Pengakuan Luka dan Babak Baru Transformasi

ADVERTISEMENT

Kolom

Pengakuan Luka dan Babak Baru Transformasi

Selma Theofany - detikNews
Kamis, 26 Jan 2023 16:00 WIB
Ilustrasi Pelanggaran HAM berat di Indonesia
Foto ilustrasi: detikcom/Ari Saputra
Jakarta -

Setelah sekian lama upaya penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) menemui jalan buntu, sedikit titik terang mulai muncul. Pengakuan pemerintah atas 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu disampaikan meskipun langkah ini masih berada di permukaan sehingga publik pantas mempertanyakan keberlanjutannya.

Pernyataan yang disampaikan oleh pemerintah harus menyentuh substansi pelanggaran karena langkah ini tidak hanya mengusahakan penegakan HAM, tetapi juga langkah transformasi konflik yang tersembunyi maupun tampak jelas di masyarakat. Pengakuan ini tidak semata menguak memorabilia di masa lalu, melainkan penyembuhan luka yang masih ada hingga saat ini melalui pelurusan narasi.

Awal Transformasi Konflik

Tuntutan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu telah diperjuangkan oleh masyarakat sipil dan lembaga HAM negara selama bertahun-tahun. Pergantian komisioner di Komnas HAM dari satu periode ke periode berikutnya tidak lantas membawa titik terang perjuangan. Hambatan utama yang ditemui selama ini terletak di jalur litigasi.

Dalih utama yang sering digunakan pemerintah untuk mengulur penyelesaian berbagai kasus secara legal adalah Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu karena dianggap tidak lengkap. Alasan ini digunakan sejak 2002 dan belum tampak progres di jalur litigasi hingga saat ini.

Tindakan alternatif yang masih bisa disanggupi oleh pemerintah adalah penyelesaian non-yudisial. Pemerintah membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (PPHAM) melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002. Di satu sisi, penanganan ini menimbulkan ketakutan bahwa pemerintah akan menggugurkan upaya penegakan keadilan secara legal.

Di sisi lain, masih ada harapan bahwa penanganan ini setidaknya dapat memperbaiki situasi yang diakibatkan oleh pelanggaran HAM berat masa lalu sembari menunggu penyelesaian di jalur legal. Pada akhir 2022, Tim PPHAM meminta presiden mengakui pelanggaran HAM berat masa lalu.

Pengakuan yang disampaikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo merupakan babak baru penanganan non-yudisial yang dapat dikelola untuk mengawali upaya transformasi konflik. Dalam pernyataan resmi tersebut presiden menggarisbawahi pemulihan hak-hak korban secara adil dan pencegahan pelanggaran di masa depan.

Selain itu, pelanggaran HAM berat masa lalu diidentifikasi sebagai konflik yang dirujuk dalam pernyataan sebagai luka. Pemulihan luka merupakan salah satu komponen untuk mentransformasi konflik. Mengakui keberadaan luka tersebut merupakan langkah pertama dari jalan panjang transformasi.

Dalam transformasi konflik atau mengubah konflik melalui pengubahan kondisi dan hubungan dalam konflik, pengakuan memiliki posisi sangat penting, terutama sebagai awalan. Konflik yang terdapat pada konteks ini berupa tindakan pelanggaran HAM. John Paul Lederach (2010) menyatakan bahwa pengakuan secara publik harus dilakukan agar komunitas yang terdampak konflik dapat memosisikan diri, menyuarakan pendapat, dan menceritakan pengalamannya.

Pengakuan atas eksistensi konflik dan posisi setiap pihak dalam konflik dapat mengurai kekusutan hubungan sehingga dapat dijalin kembali melalui proses pemulihan. Dalam konteks ini, pemulihan hubungan dapat memperbaiki hubungan vertikal dan horizontal. Hubungan vertikal antara negara dan masyarakat sipil dapat dipulihkan dengan akuntabilitas pemerintah yang membiarkan atau bahkan menjadi pelaku pelanggaran dan pemenuhan hak-hak korban.

Sedangkan hubungan horizontal antar masyarakat sipil dapat dijalin kembali melalui pengakuan kebenaran satu sama lain dan reintegrasi dalam kehidupan sehari-hari. Keterbukaan untuk bertransformasi adalah kunci bagi keduanya.

Sejarah Kini

Pernyataan yang baru disampaikan saat ini sepatutnya tidak dianggap pemerintah sebatas ucapan "berbelasungkawa" atas kejadian di masa lalu, melainkan dikerjakan dengan semangat emansipasi.

Peristiwa pelanggaran HAM di masa lalu ini memiliki embel-embel berat karena meninggalkan luka mendalam bagi kemanusiaan dan mewujud trauma antar-generasi yang dibiarkan bahkan dilanggengkan secara komunal. Pembiaran trauma, terlebih bagi korban, dilakukan dengan tidak mengupayakan pengungkapan kebenaran dan memilih mengubur kasus tersebut. Tindakan ini dapat dilakukan oleh terduga pelaku yang pada masa kini memiliki posisi strategis, terutama dalam pemerintahan.

Kekuasaan yang dimiliki digunakan untuk membungkam upaya pengungkapan kebenaran dalam konflik. Oleh karena itu, para aktivis beberapa kali melakukan penolakan terhadap pengangkatan pejabat publik yang disinyalir menjadi pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu.

Dalam tulisan yang sama, Lederach menunjukkan bahwa di antara kehidupan masa kini dan sejarah masa lalu terdapat bagian sejarah yang diingat betul dan ketika menggores luka maka menjadi trauma bagi yang tetap hidup hingga masa kini. Pelanggengan trauma dilakukan karena beberapa faktor, salah satunya terdapat pihak-pihak yang diuntungkan atas trauma yang ada sehingga selalu menghidupkan baranya atau disebut conflict entrepreneur.

Pihak ini bermacam-macam. Sentimen terhadap korban peristiwa 1965-1966 yang tetap dipelihara secara kultural dan struktural cermin dari pelanggengan trauma. Pelanggengan ini berdampak pada berbagai tindakan diskriminasi dan HAM yang tidak terpenuhi bagi komunitas yang terdampak.

Menengok kembali peristiwa di masa lalu dapat memperbaiki keretakan hubungan di masyarakat kini ketika perilaku dalam menyikapi konflik bersifat konstruktif. Selain pengakuan eksistensi, pengakuan penyesalan atas konflik yang terjadi dapat mengafirmasi luka yang dialami oleh komunitas yang terdampak.

Afirmasi luka merupakan bagian penting dalam transformasi konflik karena alih-alih dipaksa langsung agar memperbaiki hubungan, pekerjaan pertama yang perlu dilakukan adalah berdamai dengan diri sendiri agar siap berproses. Lederach menyebut trauma antar-generasi diselesaikan melalui negosiasi sejarah dan identitas. Penerimaan diri beserta luka yang menyertai merupakan bekal untuk upaya negosiasi dan menghentikan pewarisan luka ke generasi berikutnya.

Bentuk negosiasi sejarah dan identitas adalah pelurusan narasi. Sebelum pelanggaran HAM berat masa lalu diakui, narasi yang mempertanyakan eksistensi pelanggaran HAM dan memojokkan korban umumnya menjadi narasi dominan. Masyarakat sipil yang memiliki perhatian atas ketimpangan narasi telah berupaya menawarkan narasi alternatif yang menunjukkan pelanggaran HAM berat masa lalu melalui berbagai media, seperti film, pementasan, dan tulisan.

Namun, masyarakat sipil belum memiliki otoritas sebesar pemerintah baik secara struktural maupun kultural sehingga narasi yang ditawarkan belum menjadi arus utama. Pernyataan yang disampaikan oleh presiden yang memiliki otoritas dapat menjadi pintu negara menjalankan peran transformasi konflik melalui pelurusan narasi sejarah.

Negara harus menata ulang seluruh bangunan narasi yang sebelumnya tidak berpihak pada korban. Selain pernyataan, pengubahan bangunan narasi tidak adil harus diwujudkan dengan aksi nyata pemenuhan hak-hak korban dan putusan legal yang adil atas kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Simak juga 'Soal Pelanggaran HAM Berat, Jokowi Minta Kementerian Tindaklanjuti':

[Gambas:Video 20detik]



(mmu/mmu)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT