Meninjau Ulang Materi RUU Energi Baru-Terbarukan

ADVERTISEMENT

Kolom

Meninjau Ulang Materi RUU Energi Baru-Terbarukan

Bayu Yusya Uwaiz Al Khorni - detikNews
Rabu, 01 Mar 2023 15:00 WIB
Jakarta -

Materi muatan dalam RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) masih belum kokoh untuk mewujudkan tata kelola energi baru yang berkeadilan. Sebab materi muatan RUU ini belum menjelaskan secara spesifik tentang pengklasifikasian sumber EBET yang sesuai dengan kriteria penguasaan negara. Bahkan RUU ini justru melemahkan kewenangan daerah dalam pengelolaan energi baru terbarukan.

Padahal pengaturan ini begitu penting untuk mewujudkan transisi energi yang saat ini perkembangannya terus meningkat. Ada dua faktor yang menyebabkan terjadinya peningkatan ini. Pertama, energi terbarukan merupakan energi yang ramah lingkungan dan tidak melepaskan emisi gas rumah kaca yang dapat menyebabkan peningkatan pemanasan global. Kedua, ketahanan energi, ketergantungan terhadap energi fosil ternyata menimbulkan permasalahan bagi ketahanan energi. Karena energi fosil adalah energi yang tidak dapat diperbarui dan akan habis.

Energi terbarukan menjadi alternatif dalam menghadapi ancaman ketersediaan energi fosil yang tidak dapat diperbarui kembali. Di mana energi terbarukan tidak akan pernah habis meskipun digunakan secara terus menerus. Instrumen yuridis menjadi salah satu sarana terpenting apabila ingin mengoptimalkan pemanfaatan energi terbarukan. Saat ini pengaturan mengenai EBET masih tersebar di berbagai macam peraturan, baik itu Undang-Undang, Perpres, ataupun Peraturan Pemerintah.

Tentu saja hal ini menimbulkan potensi antinomi hukum, dan RUU EBET ini menjadi solusi untuk membuat pengaturan EBET dalam satu wadah yang jelas. Oleh karena itu DPR mengusulkannya dalam program legislasi nasional. Namun hingga saat ini RUU tersebut belum juga disahkan. Di sisi lain, ternyata ada beberapa persoalan dalam RUU ini, khususnya dari segi materi muatan.

Tak Kunjung Disahkan

RUU EBET telah masuk dalam Prolegnas Prioritas sejak 2017 (DPR periode lalu) dan kembali masuk prioritas mulai 2019 hingga 2023. Setidaknya sudah 7 tahun RUU ini tak kunjung disahkan. Namun setidaknya saat ini sudah ada kemajuan terkait proses penyusunan RUU EBET. Di mana pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) kepada DPR dan pada 25-28 Januari 2023 DPR mengadakan rapat untuk membahasnya. Namun sangat disayangkan rapat tersebut dilaksanakan secara tertutup.

Padahal dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan harus bersandar pada asas keterbukaan. Asas keterbukaan ini dimaknai sebagai pemberian akses terhadap publik untuk mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Ini menunjukkan bahwa pembahasan RUU EBET ini tidak ramah terhadap partisipasi publik.

Selain itu pemerintah lebih dulu menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang mengamanatkan peningkatan penggunaan energi terbarukan yakni sebesar 23% pada 2025 dan 31% pada 2050. Padahal seharusnya PP ini diterbitkan setelah disahkannya RUU EBET, untuk menyesuaikan materi muatan energi baru dan terbarukan dalam RUU khususnya klasifikasi energi baru dan energi terbarukan.

Di sisi lain ada beberapa pengaturan materi muatan RUU EBET yang tidak spesifik sehingga menyebabkan ambiguitas pengaturan. Pertama, pengaturan penguasaan oleh negara terkait sumber EBET tidak dijelaskan secara spesifik. Padahal makna penguasaan ini berlaku bagi sumber daya alam yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, sementara tidak semua sumber EBET ini dapat dikuasai oleh negara secara utuh. Bahkan tidak semua sumber EBET juga penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga tidak tepat jika EBET dikuasai oleh negara.

Misalnya sumber EBET yang berasal dari sinar matahari dan angin. Bagaimana negara melakukan penguasaan terhadap angin dan sinar matahari? Padahal makna penguasaan negara berdasarkan Putusan MK Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 adalah negara melakukan pengelolaan, pengaturan, pengurusan, kebijakan, dan melakukan pengawasan.

Jika demikian maksud Pasal 5 RUU EBET ini, maka konsekuensinya adalah seluruh pemanfaatan sinar matahari dan angin harus mendapatkan persetujuan dan perizinan dari pemerintah. Justru hal demikian akan membuat kerumitan tersendiri. Harusnya pemerintah memberikan ruang seluas luasnya bagi masyarakat untuk memanfaatkan potensi sumber EBET ini tanpa perlu perizinan yang rumit.

Kedua, perizinan berusaha sepenuhnya diberikan kepada pemerintah pusat. Sentralisasi kewenangan ini justru menimbulkan ketimpangan pembagian kewenangan antara pusat, provinsi, dan kab/kota. Padahal EBET ini memiliki banyak jenis dengan berbagai skala. Tidak harus semuanya memerlukan perizinan dari pemerintah pusat.

Misalnya pemanfaatan sampah sebagai salah satu sumber energi terbarukan dengan skala kecil tidak perlu jauh jauh memerlukan izin dari pemerintah pusat, cukup melakukan perizinan berusaha di daerahnya sendiri. Selain itu pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam mengurus sendiri pengelolaan EBET di daerahnya sesuai dengan prinsip otonomi daerah.

Ketiga, kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan sarana dan prasarana penyediaan sumber EBET. Padahal pemerintah daerah tidak diberikan kewenangan/urusan pemerintahan dalam pengelolaan EBET. Namun pemerintah daerah dibebankan kewajiban untuk penyediaan sarana dan prasarana. Justru materi ini membebani pemerintah daerah khususnya di sisi anggaran.

Selain itu secara filosofis RUU EBET ini juga tidak tepat dalam mendudukkan konsep energi baru dan energi terbarukan. Di mana RUU ini menyebutkan bahwa "energi baru dan energi terbarukan sebagai sumber daya alam strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara". Padahal EBET ini tidak semuanya bersumber dari sumber daya alam. Sampah misalnya masuk dalam klasifikasi energi terbarukan --sampah bukanlah sumber daya alam.

Melihat beberapa ketidakjelasan dalam pengaturan RUU EBET ini, sudah seharusnya pemerintah dan DPR melakukan pembenahan dan tinjau ulang dengan membuka ruang partisipasi publik seluas luasnya. Agar jangan sampai RUU EBET bagai buah simalakama yang menimbulkan problematika hukum di kemudian hari.

Perlu Penataan

Pengaturan EBET ini harus didasari atas paradigma sustainable development dan efisiensi. Mengingat tidak semua sumber EBET ini penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu perlu penataan sesuai dengan skala prioritas. Setidaknya ada dua klasifikasi yang spesifik. Pertama, EBET yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Kedua, EBET tidak penting bagi negara dan tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

Pembedaan ini akan memberikan arah pengaturan yang berbeda pula. Klasifikasi pertama lebih menekankan peran negara terhadap penguasaan EBET. Peran negara ini diwujudkan dalam rangka agar pemanfaatan EBET yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus benar benar dimanfaatkan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat. Peran negara ini diwujudkan dalam bentuk perizinan, pengawasan, dan pembinaan secara berkala.

Sedangkan klasifikasi kedua lebih menitiktekankan kearifan lokal dan efisiensi pemanfaatan EBET oleh masyarakat. Klasifikasi demikian akan menciptakan sirkulasi pemanfaatan EBET yang lebih berkeadilan sesuai dengan prinsip demokrasi energi. Pengklasifikasian ini juga dapat menggerakkan roda perekonomian di tingkat bawah dengan memudahkan masyarakat untuk memanfaatkan sebesar besarnya EBET untuk kebutuhan industri rumahan.

Namun bukan berarti klasifikasi ini tidak melibatkan peran negara. Justru peran negara diwujudkan dalam pemberian pembinaan dan pengembangan bagi masyarakat. Skema ini juga akan mendorong dan mempercepat transisi energi. Dengan demikian negara memainkan perannya secara proporsional dengan menerapkan klasifikasi EBET agar pengaturan EBET lebih baik dan optimal.

(mmu/mmu)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT