Konstutisionalitas Perppu Cipta Kerja

Kolom

Konstutisionalitas Perppu Cipta Kerja

Ahmad Redi - detikNews
Rabu, 04 Jan 2023 12:00 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja
Ilustrasi: Infografis detikcom/Mindra Purnomo
Jakarta -

Terbitnya Perppu tentang Cipta Kerja menjadi momentum kebijakan yang produktif dan positif pada akhir 2022 yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan ini menjadi instrumen pengisi kepastian hukum yang terang benderang atas situasi ketidakpastian hukum dan stabilisasi pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) setelah diputus dalam pengujian formil oleh Mahkamah Konstitusi lebih dari setahun yang lalu.

Dari Putusan MK ke Perppu

Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa pembentukan UU CK bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini." MK dalam putusannya memberikan pertimbangan penyebab UU CK dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(a) metode omnibus yang digunakan belum sebagai metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan UU (belum diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan);

(b) kesalahan teknis penulisan (perubahan penulisan substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden dan kesalahan rujukan/kutipan, typo error); (c) tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal (meaningful participation).

ADVERTISEMENT

Pemerintah dan DPR pun segera merespons perintah MK tersebut dengan membentuk UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang di dalamnya mengatur mengenai metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Metode omnibus ini pun telah dikuatkan dalam Putusan MK Nomor 69/PUU-XX/2022 dan Putusan MK Nomor Nomor 82/PUU-XX/2022 dalam pengujian UU Nomor 13 Tahun 2022 yang mana MK menolak dua perkara permohonan pengujian formil UU Nomor 13 Tahun 2022 dan menyatakan bahwa UU No. 13 Tahun 2022 merupakan pelaksanaan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Selanjutnya, dalam rangka melaksanakan meaningful participation sesuai perintah MK, Presiden pun telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja melalui Keppres No. 10 Tahun 2021 yang memiliki fungsi untuk melaksanakan proses sosialisasi dari UU Cipta Kerja. Satgas UU Cipta Kerja bersama kementerian/lembaga, pemda, dan pemangku kepentingan untuk melaksanakan proses sosialisasi di berbagai wilayah untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat terhadap UU Cipta Kerja dan menyerap aspirasi publik mengenai revisi UU CK dalam rangka melaksanakan meaningful participation.

Lalu, mengapa Putusan MK tersebut dilaksanakan dengan pembentukan Perppu? Pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945, diatur bahwa: "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang".

Norma mengenai "Hal ikhwal kegentingan memaksa" ini pun secara operational dijelaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, mengenai parameter kegentingan yang memaksa dalam rangka penetapan Perpu yaitu: adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU, UU yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya UU yang saat ini ada, dan terjadinya kondisi kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan/ kebutuhan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Dalam Penjelasan Umum Perppu Cipta Kerja telah dijelaskan mengenai "kegentingan yang memaksa", yaitu terjadinya pelemahan pertumbuhan ekonomi yang bersamaan dengan kenaikan laju harga (fenomena stagflasi). Pada laporan the World Economic Outlook (WEO) Oktober 2022, International Monetary Fund (IMF) memangkas perkiraan pertumbuhan globalnya menjadi 3,2% pada 2022 dari sebelumnya di angka 3,6% di WEO, April 2022.

Kondisi perekonomian dunia diproyeksikan akan memburuk di 2023, turun pada level 2,7%, jauh di bawah angka 4,9% yang dilaporkan WEO Oktober 2021. Selanjutnya, dalam Penjelasan Perppu dijelaskan pula bahwa ada permasalahan supply chains atau mata rantai pasokan yang dalam berdampak pada keterbatasan suplai, terutama pada barang-barang pokok, seperti makanan dan energi. Perekonomian Indonesia akan terdampak akibat stagflasi global yang sudah terlihat.

Substansi dari Perppu Cipta Kerja yang berlaku secara pasti dan sepenuhnya sejak diundangkan menjadi sabuk pengaman agar berbagai masalah di atas dapat teratasi secara struktural dan fungsional. Penerbitan Perppu ini merupakan instrumen reformasi struktural dalam rangka merespons kondisi perekonomian global. Tidak perlu menunggu terjadi krisis ekonomi terlebih dahulu baru diterbitkan Perppu.

Perppu merupakan instrumen "kegentingan yang memaksa" agar Indonesia tidak mengalami krisis ekonomi. Hal ini juga dilakukan oleh Presiden SBY ketika menerbitkan Perppu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan, yang menjadi sabuk pengaman ancaman krisis moneter saat itu sehingga krisis moneter 2008 tidak berdampak luas dan strategis bagi Indonesia.

Akhirnya, langkah luar biasa yang dilakukan oleh Presiden dalam menerbitkan Perppu merupakan langkah reformasi struktural yang bijaksana dalam rangka merespons kegentingan memaksa berupa fenomena stagflasi, sekaligus melaksanakan Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 yang telah sesuai dengan koridor UUD NRI 1945.

Dr. Ahmad Redi, S.H.,M.H Direktur Kolegium Jurist Institute, pengajar Program Doktor Universitas Borobudur

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads