Kebijakan "Ngatur Setrum", Awas Kesetrum!

Catatan Agus Pambagio

Kebijakan "Ngatur Setrum", Awas Kesetrum!

Agus Pambagio - detikNews
Selasa, 03 Jan 2023 12:00 WIB
agus pambagio
Agus Pambagio (Ilustrasi: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

"Setrum" atau ketenagalistrikan merupakan salah satu penunjang hajat hidup terpenting manusia pada era cyber saat ini. Di mana pun kita berada setrum dibutuhkan. Tanpa setrum kita akan Kembali ke zaman Flintstone atau zaman batu. Keberadaan setrum sangat bergantung pada ketersediaan sumber energi primer yang digunakan oleh pembangkit.

Saat ini, selepas ditandatanganinya dokumen Paris Agreement saat COP 21 di Paris 2015, penggunaan sumber energi primer harus menjauh dari energi yang berasal dari fosil dan berkelanjutan atau sekarang popular dengan istilah energi hijau. Untuk itu Indonesia juga sudah sepakat untuk mengarah ke energi hijau.

Sesuai dengan PP No. 70 Tahun 2014 Pasal 2, kebijakan energi nasional merupakan kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, guna terciptanya kemandirian energi dan ketahanan energi nasional. Rencana Umum Kelistrikan Nasional (RUKN) ditetapkan pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR. RUKN juga memfasilitasi munculnya penambahan daya listrik sebesar 35.000 MW. Masalahnya penambahan daya sebesar itu saat ini bermasalah karena menimbulkan oversupply ketenagalistrikan bagi PT PLN (Persero), khususnya di jaringan Jawa-Bali-Madura dan jaringan Sumatera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ternyata kebijakan pemerintah untuk membangun pembangkit 35.000 MW bermasalah dan akan bertambah masalah ketika permintaan publik tetap rendah, sebagai dampak dari rendahnya pertumbuhan ekonomi (di bawah 7%) dan pandemi Covid-19. Akibatnya PLN kelebihan daya atau oversupply cukup besar (diperkirakan sekitar 7 GW pada akhir 2022). Konsekuensinya PLN atau negara harus membiayai kelebihan listrik tersebut yang pada akhir tahun ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 3 triliun per GW. Beban berat untuk PLN dan APBN. Beban ini akan terus berlanjut dan membengkak jika oversupply tidak segera diselesaikan.

Langkah cerdas dan inovatif pemerintah harus segera diambil, mengingat beban finansial oversupply setrum ini sangat besar dan menggerogoti APBN sebagai akibat metode take or pay terhadap jual beli listrik dari pembangkit swasta atau Independent Power Producers (IPP).

ADVERTISEMENT

Dasar Pengaturan Setrum

Sejak Agustus 2020, realisasi proyek listrik 35.000 MW hanya mencapai 8.400 MW, atau setara dengan 24% dari target. Namun semua kontrak pembangunan 35.000 MW sudah ditandatangani. Kementerian ESDM memproyeksikan bahwa program ini baru dapat diselesaikan pada 2028 - 2029. Kapasitas tambahan pembangkit ini mayoritas menggunakan energi primer batu bara dan kombinasi antara pembangkit listrik cycle gas dan batu bara.

Berdasarkan RUPTL PLN 2019 - 2028, akan ada tambahan pasokan listrik sebesar 56,4 GW. Artinya oversupply ketenagaalistrikan akan semakin besar dan tentunya beban negara juga akan membengkak. Sebagian dari penambahan daya listrik datang dari pembangkit listrik EBT. Namun dari 75 Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) EBT yang ditandatangani, antara 2017 dan 2018, masih tersisa 36% yang belum mencapai kesepakatan (financial closing), lalu sekitar 7% telah dibatalkan.

Sementara itu antara 2018 - 2020, total hanya ada sekitar 564,89 GW yang berasal dari 13 proyek yang ada atau rata-rata sebesar 188,3 MW per tahun dari yang menandatangani PJBTL. Ini jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata per tahun sebelumnya, yaitu sebesar 500 MW per tahun (International Institute for Sustainable Development, Risalah Kebijakan Energi Indonesia).

Dalam PP No. 79 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Energi Nasional, terdapat beberapa target dan hal penting yang harus jadi perhatian pengambil kebijakan, antara lain kebutuhan ketenagalistrikan per kapita 2021 adalah 1.163 Kwh, sedangkan pada 2025 kebutuhan ketenagalistrikan ditargetkan mencapai 2.500 Kwh, dan pada 2050 diperkirakan akan mencapai 7.000 Kwh. Sedangkan untuk penggunaan EBT pada 2021 hanya 11,7%. Diharapkan pada 2025 penggunaan EBT naik sekurang-kurangnya menjadi 23% dan pada 2050 penggunaan EBT di energi primer kita diharapkan dapat mencapai 31%.

Dari semua gambaran di atas, Indonesia ternyata punya masalah serius di pengaturan ketenagalistrikan dan persoalan itu muncul sebagai dampak kecerobohan pemerintah dalam pengambilan kebijakan. Sebuah kebijakan tidak bisa hanya sekadar dibuat lalu dijalankan tanpa ada monitoring dan evaluasi yang terstruktur dan menyeluruh. Program listrik 35.000 MW seharusnya dievaluasi pada 2015/2016 lalu ketika pertumbuhan ekonomi tidak sampai 7% per tahun (seperti direncanakan) ditambah munculnya pandemi serta banyaknya investor yang masuk tanpa membangun industri yang boros listrik tetapi masuk di sektor industri kreatif yang hemat listrik.

Padahal pada 2015 juga, Menko Perekonomian saat itu Rizal Ramli pernah mengingatkan supaya kebijakan pembangunan pembangkit 35.000 MW direvisi, tetapi tidak dilanjutkan dengan tindakan konkret. Nasi sudah menjadi bubur, sekarang pemerintah harus menanggung biaya yang ekstra meskipun belum semua pembangkit dibangun. Masalahnya sudah seluruh 35.000 MW selesai diproses dan sedang dalam konstruksi. Membangun PLTU memerlukan waktu rata-rata empat tahun. Jadi ledakan puncak kelebihan setrum bisa terjadi pada 2028 jika tidak ada industri boros listrik dibangun di Indonesia dan pertumbuhan ekonomi hanya berkisar 5% per tahun.

Langkah Pemerintah

Untuk menghindari pemborosan yang tidak perlu di ketenagalistrikan, perlu kiranya pemerintah, melalui Kementerian ESDM, segera melakukan kajian secara rinci tentang kebutuhan setrum dalam 10 tahun ke depan, misalnya, dengan menggunakan variabel pertumbuhan ekonomi, kebutuhan industri padat setrum, serta pertumbuhan pembangunan transmisi dan distribusi. Pembangunan pengadaan listrik terus dilakukan pada sektor pembangkit tetapi tanpa pembangunan jaringan transmisi dan distribusi, hal ini akan percuma karena setrum tidak termanfaatkan.

Untuk itu pemerintah harus segera menghitung biaya pembatalan melalui renegosiasi dengan investor yang belum sempat membangun PLTU. Tentu ada implikasi hukum dan denda. Namun tolong dihitung, lebih murah mana membatalkan pembangunan PLTU yang sudah berkontrak atau membiayai oversupply ketenagalistrikan dalam kurun waktu panjang sebelum pertumbuhan ekonomi Indonesia setara dengan 7% serta masuknya investor yang mau mendirikan industri boros listrik di Indonesia, misalnya industri manufacturing, smelter, dan lain-lain, bukan industri kreatif yang miskin penggunaan listrik atau setrum?

Evaluasi juga harus dilakukan terkait dengan pembangunan dan distribusi listrik hijau, siapa yang akan memproduksi? PLN atau juga PT Pertamina (Persero) plus swasta melalui IPP? Atau, boleh semua dengan persyaratan masing-masing selain membangun pembangkit juga membangun jaringan transmisi serta distribusi sendiri. Sehingga kasus susupan pasal power wheeling, yang merugikan satu-satunya operator penyedia setrum, di RUU EBET tidak mengganggu bisnis ketenagalistrikan di Indonesia, serta menimbulkan masalah politik yang serius.

Agus Pambagio pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads