Mixue dan Jebakan Sertifikat Halal

Kolom

Mixue dan Jebakan Sertifikat Halal

Moh Rofqil Bazikh - detikNews
Selasa, 17 Jan 2023 11:20 WIB
Laris Manis! Mixue Punya 21.000 Gerai di China hingga Ekspansi ke Indonesia
Ilustrasi: Instagram mixueindonesia
Jakarta -

Ketenaran waralaba asal China bernama Mixue itu sampai pada jalan berliku. Setelah kisaran satu minggu menjadi buah bibir akibat dari menjamurnya di banyak daerah. Kini, mereka menemui sedikit batu sandung yang membuat perhatian konsumen teralihkan. Jika sebelumnya menjadi topik hangat karena perkembangannya yang pesat, maka sekarang sedikit bergeser. Pasalnya mereka dijegal oleh sertifikat halal yang hingga detik ini belum ada di genggaman.

Mayoritas publik yang sudah mencicipi merasa kaget dengan kenyataan tersebut, sebagian yang lain bersikap biasa saja. Mestinya kita paham mengapa respons publik beragam. Juga tidak sedikit yang terkejut dan bahkan seolah berdosa. Itu terkait erat dengan ajaran salah satu agama yang mayoritas dianut di Indonesia. Soal mutu dan kehalalan memang menjadi perhatian besar umat Islam. Ini tidak bisa ditutup-tutupi oleh siapa pun. Bukti konkretnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai kepanjangan tangan Kementerian Agama memfasilitasi hal tersebut.

Perihal makanan, Islam memang mempunyai aturan yang lumayan ketat. Ada kriteria-kriteria tertentu apakah makanan itu layakβ€”dalam arti halalβ€”dikonsumsi atau tidak. Prolemnya, menentukan halal tidaknya sebuah makanan bukan perkara yang enteng. Ini diperkuat dengan fakta kompleksnya bahan yang ada di dalam sebuah makanan. Belum lagi mekanisme pengolahan dan lain sebagainya. Sehingga, pihak yang berwenang mengambil alih dan bertanggung jawab atas itu semua.

Prosesnya tidak sebentar dan Kemenag memiliki aturan mainnya. Melewati serangkaian prosedur dan audit hingga kemudian sertifikat diterbitkan. Sepakat atau tidak, ini sebagai jaminan mutu dan kehalalan sebuah produk. Selain juga membantu masyarakat yang sukar dan waswas akan kehalalan produk tertentu.

Logika Biner

Sayangnya, sertifikat halal tersebut mempunyai efek samping yang harus diperhatikan. Mayoritas muslim memang terbantu dengan adanya jaminan tersebut. Hanya saja, di saat yang bersamaan sertifikat ini membawa efek bernama miskonsepsi. Dari miskonsepsi tersebut berlanjut pada logika biner yang menimpa sebagian masyarakat.

Tatkala sebuah produk dianggap halal musabab mempunyai stempel, lantas diberlakukan logika terbalik. Produk yang tidak atau belum mempunyai sertifikat halal dituding tidak halal (haram). Puncaknya, produk yang tidak bersertifikat dianggap tidak layak dikonsumsi. Padahal, kenyataannya tidak sesederhana itu dan masih abu-abu.

Ada banyak motif mengapa sebuah produk tidak mempunyai sertifikat. Antara lain karena sudah dapat dimafhum kehalalannya atau mungkin sedang dalam proses sertifikasi, sebagaimana kasus Mixue. Belum lagi jika hendak ditilik menggunakan sudut pandang hukum, dalam hal ini hukum Islam.

Ketentuan hukum di dalam Islam itu tidak hanya halal halal-haram saja. Ada ketentuan-ketentuan hukum di luar dua koridor itu. Saya sebut contoh hukum mubah (boleh) dan makruh (dianjurkan untuk tidak). Ini perlu diperhatikan agar tidak terperangkap oleh jebakan logika biner. Seolah-olah kalau tidak halal pasti haram. Padahal tidak selalu.

Apalagi, ketentuan-ketentuan hukum selalu mempunyai alasan di baliknya; ada ilat hukum yang bermain. Ketika ilat-nya berubah, maka hukumnya juga bisa berubah. Seterusnya, kebutuhan akan jaminan mutu dan kehalalan produk membawa efek yang kedua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amplifikasi Label Halal

Sebelum masuk pada efek kedua, ingatan kita perlu berkenalan dengan formalisasi syariat. Secara konkret Perda Syariah yang sudah bertebaran di mana-mana. Di sisi lain kita saksikan fenomena di mana syariat menjadi komoditas.

Tanpa niat merendahkan pihak mana pun, saya ambil contoh hijab syar'i, baju syar'i, dan yang senyawa. Ini mengindikasikan label syariat menjadi tunggangan demi kepentingan komersil. Bahkan mengambil alih domain-domain yang sebetulnya bukan ranahnya. Terjadilah yang namanya amplifikasi label syar'i.

ADVERTISEMENT

Amplifikasi semacam itu sangat potensial menimpa sertifikat halal. Mungkin sudah terjadi sebagaimana beberapa tahun silam. Munculnya fenomena kulkas halal, panci teflon halal, dan lain-lain. Sekarang yang notabene era baru di mana sertifikasi halal berada di bawah naungan BPJPH, seyogianya hal semacam itu tidak terjadi.

Produk yang memang sewajarnya mendapat label halal yang harus menjadi sasaran. Sehingga tidak terjadi blunderβ€”untuk tidak mengatakan tindakan konyolβ€”sebagaimana sebelumnya. Dua efek akibat sertifikat halal inilah yang menjadi semacam ranjau. Menariknya, jebakan ini tidak pandang bulu dan bisa menjerat siapa saja. Bisa menimpa khalayak umam dan petinggi sekaligus. Tidak ada ruginya berhati-hati agar tidak masuk perangkap ini.

Moh. Rofqil Bazikh
mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga

Tonton juga Video: Penjelasan Mixue soal Isu Tak Lolos Uji BPOM RI

[Gambas:Video 20detik]



(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads