Pendahuluan
Sebagai sebuah negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia, memiliki sebuah layanan perbankan berbasis syariah tentu merupakan sebuah impian yang harus diwujudkan. Hal ini merupakan salah satu bentuk implementasi beragama, khususnya bagi kaum muslim untuk dapat bertransaksi dengan jaminan syariat Islam. Sebuah konsekuensi logis ketika orang-orang beragama mengimplementasikan ajaran agamanya dalam hal apapun tak terkecuali pada ranah perbankan (Santoso, 2020).
Membaca kondisi dan situasi tersebut, maka dunia perbankan berupaya menghadirkan layanan syariah pada produk layanan mereka. Akhirnya layanan perbankan syariah dapat dinikmati masyarakat muslim, seperti Hawalah, Kafalah, Wakalah dan Rahn yang sejatinya sudah pernah diterapkan pada zaman Rasulullah SAW (Rivai, 2020). Hal ini memberikan semangat baru untuk bermuamalah sesuai tuntunan syariat islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu perbankan yang sangat aktif dan intens memberikan pelayanan syariah kepada masyarakat ialah Bank Syariah Indonesia (BSI). Ada berbagai produk layanan syariah yang dapat dinikmati oleh masyarakat tanpa khawatir mengandung riba yang diharamkan dalam syariat Islam. Berdasarkan hal tersebut, tentu sangat menarik untuk mengkaji lebih dalam terkait keuntungan menggunakan layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) pada era modern seperti saat sekarang ini.
Pembahasan
Bank Syariah Indonesia (BSI) merupakan salah satu perbankan yang menggelorakan semangat bermuamalah secara syariat untuk semua lapisan masyarakat muslim. Secara historis, Bank Syariah Indonesia (BSI) merupakan gabungan Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah yang diresmikan pada 1 Februari 2021, bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Akhir 1442 H .
Hasil penggabungan tersebut tentu memberikan angin segar dan semangat baru dalam memberikan layanan yang semakin beragam, serta jangkauan yang jauh lebih luas kepada masyarakat. Terlebih hadirnya fitur digital dalam genggaman (BSI Mobile) semakin mengokohkan langkah Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk mengawal umat Islam bertransaksi dan bermuamalah dengan mudah dan berkah.
Setidaknya ada lima alasan mendasar mengapa kita harus menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI). Pertama, Produk layanan yang ditawarkan berbasis syariah. Pada ranah ini masyarakat tentu tidak lagi dikhawatirkan dengan adanya riba dari produk layanan yang digunakan.
Masyarakat akan merasa lebih nyaman dan tenang karena terhindar dari hal yang diharamkan dalam syariat islam. Hal ini tentu sangat berbeda dengan produk layanan perbankan konvensional yang tidak mengusung konsep syariat pada setiap layanan yang diberikan.
Kedua, Teknik pelayanan mengikuti perkembangan zaman. Ada banyak keluhan dari masyarakat yang menggunakan layanan perbankan. Salah satu keluhan yang sering dirasakan masyarakat adalah antrean panjang yang membosankan.
Menyikapi hal tersebut, Bank Syariah Indonesia (BSI) menghadirkan layanan dalam genggaman (BSI Mobile) sebagai basis layanan digital yang memudahkan. Hadirnya layanan berbasis digital ini terbukti mampu menyekat jarak, waktu dan kesempatan.
Terlebih layanan ini tidak hanya berfokus pada layanan transaksi seperti yang tertera pada aplikasi mobile bank konvensional. Namun juga pada layanan pembuatan buku rekening sehingga sangat memudahkan masyarakat.
Ketiga, Menghadirkan nuansa agama pada setiap layanan yang diberikan. Hadirnya fitur layanan dan simbol agama pada aplikasi BSI Mobile dan layanan ATM tentu akan mengingatkan masyarakat pada nilai-nilai kebaikan. Hal ini jelas bahwa Bank Syariah Indonesia (BSI) tidak hanya sekadar hadir untuk memberikan pelayanan secara syariah, namun juga mengandung nilai dakwah kebaikan kepada para nasabahnya.
Secara sederhana, hal ini dapat dimaknai bahwa dengan menggunakan layanan Bank Syariah Indonesia (BSI), masyarakat akan mendapatkan dua layanan sekaligus. Yakni layanan perbankan dan layanan dakwah keagamaan.
Keempat, Memiliki inovasi layanan yang bermutu. Bank Syariah Indonesia (BSI) terbukti memiliki inovasi yang cemerlang dalam produk layanannya, salah satunya e-Emas. Seperti kita ketahui, emas merupakan salah satu investasi yang sering menguntungkan, artinya Bank Syariah Indonesia (BSI) menggiring nasabahnya untuk berinvestasi kepada hal-hal yang jelas dan menguntungkan.
Inovasi layanan ini tentu tidak sekadar menggerakkan keuntungan namun juga keamanan dalam hal berinvestasi. Sehingga masyarakat tidak akan merasa diperdaya dengan layanan yang telah diberikan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI).
Kelima, Berorientasi pada nilai keberkahan. Bank Syariah Indonesia (BSI) tidak hanya mengusung konsep syariah semata tanpa tujuan, namun juga pada ranah kemudahan dan keberkahan. Konsep yang diusung Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam hal kemudahan dibuktikan dengan adanya layanan digital yang tidak bertele-tele.
Artinya masyarakat dapat dengan mudah menikmati layanan tersebut di manapun mereka berada. Sedangkan nilai keberkahan yang diusung oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) diawali dengan menghadirkan layanan syariah yang dijalankan. Hal ini tentu sejalan dengan konsep agama Islam bahwa harta yang dimiliki tidak hanya dinilai dari segi jumlahnya namun justru lebih kepada nilai keberkahannya.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa menggunakan layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) akan mendapatkan nilai kemudahan dan keberkahan. Hal ini disebabkan karena Bank Syariah Indonesia (BSI) memiliki produk layanan berbasis syariah, teknis pelayanan mengikuti perkembangan zaman, menghadirkan nuansa agama pada setiap layanan yang diberikan, memiliki inovasi layanan yang bermutu, dan berorientasi pada nilai keberkahan. Sehingga diharapkan masyarakat tidak hanya sekedar mendapatkan keuntungan namun juga nilai kemudahan dan keberkahan yang senantiasa menghampiri.
Daftar Pustaka
Balgis, P. D. (2017). Gadai Emas Syariah: Evaluasi dan Usulan Akad Sesuai Prinsip Syariah. Jurnal Jurisprudence, 7(1), Article 1. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v7i1.4349
Kholid, M. (2018). Prinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Syariah dalam Undang-Undang Perbankan Syariah. Asy-Syari'ah, 20(2), Article 2. https://doi.org/10.15575/as.v20i2.3448
Mujib, A. (2015). Pendekatan Tafsir Produk Perbankan Syariah. Muqtasid: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 6(1), Article 1. https://doi.org/10.18326/muqtasid.v6i1.41-57
Rivai, A. (2020). Produk Jasa Pada Bank Syariah dan Aplikasinya. WARAQAT: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 5(1), Article 1. https://doi.org/10.51590/waraqat.v5i1.101
Santoso, F. S. (2020). Motivasi Keagamaan Konsumen Muslim dalam Penggunaan Bank Syariah. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat, 5(2), Article 2. https://doi.org/10.47200/jnajpm.v5i2.577
Umam, K. (2017). Pelarangan Riba dan Penerapan Prinsip Syariah dalam Sistem Hukum Perbankan di Indonesia. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 29(3), Article 3. https://doi.org/10.22146/jmh.28436
Zaini, M. A. (2014). Konsepsi Al-Quran dan Al-Hadits Tentang Operasional Bank Syariah. Iqtishoduna: Jurnal Ekonomi Islam, 3(1), 29-50.
Nur Kholis, M.Pd., Dosen Pendidikan Agama Islam Poltekkes Kemenkes Riau
(ads/ads)