Lebih rinci, pengertian UMKM dan pengelompokannya, diatur melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Dalam peraturan tersebut, UMKM diklasifikasikan berdasarkan omzet/tahun, aset, serta jumlah pekerja.
Usaha Mikro, adalah usaha yang dimiliki perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro. Sebuah usaha dikategorikan sebagai usaha mikro apabila beromzet Rp 300 juta/tahun, dan mempunyai aset sebesar Rp 50 juta di luar tanah dan bangunan.
Untuk kategori Usaha Kecil, memiliki aset Rp 50 juta - Rp 500 juta (selain tanah dan bangunan), dan laju penjualan berkisar Rp 300 juta - Rp 2,5 miliar/tahun. Sementara Usaha Menengah, nilai asetnya Rp 500 juta - Rp 10 miliar (selain tanah dan bangunan), dan laju penjualan Rp 2,5 miliar - Rp 50 miliar/tahun.
Peran UMKM Bagi Ekonomi Nasional
Meskipun UMKM terkesan tidak besar dari sisi skala usaha, namun nyatanya UMKM memiliki peran sangat penting bagi perekonomian Indonesia. Selain itu, UMKM juga mempunyai potensi besar sebagai sarana meningkatkan ekonomi masyarakat.UMKM bahkan telah berkontribusi positif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), terlebih di masa pandemi COVID-19.
Seperti catatan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), sampai dengan Maret 2021, jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta. Dari jumlah tersebut, pelaku UMKM menyumbang kontribusi sebesar 61,07% terhadap PDB nasional, atau senilai Rp 8.573,89 triliun, dan berhasil menghimpun 60,42% dari total investasi yang ada di Indonesia.
Selain itu, Kemenkop UKM juga mencatat, bahwa UMKM mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah sangat besar. Angkanya bahkan mencapai 96,99-97,99% dari total angkatan kerja yang tersedia, atau sekitar sebanyak 117 juta pekerja.
Peningkatan Peran UMKM
Sayangnya, untuk dapat lebih memaksimalkan potensi dari UMKM bagi perekonomian nasional tidaklah mudah. Pasalnya, para pelaku UMKM di Indonesia mengaku menghadapi banyak sandungan. Kendala tersebut utamanya terkait modal usaha, sumber daya manusia, dan penerapan teknologi.
Pemerintah, berupaya mengatasi kendala tersebut. Diantaranya dengan melakukan berbagai kebijakan seperti pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja, serta melaksanakan program KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan bunga subsidi.
Terkait KUR, pemerintah cukup gencar menggulirkan program ini. Pada 2022 saja, pemerintah menyiapkan Rp373,17 triliun untuk disalurkan melalui KUR. Bahkan untuk tahun depan, angkanya ditarget meningkat menjadi Rp 470 triliun, dan untuk 2024 mencapai Rp585 triliun. Penyaluran pembiayaan mudah dan murah bagi UMKM tersebut, dilakukan melalui bank dan lembaga keuangan yang ditunjuk pemerintah.
KUR Syariah
Menariknya, selain disalurkan dalam bentuk pinjaman modal bersubsidi secara konvensional, KUR juga disalurkan dalam bentuk syariah. Tentu hal tersebut menjadi angin segar bagi penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Lantaran dalam Islam mengharamkan adanya bunga dan transaksi pinjam meminjam.
Secara umum terdapat perbedaan antara pinjaman modal syariah dengan konvensional. Dalam sistem syariah tidak mengenal bunga pinjaman, sehingga terhindar dari riba. Namun terdapat istilah bagi hasil keuntungan, dan bagi hasil kerugian dalam kesepakatan peminjaman. Selain itu juga digunakan akad pinjaman sesuai syariat Islam.
Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menjadi salah satu lembaga keuangan yang ditunjuk menyalurkan KUR syariah. Untuk 2022, BSI mendapat amanat menyalurkan Rp12,5 triliun. Berdasarkan publikasi dari BSI, hingga akhir September 2022, Bank syariah terbesar di Indonesia ini telah menyalurkan KUR syariah sebesar Rp9,5 triliun.
Dalam pelaksanaannya, BSI menyediakan KUR syariah sebagai pinjaman modal usaha dan investasi dengan platform hingga Rp 500 Juta. Program KUR syariah di BSI terbagi menjadi 3 kategori yaitu, BSI KUR Super Mikro, BSI KUR Mikro, dan BSI KUR kecil. Untuk mengajukan pinjaman KUR Syariah di BSI, syaratnya mudah. Diantaranya warga negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun, dan memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan.
Go Digital
Dalam perkembangannya BSI terus mempermudah akses permodalan syariah bagi pelaku UMKM. Salah satunya dengan peluncuran Portal Salam Digital. Melalui portal tersebut pelaku UMKM bisa dengan mudah dan cepat mendapatkan informasi seputar produk mikro BSI seperti, KUR dan BSI Usaha Mikro (non KUR).
Selain itu, jika berminat mendapatkan pinjaman KUR Syariah, pelaku UMKM dapat mengisi formulir pengajuan yang tersedia di portal tersebut. Formulir pendaftaran sudah otomatis terhubung dengan kantor cabang BSI di seluruh Indonesia.
Selain menyalurkan KUR syariah, BSI juga melakukan pembinaan dan pelatihan terhadap pelaku UMKM melalui program UMKM Center. Program tersebut sengaja diusung untuk dapat menciptakan ekosistem halal antara pelaku UMKM dan para stakeholder terkait.
Jumlah UMKM yang dibina BSI melalui UMKM Center mencapai 1.037, dengan rincian 777 di Nanggroe Aceh Darussalam, 143 di Yogyakarta, dan 117 di Surabaya. Sementara UMKM yang sudah memperoleh pembiayaan dari BSI sebanyak 777 pelaku di Aceh, 20 di Yogyakarta, dan 34 di Surabaya.
BSI juga melakukan pelatihan bagi pelaku pemula di UMKM Center. Di Aceh misalnya, BSI sudah melakukan 14 kali pelatihan dengan peserta 1.787 orang, di Yogyakarta 3 kali pelatihan dengan peserta 123 orang, dan di Surabaya 1 kali pelatihan dengan 55 peserta.
Selain pelaku UMKM dalam bidang jasa dan perdagangan, BSI juga menyasar para petani. Dengan pinjaman modal syariah, diharapkan petani mampu melakukan diversifikasi alat-alat pertanian yang lebih modern, sehingga diharapkan hasil panennya optimal dengan proses yang efektif. BSI menggandeng Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) dalam pelaksanaan program tersebut.
Kemaslahatan Bersama
Dukungan penuh BSI terhadap perkembangan UMKM di Indonesia sangat menarik. Seperti diketahui, UMKM merupakan wujud kewirausahan. Sementara dalam Islam, pilihan menjadi wirausahawan telah dicontohkan langsung oleh baginda Nabi Muhammad SAW.
Sejarah mencatat, sejak berusia kecil, Rasulullah sudah belajar mengenai jiwa kewirausahaan dan terlibat dalam usaha bisnis perdagangan. Hal tersebut sangat terkait dengan anjuran dalam Islam yang mendorong umatnya agar senantiasa berusaha dan bekerja keras di dalam kehidupannya.
Dengan demikian, menjadi nilai lebih ketika pelaksanaan wirausaha, dipadukan dengan ekonomi syariah, dan etika bisnis ala Rasulullah. Poin pentingnya adalah tujuan akhir dari kegiatan usaha tersebut tidak hanya membuat UMKM naik kelas, namun juga memberi manfaat bagi banyak orang disekitarnya. Alhasil, kemaslahatan umat menjadi sebuah keniscayaan di Indonesia. (akd/ega)