Bangkitnya pelaku usaha dalam sektor UMKM dipengaruhi beberapa faktor seperti kemampuan untuk beradaptasi dengan kemajuan teknologi, di mana hari ini, pasar telah hampir sepenuhnya memanfaatkan digitalisasi.
Pada Maret 2021 lalu, Bank Indonesia merilis survey bahwa 87,5% UMKM terdampak secara negatif oleh pandemi. Namun ada sekitar 12,5% menyatakan tidak terdampak, dan bahkan 27,6% di antaranya terdampak positif dengan meningkatnya penjualan. Hal ini bisa terjadi karena banyak pelaku usaha menjalankan strategi berjualan online dan variasi produk.
Sementara salah satu faktor penting lainnya adalah ketersediaan modal. Modal jadi kunci setelah banyak UMKM ambruk dihantam pandemi. Sebagai sektor usaha yang memiliki arus kas keuangan yang relatif kecil, UMKM sangat rentan mengalami pailit apabila perputaran uang macet atau terhenti sama sekali, seperti yang terjadi pada saat pemberlakuan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di awal masa pandemi lalu. Saat itu, sebagai contoh, banyak UMKM di bidang peternakan ayam gulung tikar, karena tidak bisa menutupi ongkos pakan, sedangkan pemasukan dari penjualan tidak ada sama sekali.
Contoh yang paling baru, pertengahan tahun ini, banyak UMKM di bidang peternakan sapi dan kambing terkena wabah PMK (penyakit kuku dan mulut). Banyak peternak skala rumahan kehilangan hewan ternak mereka atau kehilangan penghasilan akibat sapi yang mereka miliki tidak menghasilkan susu. Melihat dua kasus di atas, kita bisa melihat bahwa modal menjadi begitu penting agar pelaku usaha bisa bangkit dari keterpurukan. Sehingga, jangan sampai pelaku UMKM menggantungkan nasib usahanya terhadap bantuan modal dari pihak yang justru akan merugikan mereka karena bunga pinjaman yang mencekik.
Oleh karena itu, untuk membantu kebangkitan sektor UMKM ini, apalagi mengingat UMKM sebagai salah satu pilar ekonomi Indonesia, diperlukan dukungan dari berbagai pihak agar sektor UMKM tidak saja bangkit sepenuhnya, tapi terus bergerak maju dan berkembang. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mencatat, UMKM di Indonesia berjumlah 64,2 juta dengan kontribusi terhadap produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07% atau senilai Rp 8.573,89 triliun di 2021. Jumlah yang cukup besar dan tidak bisa diabaikan begitu saja.
BSI Salam Digital
Pola perilaku masyarakat terus bergerak ke arah digitalisasi. UMKM sebagai bagian dari masyarakat tentu mesti beradaptasi dengan perilaku digitalisasi agar bisa bertahan dan terus berkembang. Kemudahan-kemudahan dalam era digital seperti, jangkauan yang lebih luas, komunikasi yang lebih cepat dan efektif, informasi yang terbuka dan lebih mudah diakses, harus dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh pelaku usaha UMKM agar terus naik kelas.
Salah satu pihak yang mendorong dan mendukung digitalisasi UMKM dari sektor perbankan adalah Bank Syariah Indonesia (BSI). BSI secara sadar ikut berperan memulihkan UMKM di Indonesia lewat program-program yang bisa diakses lewat BSI Salam Digital. Salam Digital sendiri merupakan sebuah platform yang memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan pembiayaan mikro secara digital, untuk memenuhi segala kebutuhan usaha secara mudah, cepat dan aman. Pengajuan pembiayaan dapat di akses dari manapun dan langsung terhubung ke kantor cabang BSI terdekat dengan pelaku usaha.
Setidaknya ada dua program dari BSI Salam Digital yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha UMKM. Pertama adalah BSI KUR. Produk program KUR pemerintah yang diperuntukan bagi usaha mikro, kecil dan menengah yang mempunyai usaha layak dan produktif sesuai prinsip syariah. BSI KUR ini terbagi tiga kategori, pertama KUR Super Mikro plafond sampai dengan Rp 10 juta, kedua KUR Mikro (di atas Rp 10 juta - Rp 100 juta), dan ketiga KUR Kecil (di atas Rp 100 juta - Rp 500 juta). BSI KUR hanya mensyaratkan minimal usaha selama enam bulan, serta persyaratan administrasi yaitu KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, dan Surat Ijin Usaha.
Kedua adalah BSI Usaha Mikro. Pembiayaan kepada pelaku UMKM dengan plafond sampai dengan Rp 200 juta untuk tujuan modal kerja, investasi, dan konsumtif. BSI Usaha Mikro juga terbagi tiga kategori, pertama BSI Usaha Mikro (Rp 2,5 juta - Rp 50 juta), kedua BSI Usaha Mikro (di atas Rp 75 juta - Rp 200 juta), dan ketiga BSI Usaha Mikro (di atas Rp 50 juta - Rp 75 juta). BSI Usaha Mikro ini diperuntukkan bagi UMKM dengan syarat; memiliki usaha layak dan produktif minimal telah berjalan selama 1 tahun, melampirkan dokumen identitas diri dan legalitas usaha, dan agunan berupa SHM, SHGB, BPKB, SHPTU, AJB, Girik/Letter C dan dokumen non sertifikat lainnya.
Kehadiran BSI Salam Digital dengan program-program yang mendukung bantuan pembiayaan pelaku usaha, jelas merupakan angin segar bagi UMKM di tanah air. BSI Salam Digital diharapkan dapat membantu pembiayaan UMKM secara mudah, cepat, dan aman. Sementara di sisi yang lain kehadiran BSI Salam Digital juga turut mendorong target pemerintah untuk mencapai 30 juta pelaku UMKM go digital di tahun 2024.
Dian Hardiana, Donhardiana.com (akd/ega)