Presiden telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 (UU No. 4/2023). Pengesahan UU No. 4/2023 tersebut dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dengan menandatangani RUU P2SK pada Kamis (12/1) lalu. Ini berarti, Pemerintah dan DPR bersepakat untuk melakukan reformasi sektor keuangan yang merupakan prasyarat utama dalam membangun perekonomian yang dinamis, kokoh, mandiri, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Ada lima hal penting yang diatur dalam UU P2SK yang merupakan bagian dari reformasi sektor keuangan. Kelima hal tersebut adalah penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan, perlindungan konsumen, dan literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.
Sekaitan dengan isu kelima yaitu literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan, sebelumnya pada 30 November 2022 Bank Indonesia menerbitkan White Paper terkait pengembangan Digital Rupiah. White Paper berisi penjelasan awal mengenai Proyek Garuda terkait dengan desain level atas (high-level design) Digital Rupiah. Selain itu, White Paper ini dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada publik terkait rencana pengembangan uang Digital Rupiah yang diberi nama Digital Rupiah.
Sebagaimana disebutkan dalam UU P2SK yang menyempurnakan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang bahwa macam Rupiah terdiri atas Rupiah kertas, Rupiah logam, dan Digital Rupiah. Melalui White Paper ini Bank Indonesia berinisiatif mengeksplorasi desain dan penerbitan central bank digital currency (CBDC) Indonesia yang diberi nama Digital Rupiah. Selain itu, White Paper ini menjelaskan konfigurasi desain Digital Rupiah yang terintegrasi dari ujung ke ujung, fitur desain Digital Rupiah yang memungkinkan pengembangan model bisnis baru, arsitektur teknologi Digital Rupiah, serta dukungan perangkat regulasi dan kebijakan terhadap implementasi desain Digital Rupiah.
Menurut White Paper tersebut, pengembangan desain Digital Rupiah akan dilakukan secara iteratif (berulang) dan bertahap. Pengembangan Digital Rupiah akan dibagi ke dalam tiga tahapan. Pertama, pengembangan akan dimulai dengan whosale-Digital Rupiah untuk penerbitan, pemusnahan, dan transfer dana antarpihak. Kedua, penggunaan wholesale-Digital Rupiah akan diperluas untuk mendukung transaksi di pasar keuangan.
Ketiga, konsep integrasi end to end (dari awal ke akhir) wholesale-Digital Rupiah kepada retail-Digital Rupiah akan diujicobakan. Pendekatan ini memungkinkan eksplorasi berbagai alternatif desain Digital Rupiah guna memastikan nilai tambah yang paling optimal.
Digital Rupiah diharapkan mampu memenuhi fungsinya sebagai alat tukar, penyimpan nilai, dan satuan hitung, serta jangkar moneter bagi uang digital lainnya di Indonesia. Selain itu, Digital Rupiah akan mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran di era digital. Terakhir, Digital Rupiah akan mendukung pengembangan sistem keuangan dan integrasi ekonomi keuangan digital secara nasional.
Permintaan Klarifikasi
Rencana kehadiran Digital Rupiah terutama Digital Rupiah Retail menimbulkan berbagai keingintahuan dan sekaligus permintaan klarifikasi. Selama ini kita sudah mengenal uang elektronik sebagai alat pembayaran yang sah. Uang elektronik disimpan dalam media elektronik tertentu yang disediakan oleh provider swasta. Kemudian kita mentransfer uang (top-up) dari rekening di bank ke dalam media elektronik untuk bisa digunakan bertransaksi. Dana yang ditempatkan dalam media elektronik tidak memperoleh bunga seperti penempatan pada rekening di bank.
Dengan adanya Digital Rupiah apakah penempatannya bisa dilakukan di bank berbasis rekening sehingga diperoleh bunga bagi pemiliknya? Kemudian kalau ditempatkan pada media elektronik seperti apa bentuknya dan siapa yang menyediakan medianya, dan apakah akan diperlakukan seperti uang elektronik yang tanpa imbal jasa seperti bunga. Ataukah Bank Indonesia akan menyediakan media untuk menyimpannya? Jika demikian, apakah Bank Indonesia akan mengkomersialkan media dan Digital Rupiah tersebut untuk berbagai kebutuhan seperti e-money?
Digital Rupiah dihajatkan sebagai alat pembayaran yang sah selain uang kartal. Jika demikian, maka bagaimana bentuknya? Apakah berupa image atau hanya berupa catatan di dalam rekening atau dalam media elektronik? Jika berbentuk image, bagaimana dengan tingkat keamanan digitalnya (cyber security) terkait dengan penyadapan informasi pemilik, pencurian, kerusakan pada perangkat keras, perangkat lunak, atau kerusakan data pengguna dan kemungkinan fraud yang dilakukan oleh pemberi layanan?
Sebagaimana ketentuan perundang-undangan maka dalam rangka pengedaran Rupiah, Bank Indonesia menentukan nomer seri uang kertas. Pertanyaannya kemudian, apakah Digital Rupiah ini akan dilengkapi dengan nomer seri seperti uang kertas?
Digital Rupiah tidak akan menghilangkan keberadaan uang tunai dan uang elektronik. Digital Rupiah hanya akan menambah opsi transaksi selain dengan uang tunai dan uang elektronik. Seperti uang elektronik, penggunaan Digital Rupiah akan dapat terlaksana jika dilakukan pada ekosistem khusus. Ini berarti dibutuhkan keterlibatan pelaku atau stakeholder lainnya selain Bank Indonesia sebagai penerbitnya. Seperti apa ekosistem Digital Rupiah yang akan dikembangkan, siapa saja yang akan terlibat dan seterusnya masih belum sepenuhnya terang.
Andai Digital Rupiah dihajatkan untuk menambah jenis uang yang beredar, maka Digital Rupiah dapat dijadikan sebagai piranti moneter untuk menjaga inflasi. Sebagaimana diketahui, dalam rangka mengurangi jumlah uang beredar maka pemerintah dapat mengerek suku bunga acuan sehingga perbankan akan menyesuaikan suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman. Selanjutnya, uang yang ada di tangan masyarakat akan disedot oleh perbankan karena adanya insentif kenaikan suku bunga simpanan.
Jika demikian, maka Digital Rupiah harus disimpan berbasis rekening dan penyimpanannya harus diberikan imbal hasil berupa bunga atau bagi hasil. Karena kalau tidak diberi imbalan, perlu dipikirkan bagaimana strategi menarik uang khususnya Digital Rupiah dari tangan masyarakat secara efektif.
Tentu saja berbagai keingintahuan masyarakat ini harus segera dijawab oleh Bank Indonesia sebagai satu-satunya institusi yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan Pengeluaran, Pengedaran, dan/atau Pencabutan dan Penarikan mata uang Rupiah. Kami tentu akan sabar menunggu penjelasan dari Bank Indonesia.
Mansur Afifi Guru Besar Ekonomi Universitas Mataram