Bila Anda adalah seorang Wajib Pajak, Anda wajib menyampaikan SPT Tahunan untuk setiap tahun. SPT Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Wajib Pajak Orang Pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak, artinya SPT Tahunan 2022 sudah dapat dilaporkan mulai pada 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Maret 2023. Sedangkan Wajib Pajak Badan wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Ada sanksi yang menanti jika Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT dalam waktu yang telah ditentukan. Sanksi administrasi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sedangkan untuk Wajib Pajak Badan sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Setiap orang yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan juga dapat dikenai sanksi pidana.
Sampai sanksi pidana? Ya, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Bukan berniat menakut-nakuti, tetapi begitulah adanya.
Wajib Pajak Orang Pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak, artinya SPT Tahunan 2022 sudah dapat dilaporkan mulai pada 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Maret 2023. Sedangkan Wajib Pajak Badan wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Ada sanksi yang menanti jika Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT dalam waktu yang telah ditentukan. Sanksi administrasi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sedangkan untuk Wajib Pajak Badan sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Setiap orang yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan juga dapat dikenai sanksi pidana.
Sampai sanksi pidana? Ya, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Bukan berniat menakut-nakuti, tetapi begitulah adanya.
Meskipun sudah ada sanksi yang menanti Wajib Pajak yang tidak patuh, saya ingin Anda menyampaikan SPT Tahunan bukan untuk menghindari sanksi. Tentu kita dikenai sanksi jika tidak menyampaikan SPT Tahunan sesuai ketentuan, tetapi saya ingin bercerita pengalaman saya sebagai Penyuluh Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
Setiap hari kami memberikan konsultasi kepada Wajib Pajak dengan berbagai topik permasalahan. Mulai dari tata cara pendaftaran sebagai Wajib Pajak, tarif Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, perhitungannya, pelaporan SPT Tahunan dan sebagainya. Beberapa kali saya ditanya oleh Wajib Pajak yang saya layani, "Apa manfaatnya lapor pajak bagi saya? Sudah dipotong kenapa harus lapor lagi?"
Tentu saya akan menjelaskan bahwa SPT Tahunan itu merupakan kewajiban yang sudah diatur dalam Undang-Undang dan peraturan lainnya. Saya pun menjelaskan juga tentang sanksi administrasi dan sanksi yang telah saya jelaskan di awal. Sebagian Wajib Pajak sudah merasa cukup dengan penjelasan itu. Tetapi ada Wajib Pajak yang berpikir kalau lapor pajak, urusannya akan dipermudah. Ada pula yang berpikir akan mendapatkan bantuan atau diskon pajak.
Kantor Pelayanan Pajak tidak dapat memberikan bantuan atau diskon pajak jika Anda rutin melaporkan SPT Tahunan. Pelayanan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak sama. Lapor pajak juga tidak membuat urusan Anda dipermudah, tetapi tidak melaporkan pajak membuat urusan Anda menjadi tidak mudah. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) adalah adalah kegiatan yang dilakukan oleh unit pemberi pelayanan publik tertentu di lingkungan Kementerian Keuangan sebelum memberikan pelayanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak. Jadi Wajib Pajak yang tidak patuh akan mengalami kesulitan untuk menerima layanan publik tertentu.
Tetapi sekali lagi, saya ingin kita melaporkan SPT Tahunan bukan karena takut mengalami kesulitan pada saat menggunakan layanan publik. Lantas karena apa kita harus lapor SPT Tahunan? Menurut saya Wajib Pajak harus menyampaikan SPT Tahunan karena manfaatnya. Bukankah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak bisa memberikan diskon kepada Wajib Pajak yang rutin lapor SPT? Bukankah urusan kita juga tidak bisa dipermudah dengan rutin lapor Pajak? Lantas apa manfaatnya?
SPT Tahunan merupakan pertanggungjawaban Wajib Pajak atas kewajiban perpajakannya selama setahun. Self Assessment System yang kita anut memberikan kebebasan dan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan pajak yang terutang. Tentu kebebasan yang diberikan adalah kebebasan yang bertanggung jawab dan tetap dalam pengawasan Pemerintah.
SPT Tahunan merupakan check and balance hak dan kewajiban. Wajib Pajak memperhitungkan seluruh pajak yang terutang selama setahun pada SPT Tahunan disandingkan dengan jumlah pajak yang telah dipotong atau disetorkan. Jika jumlah pajak yang terutang lebih besar dari pajak yang telah dipotong dan/atau disetorkan maka Wajib Pajak harus menyetorkan pajak yang kurang dibayar.
Sementara jika jumlah pajak yang terutang lebih kecil dari pajak yang telah dipotong dan/atau disetorkan, maka Wajib Pajak bisa mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut. Itu hak Anda. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja untuk permohonan Pengembalian Pendahuluan Pajak Penghasilan orang pribadi dan satu bulan untuk permohonan Pengembalian Pendahuluan Pajak Penghasilan Badan.
Wajib Pajak juga memiliki hak untuk tidak dikenai pajak atas penghasilan yang tidak termasuk objek pajak seperti hibah, warisan, dan penghasilan lain yang diatur berdasarkan Undang-Undang. Perolehan penghasilan ini harus sesuai dengan ketentuan perpajakan dan dipertanggungjawabkan pada SPT Tahunan.
Di sisi lain, kami punya pengalaman meneliti SPT Tahunan Wajib Pajak yang statusnya lebih bayar. Menurut pengakuannya, Wajib Pajak tersebut hanya bekerja pada satu pemberi kerja. Setelah dilakukan pengecekan dan penghitungan, faktanya Wajib Pajak tersebut bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan seharusnya status SPT Tahunan yang bersangkutan adalah kurang bayar sebagai akibat dari pengenaan tarif progresif.
Lantas bagaimana jika Wajib Pajak hanya bekerja pada satu pemberi kerja dan penghasilannya sudah dipotong pajak? Beritahukan hal tersebut dengan cara menyampaikan SPT Tahunan. Perlu kita ketahui bahwa yang melakukan pemotongan atau pemungutan pajak adalah pemberi kerja atau lawan transaksi Wajib Pajak, bukan DJP. Data yang Anda sampaikan pada SPT Tahunan dapat digunakan oleh DJP dalam melakukan check and balance kepada pihak yang memotong pajak atas penghasilan Anda. Dengan demikian, DJP mengawasi apakah pajak yang dipotong benar-benar disetor ke kas negara.
SPT Tahunan sebagai check and balance atas hak dan kewajiban akan meningkatkan kualitas kepatuhan Wajib Pajak dan tentunya peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Meningkatnya penerimaan negara tentu akan sangat membantu kita dalam mempercepat pembangunan sumber daya manusia, pembangunan fasilitas umum, memperluas pemberian subsidi dan bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Jadi agar kita dapat melakukan check and balance, saling mengontrol dan menjaga penerimaan negara, sampaikan SPT Tahunan Anda dengan cara yang benar. Kita dapat memanfaatkan aplikasi berbasis web yaitu e-filling, e-form, dan e-billing yang disediakan DJP dalam membayar pajak dan menyampaikan SPT Tahunan. Selain memudahkan kita dalam memenuhi kewajiban perpajakan, juga dapat mencegah terjadinya praktik korupsi.
Zefanya Dotilmo Siagian penyuluh pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini