Dominasi Negara atas Suara Rakyat
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Dominasi Negara atas Suara Rakyat

Selasa, 17 Jan 2023 10:26 WIB
Ilham Yuli Isdiyanto
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Massa dari kalangan buruh yang melakukan demonstrasi tiba di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 patut diapresiasi di mana urgensi meaningfull participation menjadi alasan mendasar kenapa UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan 'inkonstitusional bersyarat', seakan ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa demokrasi –kedaulatan rakyat– harus tetap hidup dalam pembentukan produk hukum di Indonesia. Menanggapi hal ini, seharusnya pemerintah introspeksi dan mendorong penguatan demokrasi melalui meaningfull participation, bukan kemudian tiba-tiba memberikan 'hadiah' tahun baru dengan Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Problem Regulasi

Secara regulatif, partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan bukanlah hal yang wajib. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 96 UU No. 13/2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 12/2011. Namun, di sini sebenarnya akar persoalannya. Pada Pasal 96 UU No. 13/2022 disebutkan partisipasi adalah 'hak', bukan 'kewajiban' sehingga penerapannya sangat bergantung akses masyarakat terhadap proses pembuatan peraturan perundang-undangan.

Bahkan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 96 ayat (2) batasan ini masih ditambah dengan syarat bahwa masyarakat yang dapat memberikan masukan adalah yang terdampak langsung ataupun yang memiliki kepentingan terhadap materi muatannya. Alih-alih mendorong proses demokratisasi dipermudah, regulasi ini seakan menjadi hambatan atas demokrasi itu sendiri.

Seharusnya, nalar yang dibangun adalah pelibatan partisipasi publik adalah 'kewajiban', bukan 'hak' yang mengharuskan adanya aksesbilitas, dampak, termasuk keberanian. Kita ambil contoh, sulit dibayangkan 'aksesbilitas' orang miskin yang tinggal pinggiran kota yang kumuh untuk mengetahui dan ikut serta dalam proses pembuatan UU Kemiskinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dominasi Negara vs Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan ada di tangan rakyat. Secara moral hal ini menjadi tugas dan kewajiban negara untuk mewujudkannya. Jika kedaulatan rakyat hanya dimaknai sebatas pada pemilihan umum, maka kedaulatan yang dimaksud merupakan kedaulatan semu.

Karl Popper (1945) memang telah mengingatkan paradoks demokrasi yang mampu melahirkan tiran, namun kekuasaan negara sudah seharusnya mengekang sifat tiranisme melalui sistem hukum yang ketat. Oleh karenanya, dalam negara yang berdasarkan hukum, representasi kedaulatan rakyat seharusnya muncul di dalam produk hukumnya. Perppu Cipta Kerja muncul dalam pusaran polemik ini --demokrasi vis a vis dominasi.

Kapasitas negara diuji dengan menempatkan masyarakat sebagai 'modal' untuk membuat produk hukum yang representatif. Peringatan Mahkamah Konstitusi melalui dalam pertimbangan putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 seharusnya mampu memberikan arah baru dalam demokratisasi proses legislasi di Indonesia, terutama pemerintah aktif dalam mengevaluasi dan membenahi sistem yang ada saat ini, seperti mewajibkan meaningfull participation, kemudahan aksesbilitas, jangkauan informasi dan sosialisasi, serta jaminan keterlibatan.

ADVERTISEMENT

Partisipasi pubik sangat penting tidak hanya dalam dinamika demokrasi, melainkan juga dalam mempertahankan dan menjaga kelangsungan kehidupan berbangsa. Bahkan JJ Rousseau (1762) menempatkan partisipasi ini sebagai barometer eksistensi sebuah negara karena unsur rakyat –apalagi dalam demokrasi– sebagai subjek terpenting.

Harapan masyarakat bahwa UU Cipta Kerja dievaluasi kembali pasca Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 pupus sudah dengan munculnya Perppu No. 2/2022. Keberadaan Perppu ini hanya semakin mencitrakan dominasi negara yang 'tidak mau kalah' dengan suara rakyat, kesan yang seharusnya hilang pasca transisi demokrasi di era Reformasi kini tampak menggeliat.

Saat ini, negara sepertinya lebih membutuhkan 'kebajikan' daripada 'kebijakan', sehingga esensi utamanya tidak lain mengakomodasi segala kepentingan masyarakat. Suara rakyat memang bukanlah suara Tuhan, namun ada berjuta doa dan harapan dalam sanubari rakyat yang akan didengar Tuhan.

Ilham Yuli Isdiyanto Direktur Pusat Studi Sejarah dan Pembangunan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads