan muncul gerakan boikot bayar pajak di media sosial meski tak lama kemudian gerakan itu sayup-sayup berlalu. Puncaknya pada 31 Maret, meski isu bayar pajak menjadi bahasan panas namun sebanyak 11.682.479 wajib pajak (WP) Orang Pribadi (OP) tercatat telah melaporkan SPT tahunan secara mandiri. Total SPT yang diterima Ditjen Pajak 12,07 juta SPT tahunan yang 333 ribu di antaranya berasal dari SPT WP Badan.
Kecemasan akan menurunnya jumlah WP ternyata tidak terbukti. Justru WP OP yang melapor surat pemberitahuan atau SPT tahunan untuk 2022 meningkat 2,88 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Sedangkan untuk SPT Badan tumbuh 12,76 persen dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 294.250 badan. Jumlah ini diprediksi akan bertambah mengingat tenggat waktu pelaporan bagi WP Badan adalah akhir April.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kajian Lembaga Internasional
Pada 2020 World Bank membuat kajian tentang potensi besar Indonesia untuk meningkatkan jumlah wajib pajak dan pendapatan pajak. Potensi WP di Indonesia diproyeksikan mencapai lebih dari 50 juta orang meski kenyataannya hanya seperempat WP yang terdaftar resmi saat ini. Hal tersebut menunjukkan bahwa masih ada peluang untuk menggali lebih banyak lagi jumlah WP di Indonesia. Dalam kajian itu, World Bank memberikan saran agar pemerintah memperkuat sistem perpajakan dan melakukan reformasi pajak yang lebih komprehensif agar dapat meningkatkan penerimaan pajak serta mendukung pembangunan nasional.
International Monetary Fund (IMF) memprediksi jumlah WP Indonesia bisa mencapai lebih dari 60 juta orang. Untuk mencapai target angka tersebut, IMF merekomendasikan pemerintah agar mempertegas kepatuhan WP, efektivitas pengawasan dan penegakan hukum perpajakan, serta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak.
Berbeda dengan World Bank dan IMF, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tidak menyebut informasi spesifik berapa proyeksi jumlah WP yang bisa ditingkatkan oleh otoritas pajak. OECD hanya memberi gambaran tentang situasi perpajakan di Indonesia bahwa potensi pajak masih terbilang rendah dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.
Pada 2018 rasio penerimaan pajak Indonesia terhadap PDB hanya sekitar 10,9% sedangkan rata-rata negara OECD adalah sekitar 33,9%. Sama seperti World Bank dan IMF, rekomendasi yang diberikan OECD pada Indonesia masih seputar reformasi pajak yang komprehensif sehingga penerimaan pajak dapat meningkat dan lebih memperkuat sistem perpajakan.
Faktor Pengaruh
McKinsey & Company, perusahaan konsultan manajemen global yang berkantor pusat di New York Amerika Serikat, melakukan beberapa penelitian dan studi tentang perpajakan di Indonesia terutama berkaitan reformasi pajak dan strategi peningkatan penerimaan pajak. Beberapa studi yang dilakukan oleh McKinsey di antaranya Reimagining Indonesia's Tax Administration pada 2018, Indonesia's $150 Billion Revenue Opportunity pada 2015, dan Indonesia's tax amnesty: A missed opportunity? pada 2016. Inti dari studi-studi tersebut yaitu memberi rekomendasi dan solusi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengumpulan pajak, serta memperkuat sistem perpajakan di Indonesia.
Dalam kajian tersebut juga diungkap beberapa faktor yang menyebabkan jumlah WP di Indonesia belum optimal. Di antaranya kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak masih rendah, angka pengemplang pajak masih tinggi, serta masih ada celah ketidaktransparanan dalam pengelolaan pajak. Pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang lebih intensif dan efektif kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak dan manfaat yang diperoleh dari pembayaran pajak yang tepat waktu.
Tax effort Indonesia berdasar kajian Asian Development Bank (ADB) tercatat masih di sekitar angka 0,6 artinya baru 60% potensi penerimaan perpajakan yang berhasil dipungut pemerintah. Persoalannya yaitu bagaimana cara mengejar sisa 40% tersebut? Salah satunya dengan mengejar angka tax ratio 16% hingga 17% untuk mendanai pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.
Tantangan penerimaan perpajakan tahun depan adalah penurunan harga komoditas. Indonesia tak bisa lagi mengandalkan tambahan penerimaan dari kenaikan tarif PPN dan program pengungkapan sukarela karena tidak akan berulang. Alternatifnya, otoritas pajak harus fokus pada sektor ekonomi yang masih undertaxed. Situasi itu terjadi jika kontribusi terhadap PDB lebih tinggi daripada kontribusi ke penerimaan perpajakan. Setidaknya ada tiga sektor yang perlu perhatian yakni pertambangan, konstruksi, dan pertanian.
Rekomendasi lembaga-lembaga internasional di atas harus bisa diterjemahkan pemerintah dalam bentuk kebijakan yang inklusif. Terlebih lagi sektor perpajakan menjadi salah satu yang terpenting dalam sumber penerimaan negara. Apalagi pemerintah dan DPR menargetkan penerimaan perpajakan 2023 mencapai Rp 2.021,2 triliun. Sehingga dibutuhkan langkah tegas pemerintah terutama menindak pegawai pajak nakal serta memperkuat sistem pengawasan untuk menjaga kepercayaan masyarakat yang telah patuh lapor pajak.
Pahlawan Pembangunan
Pajak yang diterima oleh pemerintah digunakan untuk membiayai berbagai program dan proyek pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbentuk bantuan perlindungan masyarakat Indonesia dari guncangan ekonomi global terutama kelompok miskin dan rentan. Pemerintah dapat menggunakan dana pajak untuk membiayai berbagai sektor seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pertahanan dan keamanan, serta lainnya.
Pajak juga dapat digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dan membiayai berbagai program pemerintah yang lain. Seperti untuk membangun jalan raya, memperbaiki infrastruktur transportasi, membangun rumah sakit dan puskesmas, meningkatkan kualitas pendidikan, serta memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan seperti program bantuan pangan, bantuan sosial tunai, subsidi energi, sembako dan sebagainya.
Dalam beberapa kasus, pemerintah juga dapat mengembalikan pajak ke rakyat dalam bentuk insentif atau keringanan pajak tertentu. Misalnya, pemerintah dapat memberikan keringanan pajak untuk wajib pajak tertentu, seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau wajib pajak individu yang berpenghasilan rendah. Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan insentif pajak bagi investasi yang dilakukan dalam sektor-sektor tertentu yang dianggap strategis bagi pembangunan ekonomi dan sosial negara.
Untuk menjalankan fungsi budgeter, pajak adalah sumber utama penerimaan negara yang akan digunakan untuk membiayai investasi pemerintah dan membiayai pengeluaran negara. Artinya, masyarakat yang rela membayar pajak bisa dikatakan sebagai pahlawan pembangunan. Maka tak heran jika Menteri Keuangan menutup caption Instagram-nya itu dengan ucapan, "Pajak anda telah dan akan terus membangun Indonesia. Kami akan terus menjaga kepercayaan yang anda berikan."
Terima kasih banyak, pahlawan pajak!
Rosyid Bagus Ginanjar Habibi pegawai Badan Kebijakan Fiskal
(mmu/mmu)