Tren halal menjadi perbincangan hangat di masyarakat akhir-akhir ini. Mulai dari makanan, minuman, bahkan hingga produk perbankan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim.
Dalam praktiknya produk-produk tersebut disesuaikan dengan aturan-aturan dalam syariat Islam. Tren halal menjadi hal yang penting di masyarakat, bahkan menjadi hal yang tak terpisahkan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, terutama masyarakat muslim.
Dalam bidang industri, terutama dalam bidang makanan dan minuman, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) lahir sebagai badan yang menaungi jaminan produk halal yang beredar di Indonesia. Makanan dan minuman, mulai dari bahan, pengolahan, pengemasan hingga pengawetannya disesuaikan dengan standarisasi halal, supaya kualitas dan kehalalan produk lebih terjamin.
Sedangkan dalam bidang perbankan, salah satunya lahir BSI (Bank Syariah Indonesia) yang merupakan merger dari 3 anak perusahaan BUMN yakni BRI Syariah, BNI Syariah dan Syariah Mandiri.
Bank Syariah Indonesia diresmikan pada Februari 2021 oleh Presiden Ir. H. Joko Widodo, yang mana dengan lahirnya Bank Syariah Indonesia ini, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Selain itu, sebagai bank syariah terbesar di Indonesia, diharapkan lahirnya Bank Syariah Indonesia dapat memberikan manfaat kepada masyarakat luas.
Keberadaan Bank Syariah Indonesia sangat didukung oleh atmosfer masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, sehingga memerlukan transaksi-transaksi yang sesuai dengan syariat Islam. Dengan berlandaskan syariat Islam, produk layanan yang ditawarkan oleh Bank Syariah Indonesia dapat menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan perbankan yang sesuai dengan ajaran Islam.
BSI hadir di tengah meningkatnya kesadaran umat muslim akan pentingnya bertransaksi sesuai dengan kaidah-kaidah yang terdapat dalam hukum Islam, terutama dalam bidang muamalah.
Bank Syariah Indonesia hadir di tengah masyarakat, menjawab problematika umat muslim akan kebutuhan transaksi yang sesuai syariat. Produk dan layanan yang ditawarkan oleh Bank Syariah Indonesia bermacam-macam, antara lain tabungan, pembiayaan (finance) maupun investasi yang berlandaskan prinsip syariah.
Salah satu produk yang dikenal masyarakat umum ialah tabungan. Produk tabungan yang ditawarkan oleh BSI ada beberapa macam, antara lain tabungan valas, tabungan haji, tabungan easy mudharabah, tabungan pendidikan, tabungan bisnis, tabunganKu, tabungan pensiun, tabungan efek syariah, tabungan smart, tabungan prima, Tapenas kolektif, tabungan Payroll, tabungan mahasiswa, tabungan junior, tabungan simpanan pelajar, tabungan easy wadiah, tabungan rencana, rekening autosave dan qurban.
Bagi para pelajar, BSI menyediakan layanan tabungan mahasiswa (untuk mahasiswa), tabungan junior (untuk anak dan pelajar yang usianya di bawah 17 tahun), dan tabungan simpanan pelajar. Bagi yang ingin menabung dengan mata uang dollar, BSI menyediakan layanan tabungan valas.
Kemudian untuk mempersiapkan ibadah haji sebagai rukun Islam yang kelima, BSI menyediakan layanan tabungan haji. Dan bagi yang ingin mempersiapkan ibadah qurban, BSI juga menyediakan layanan rekening autosave dan qurban. Bagi individu atau perorangan yang ingin merencanakan keuangan di masa depan, BSI juga menyediakan layanan tabungan rencana.
Bagi masyarakat, tidak perlu merisaukan tentang produk dan layanan yang ditawarkan oleh BSI karena berdasarkan prinsip syariah. Aturan perjanjian dalam produk dan layanan BSI antara kedua pihak, yaitu nasabah dan pihak bank, baik dalam hal penyimpanan dana maupun pembiayaan maupun kegiatan lain disesuaikan dengan aturan yang terdapat dalam hukum Islam. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir akan hukum transaksi muamalah di BSI.
Terkait produk dan layanan yang ditawarkan, BSI juga mengadakan akad (perjanjian) antara pihak nasabah dengan pihak bank. Adanya akad ini menguatkan adanya transaksi atau kesepakatan antara kedua pihak. Kemudian, akad yang digunakan disesuaikan dengan akad muamalah dalam hukum Islam, misalnya akad wadiah dan mudharabah.
Akad wadiah ialah perjanjian penitipan dana maupun barang kepada pihak penyimpan (dalam hal ini pihak bank) di mana adanya kewajiban bagi pihak penyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan tersebut sewaktu-waktu. Kemudian akad mudharabah ialah penanaman dana dari pemilik harta kepada pihak pengelola (bank) untuk melakukan kegiatan usaha yang sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha berdasarkan nisbah (pembagian keuntungan kedua pihak sesuai kesepakatan) yang disepakati oleh kedua pihak.
Deva Octaviani
(prf/ega)