Otsus Papua Barat: Bukan Semata Gemerincing Dana
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Otsus Papua Barat: Bukan Semata Gemerincing Dana

Jumat, 06 Jan 2023 14:00 WIB
Wahyu Widhianto
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
ilustrasi orang kaya
Ilustrasi: Getty Images/acilo
Jakarta -

Otonomi khusus (Otsus) kadang disalahpahami oleh sebagian pihak. Otsus hanya dipandang sebatas tumpukan uang dalam jumlah banyak yang dialirkan pemerintah pusat kepada daerah yang dianggap khusus. Akan lebih repot lagi jika sampai muncul persepsi bahwa dana otsus "bebas" digunakan karena dianggap bonus dari pemerintah pusat. Perlu kiranya meluruskan pemahaman semua pihak akan definisi otsus, agar ketika bicara tentang otsus tidak terbelenggu pada batasan persepsi gemerincing rupiah.

Memahami Otsus Papua Barat harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Otsus didefinisikan sebagai kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua.

Definisi otsus tidak menyebut angka rupiah, namun mendasarkan pada kewenangan khusus dengan tujuan kepentingan masyarakat dengan mengutamakan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua. Wilayah Papua dalam ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2021 dimaksudkan pada seluruh provinsi yang berada di wilayah Papua. Dengan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB), sekarang Papua memiliki enam provinsi, termasuk Provinsi Papua Barat Daya yang telah disahkan menjadi provinsi ke-38 di NKRI.

Tidak dipungkiri bahwa dalam pelaksanaan otsus mutlak diperlukan dana. Namun, yang perlu diluruskan adalah persepsi tentang dana yang secara formal pemerintah menyebutnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana Otsus adalah bagian dari APBN yang setiap tahun ditetapkan oleh pemerintah bersama dengan DPR. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa APBN adalah tools (alat) untuk mencapai tujuan bernegara.

Pemerintah pusat sejak dua puluh tahun yang lalu telah menggelontorkan sejumlah dana yang tercatat sebagai dana otsus, termasuk tentunya ke Provinsi Papua Barat. Tahun 2022 menjadi tahun bersejarah dalam pelaksanaan otsus Papua, karena menjadi tahun pertama dalam tata kelola otsus tahap II sebagai implementasi dari UU Nomor 2 Tahun 2021. Kementerian Keuangan telah menyalurkan Rp 4,77 triliun ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota/provinsi di Papua Barat.

Berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dana otsus ditransfer seluruhnya dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) hanya ke RKUD Provinsi. Di samping itu, Provinsi Papua Barat juga memperoleh tambahan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas hingga 70% dalam rangka mendukung pelaksanaan otsus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut data dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua Barat, dana otsus Rp 4,77 triliun dilakukan pemindahbukuan dalam tiga tahap. Kementerian Keuangan telah memenuhi komitmen bahwa pada November 2022 dana otsus disalurkan 100% kepada semua pemda di Papua Barat. Dirjen Perimbangan Keuangan (PK) Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan bahwa dana otsus 2022 dibagi menjadi dua bagian, yaitu dana otsus Spesific Grant dan Dana Otsus Block Grant.

Lebih lanjut, Primanto menguraikan bahwa dana otsus Spesific Grant wajib digunakan untuk membiayai urusan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sementara itu, Block Grant ditujukan untuk penyediaan pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP), penguatan lembaga adat, serta hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah.

Dana otsus dan pelaksanaan tata kelola otsus selalu menarik untuk dibahas. Bahkan akan muncul pertanyaan yang menggelitik jika membandingkan jumlah rupiah lainnya dari APBN yang ditransfer ke Papua Barat dibandingkan jumlah transfer ke daerah di luar Papua. Mungkin juga akan sampai pada pertanyaan tentang bagaimana pembagian dana otsus tahun depan dengan adanya Provinsi baru Papua Barat Daya. Namun, hal yang seharusnya tidak dipertanyakan lagi adalah pemahaman kita bahwa otsus bukan semata-mata gemerincing rupiah di tanah Papua.

ADVERTISEMENT

Wahyu Widhianto ASN pada Kanwil DJPb Provinsi Papua Barat

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads