Langkah Hukum yang Paling Tepat bagi Partai Prima
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Langkah Hukum yang Paling Tepat bagi Partai Prima

Selasa, 28 Mar 2023 10:40 WIB
Wilson
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Upaya Hukum yang Paling Tepat bagi Partai Prima
Jakarta -

Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menggemparkan masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, putusan yang berawal dari gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tersebut telah menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Dengan kata lain, pemilu akan ditunda.

Masyarakat dengan berbagai latar belakang pendidikan dan pekerjaan, termasuk pula netizen yang merupakan warga sosial media, menunjukkan sikap yang kritis terhadap putusan tersebut. Kritik terhadap suatu putusan pengadilan yang seharusnya menjadi isu hukum, juga dikaitkan dengan isu politik. Banyak pihak yang berprasangka bahwa telah terjadi transaksi politik di balik penjatuhan putusan oleh hakim.

Tulisan ini tidak akan membahas putusan tersebut dari segi politik, melainkan secara objektif dari segi hukum. Sengketa antara Partai Prima dengan KPU dapat dikategorikan sebagai sengketa proses pemilu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), penyelesaian sengketa proses pemilu dapat dilakukan melalui Bawaslu dan/atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebelum diselesaikan oleh PTUN, sengketa proses pemilu harus terlebih dahulu diselesaikan melalui Bawaslu.

Berdasarkan fakta-fakta yang dikemukakan dalam Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, diketahui bahwa sengketa Partai Prima dengan KPU berawal dari Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 yang memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan dan memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Partai Prima mempersoalkan KPU tidak melaksanakan putusan Bawaslu tersebut dengan cara tidak memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk memperbaiki dokumen keanggotaannya, karena Partai Prima sudah tidak dapat mengakses dan membuka fitur keanggotaan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Sebelum ke PN, Partai Prima juga telah terlebih dahulu membawa sengketa dengan KPU ke PTUN. Namun, yang menjadi objek sengketa dalam PTUN tersebut adalah Berita Acara Nomor 275/PL.01.1-BA/05/2022. Sedangkan, dalam Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, yang menjadi persoalan adalah tindakan KPU yang tidak memberi kesempatan kepada Partai PRIMA untuk memperbaiki dokumen-dokumen, sebagaimana yang diperintahkan Bawaslu.

ADVERTISEMENT

Partai Prima tidak mempersoalkan substansi Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022, melainkan tindakan KPU yang tidak melaksanakan putusan Bawaslu. UU Pemilu hanya mengatur apabila salah satu pihak tidak menerima putusan Bawaslu, maka upaya hukum yang dapat ditempuh adalah penyelesaian melalui PTUN. UU Pemilu tidak mengatur apa upaya hukum yang dapat ditempuh apabila KPU tidak melaksanakan putusan Bawaslu.

Partai Prima kemudian memutuskan untuk menggugat KPU secara perdata di PN dengan dasar perbuatan melawan hukum. Pada dasarnya, PN tidak berwenang untuk mengadili perkara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan telah menetapkan bahwa penyelesaian perkara tersebut merupakan kewenangan PTUN.

Menurut saya, upaya hukum yang paling tepat bagi Partai Prima adalah dengan mengajukan permohonan terhadap KPU di PTUN. Objek sengketa dalam permohonan tersebut bukan putusan Bawaslu atau Berita Acara KPU, melainkan "tindakan pemerintah (KPU)" yang tidak memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk memperbaiki dokumen-dokumen yang diperintahkan Bawaslu.

Pada dasarnya, objek sengketa yang dapat diadili dalam PTUN adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Selain mencakup penetapan tertulis, KTUN juga mencakup tindakan faktual. Maka, tindakan KPU yang tidak memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk memperbaiki dokumen-dokumennya dapat didalilkan sebagai perbuatan melawan hukum, karena KPU diwajibkan oleh UU Pemilu untuk melaksanakan putusan Bawaslu.

Salah satu contoh penerapan tindakan faktual sebagai objek sengketa PTUN adalah Putusan Nomor 25/P/FP/2016/PTUN.JBI. Dalam putusan tersebut, Pemohon mempersoalkan penutupan akses jalan pada ruas jalan Desa Rantau Gedang-Desa Koto Boyo, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari. Putusan tersebut kemudian mengabulkan permohonan Pemohon untuk mewajibkan Bupati Batang Hari untuk membuka portal yang menutup akses jalan tersebut.

Demikian juga permohonan Partai Prima seharusnya dibuat, yakni memohon kepada majelis hakim untuk mewajibkan KPU untuk memberi akses Sipol kepada Partai Prima, sehingga dapat memperbaiki dokumen-dokumennya. Selain itu, untuk menjamin dilaksanakannya putusan PTUN tersebut, Partai Prima dapat memohon kepada majelis hakim untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) per hari sampai putusan PTUN dilaksanakan oleh KPU.

Sehingga, menurut saya, langkah hukum yang seharusnya ditempuh oleh Partai Prima adalah pengajuan permohonan ke PTUN atas tindakan pemerintah (KPU) yang tidak melaksanakan putusan Bawaslu. Walau tidak ada jaminan bahwa permohonan akan dikabulkan, namun langkah hukum ini adalah yang paling tepat dan yang paling sesuai dengan kaidah hukum, dibandingkan dengan pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum secara perdata di PN.

Wilson Fu, S.H Legal Intern di Schinder Law Firm

Simak juga 'Sederet Memori Banding KPU Atas Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu':

[Gambas:Video 20detik]



(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads