Dunia usaha di belahan bumi mana pun tidak bisa dipisahkan dari transaksi perbankan. Hadirnya perbankan di Indonesia konon diadopsi dari Pemerintah Hindia Belanda yang bertujuan untuk mendukung aktivitas perdagangan hasil bumi Indonesia.
Di dalam negeri, bank berfungsi sebagai sarana tolong menolong, sebagai aktivitas simpan pinjam dari perseorangan maupun perusahaan, yang sangat bertumpu pada perbankan. Dengan kata lain, bank sangat berkontribusi dalam perekonomian sebuah negara dengan mengedepankan aktivitas 'saling menguntungkan' antara kedua belah pihak. Yakni nasabah yang berlaku sebagai 'kreditur' (penyimpan uang dan pemberi pinjaman) sedang pihak 'debitur' -nasabah yang meminjam uang- untuk menjalankan usaha atau masyarakat dari berbagai lapisan yang dapat manfaat dari peminjaman dana dari bank.
Maka bukan sebuah kebetulan jika di Indonesia pertumbuhan bank-bank konvensional sangat pesat, bak jamur di musim hujan. Kemunculan bank-bank di Indonesia tidak saja memajukan dunia perekonomian secara nasional dan global, namun lebih jauh dari itu, keberadaan bank tidak lain adalah untuk menyejahterakan masyarakat secara luas di segala lapisan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, bagaimana sejarah bank syariah di dunia. Apa saja peran penting dan keuntungan yang ditawarkan bank syariah dalam menyejahterakan masyarakatnya?
Dilansir dari beberapa sumber yang kredibel, awal perbankan yang mengadopsi sistem ekonomi Islam dalam pengoperasian usahanya berasal dari negara Mesir di kota Mith Ghamr pada tahun 1963. Menurut Sutan Remy Sjahdeini, pendirian bank Islam modern dipelopori oleh Dr Ahmad El-Najjar dengan sistem operasional berbasis koperasi.
Sistem berbasis koperasi memungkinkan orang-orang diberi pinjaman dengan syarat mendepositokan terlebih dahulu uangnya di bank Islam berdasarkan bebas bunga dan memakai prinsip bagi hasil. Bunga bank yang disinyalir menimbulkan dampak jurang kemiskinan, menjadi perhatian akan pentingnya bank Islam yang bebas dari bunga.
Semangat yang dibawa El-Najjar mendapat sambutan hangat dan meluas seiring dengan terus bermunculan bank Islam di banyak negara, diantaranya Malaysia, Indonesia, Singapura, Arab saudi, Singapura, Mesir, sudan, Pakistan, Inggris dan Jerman. Bahkan banyak negara-negara Eropa dan Asia yang sudah menerapkan sistem perbankan secara syariah.
Dalam perjalanannya, perbankan syariah mempunyai peranan yang sangat strategis dalam proses ekonomi di mana bank syariah itu berada. Serta mengurangi jumlah masyarakat miskin dari manfaat bank syariah, baik dalam bentuk usaha mikro maupun dana sosial.
Bagaimana di Indonesia? Apa saja keuntungan dan nilai lebih yang ditawarkan oleh Bank Syariah Indonesia dalam memberikan jaminan kepastian dan kenyamanan bagi nasabah utamanya umat Islam sehingga kedua belah pihak dapat mengambil manfaat yang saling menguntungkan?
Sebagai agama dengan pemeluk umat Islam terbesar di Indonesia bahkan di dunia, Bank Syariah Indonesia sangat mengakomodasi kebutuhan umatnya dan memberikan pilihan yang tepat bahkan memberi jaminan kepastian secara hukum Islam. Sehingga nasabah yang bernaung di dalamnya sangat yakin akan kehalalan dalam bertransaksi.
Kepastian ini sangat penting, karena jika bertransaksi dengan keragu-raguan maupun rasa was-was, keberkahan dalam mengambil manfaat dari transaksi akan berpengaruh dalam menjalankan usaha. Bank Syariah Indonesia sangat memahami kondisi masyarakat yang mayoritas beragama Islam, dengan cara mengakomodasi kebutuhan mereka dengan bertumpu pada nilai-nilai syar'i.
Bertolak dari tesis ini, maka pada tahun 2021 Bank Syariah Indonesia menyiapkan teknologi yang bertujuan menjadi payung hukum yang pasti. Sekaligus menjadi solusi terbaik atas keragu-raguan yang selama ini dirasakan oleh umat Islam dengan bermerger bersama beberapa bank sebagai mitra yang solid dan sehat demi membangun dan mengembangkan perbankan yang berbasis syar'i.
Dengan bertransaksi di Bank Syariah Indonesia, seluruh nasabah mendapatkan keuntungan yang tidak didapatkan di bank lainnya. Dengan berpijak pada Al-Qur'an maupun sunah Rasulullah, Bank Syariah Indonesia meletakkan prinsip yang berbeda dari bank konvensional, di antaranya sebagai berikut:
Musyarakah
Musyarakah adalah bentuk umum dari kegiatan usaha bagi hasil. Keuntungan yang diperoleh akan dibagi sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak yang terlibat. Sedangkan kerugian akan dihitung berdasarkan banyaknya modal.
Mudharabah
Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara pemilik modal dan pengelola yang membagi hasil sesuai dengan kesepakatan awal. Jika terjadi kerugian, yang dibebankan adalah pemilik modal. Dalam hal ini, nasabah bertindak sebagai pemilik modal, sedangkan pihak bank sebagai pengelola.
Murabahah
Murabahah adalah transaksi antara pihak bank dan nasabah dengan menetapkan batas pembayaran pada periode tertentu. Pihak bank bertindak sebagai penjual, dan nasabah sebagai pembeli. Bentuk pembayaran biasanya dilakukan dengan cicilan.
Wadiah
Dalam prinsip wadiah, pihak bank boleh menggunakan dana atas seizin nasabah, dengan syarat, dana tersebut dikembalikan secara utuh kepada pemiliknya.
Istishna
Istishna dapat diartikan sebagai proses jual beli yang proses pembayarannya bisa dicicil.
Salam
Prinsip ini merupakan kegiatan jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada, dan penjualan bisa dibayar dengan cicilan.
Qardh
Qardh bertujuan untuk membangun kesepakatan dalam peminjaman uang tanpa adanya tambahan keuntungan. Dalam hal ini, pihak bank meminta jaminan atas dana yang dipinjam oleh nasabah.
Ijarah
Prinsip ijarah adalah layanan jasa yang nantinya nasabah berkomitmen membayar biaya sewa atas jasa tersebut.
Wakalah
Wakalah adalah perjanjian antara pemilik modal dan pihak bank untuk diwakilkan dalam pelaksanaan suatu perkara sesuai dengan permintaan nasabah dengan jangka waktu tertentu.
Hiwalah
Hiwalah adalah transaksi pengalihan utang dari pihak yang berutang kepada pihak lain yang yang wajib menanggungnya. Prinsip ini digunakan untuk membantu para supplier untuk mendapatkan modal agar dapat berproduksi secara kontinyu.
Dengan menerapkan nilai-nilai perbankan secara syar'i, antara pemilik modal dan peminjam tidak saja mendapatkan manfaat secara bersama-sama. Akan tetapi juga saling tolong menolong, bekerja sama membangun kebaikan antar sesama sesuai dengan nilai-nilai yang tertanam dalam hukum Islam.
Prinsip-prinsip Bank Syariah Indonesia tidak saja relevan tumbuh dan besar di Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Lebih dari itu, keyakinan, kepastian, dan jaminan hukum Islam dalam bertransaksi melalui Bank Syariah Indonesia akan mengantarkan pihak-pihak yang berkepentingan mendapatkan keberkahan dan keberuntungan tidak saja di dunia bahkan juga di akhirat kelak.
Siti Atmamiah
(ads/ads)