Dalam rangka menyederhanakan birokrasi, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mengatur jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional. Perubahan jabatan struktural eselon III sampai eselon V ke dalam jabatan fungsional merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dan berkarakter.
Selain itu, penghapusan jabatan struktural eselon III sampai dengan eselon V akan memangkas proses birokrasi dengan harapan pelayanan masyarakat dapat semakin meningkat, aparatur dapat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing sehingga pekerjaan ASN sudah berbasis outcome dan akuntabel serta mengurangi potensi terjadinya praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Penyederhanaan birokrasi khususnya jabatan struktural eselon III sampai dengan eselon V tentu akan berdampak pada model struktur organisasi yang sudah ditetapkan. Alur koordinasi biasanya berjenjang dari unsur Eselon I ke Eselon II, III, IV, hingga ke eselon V atau ke staf pelaksana. Dengan adanya penyetaraan ini, maka proses level birokrasi berubah dari Eselon I ke Eselon II, dan dari Eselon II langsung ke staf pelaksana yang menduduki jabatan fungsional tertentu. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak yang positif terhadap kinerja birokrasi khususnya membuat birokrasi lebih gesit, dinamis dan mudah melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap perubahan lingkungan strategisnya.
Sampai dengan Juli 2022, pemerintah melalui Kemenpan RB sudah menghapus lebih dari 39 ribu jabatan struktural untuk eselon III dan IV. Hal ini menunjukkan bahwa Kemenpan RB berhasil menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo pada saat pidato pelantikan periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019. Kemenpan RB memandang bahwa pemangkasan jabatan struktural tersebut bertujuan agar proses birokrasi lebih ramping sehingga dapat membantu mendorong mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan keberhasilan pembangunan nasional.
Terbaru, pada rapat dengar pendapat antara Kemenpan RB, BKN, dan Komisi II DPR, Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa fakta di lapangan menyebutkan tidak semua ASN senang dengan pemangkasan jabatan struktural eselon III dan IV baik di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah. Tetapi, Azwar Anas tetap menekankan bahwa pemangkasan jabatan eselon III dan IV akan tetap dilakukan dengan pendekatan sosialisasi dan pembuatan kebijakan sehingga para pemangku struktural yang beralih ke jabatan fungsional tertentu tetap mempunyai jenjang karir yang bagus dan tingkat kesejahteraan yang sama.
Perubahan yang terjadi dalam struktur birokrasi tidak serta-merta diterima dengan mudah oleh para ASN. Dalam setiap perubahan yang terjadi, aset yang pertama resisten terhadap perubahan tersebut adalah sumber daya manusia itu sendiri. Sama halnya dengan perubahan/penyetaraan jabatan struktural eselon III-V ke jabatan fungsional tertentu mendapatkan resistensi dari ASN itu sendiri. Resistensi terhadap perubahan ditandai dengan munculnya reaksi emosi negatif terhadap perubahan, enggan melakukan suatu perubahan, memiliki fokus jangka pendek ketika bekerja, dan memiliki pemikiran yang kaku (Oreg, 2003).
Selain itu, para ASN pesimis terhadap pemilihan jabatan fungsional tertentu yang sudah disiapkan. Beberapa pejabat struktural Eselon III hingga Eselon V merasa bahwa jabatan fungsional tertentu berkaitan erat dengan keahlian sesuai dengan nomenklatur jabatannya. Sementara selama ini jabatan struktural tidak menggambarkan keahlian atau spesialisasi pengemban jabatan ke pekerjaan tertentu yang membutuhkan keahlian, karena jabatan struktural lebih mengarah ke tugas manajerial (Al-Asyhar, 2021).
Kegamangan juga timbul pada proses pembinaan karier para pejabat struktural yang dialihkan ke jabatan fungsional tertentu. Proses kenaikan pangkat/golongan di jabatan struktural cenderung flat (regular) atau bisa dinaikkan apabila diberikan kepercayaan untuk naik ke jenjang jabatan struktural yang lebih tinggi. Sementara itu, kenaikan pangkat/golongan di fungsional tertentu didasarkan pada pengumpulan Angka Kredit (AK) dan ujian kompetensi.
Apabila ASN pemangku jabatan fungsional tertentu tidak memenuhi AK dalam batas periode yang ditentukan, maka pemangku jabatan fungsional tertentu tidak akan bisa mengikuti ujian kompetensi. Kalaupun pemangku jabatan fungsional sudah memenuhi syarat untuk mengikuti ujian kompetensi, apabila yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus, maka pangkat/golongannya tidak bisa dinaikkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Selain itu ketersediaan formasi untuk jabatan fungsional tertentu masih belum jelas aturan dan regulasinya. Hal ini berdampak pada ASN yang sudah lulus ujian kompetensi dan sudah memenuhi AK untuk naik golongan dan jenjang tidak bisa naik golongan ataupun jenjang karena formasi tidak ada.
Fakta lain yang sering muncul di lapangan adalah superiority tim penilai Daftar Pengusul Penetapan Angka Kredit (DUPAK); terkadang pemangku jabatan fungsional ketika mengumpulkan DUPAK tidak mendapatkan Hasil Penilaian Angka Kredit (HAPAK) sesuai dengan yang diusulkan karena nilai butir kegiatan yang ditetapkan Tim Penilai tidak menambah angka kredit seperti yang diharapkan para pemangku jabatan fungsional. Kejadian ini sering membuat pemangku jabatan fungsional mengalami demotivasi sehingga menurunkan kualitas dan kuantitas kinerja.
Sampai saat ini, Kemenpan RB belum membuat sebuah terobosan baru khususnya dari aspek kebijakan terkait pola karir jabatan fungsional khususnya para ASN yang mengalami penyetaraan dari eselon III dan IV. Untuk itu, melalui RDP antara Komisi II DPR dengan Kemenpan RB dan BKN yang diselenggarakan pada 5 Desember 2022, Menpan RB di dalam paparannya mengatakan akan membuat langkah yang lebih nyata agar proses peralihan jabatan eselon III dan IV ke jabatan fungsional dapat terlaksana dengan baik.
Peralihan jabatan dari struktural ke fungsional tentunya akan memberikan ruang gerak yang lincah untuk birokrasi di Indonesia. Lincahnya pelayanan birokrasi tentu akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik. Pelayanan publik yang bagus secara tidak langsung akan mendatangkan iklim yang baik untuk dunia investasi di Indonesia. Tetapi, pola karier ASN tentu harus tetap diperhatikan sehingga semangat kerja dan etos kerja ASN tetap terpelihara dengan baik, misalnya dengan menaikkan pendapatan bulanan, kemudahan kesempatan berkarier di level Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama maupun Madya.
Semoga percepatan peralihan jabatan struktural eselon III dan IV dapat cepat dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek yang tidak merugikan ASN itu sendiri.
Simak juga 'ASN di Sulut Tertawakan Korban Tabrak Mobil Iring-iringan Dinas':