Strategi Regulasi Pemenuhan Rumah Tahan Gempa
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Strategi Regulasi Pemenuhan Rumah Tahan Gempa

Jumat, 16 Des 2022 15:30 WIB
Aloysius Eka Kurnia
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Retakan tanah muncul akibat gempa di jalur sesar Cugenang, Cianjur
Retakan tanah akibat gempa yang mengancam bangunan di Cianjur (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Jakarta -

Terpantau hingga Kamis (1/12/) Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur telah melaporkan jumlah korban jiwa bencana gempa bumi di Cianjur sejumlah 329 jiwa. Jumlah korban jiwa tersebut masih belum termasuk 11 orang korban yang dilaporkan hilang.

Selain korban jiwa yang jumlahnya masih terus bertambah hingga minggu kedua pascagempa berkekuatan 5,6 SR tersebut, tercatat sejumlah 35.601 unit rumah dikonfirmasi mengalami kerusakan parah. Akibatnya, sebanyak 114.683 korban gempa dari 41.166 KK harus mendiami tenda pengungsi yang tersebar di 494 titik.

Kerusakan rumah dan fasilitas umum memang tidak dapat terhindarkan dari kuatnya bencana alam yang terjadi, khususnya gempa bumi. Jepang yang memiliki pengalaman panjang terkait bencana gempa juga tidak luput dari problematika kerusakan rumah dan fasilitas umum yang memiliki pengaruh langsung terhadap tingginya angka korban jiwa. Tetapi dari sejumlah peristiwa gempa yang mengguncang Jepang terdapat beberapa contoh keberhasilan pemerintah dalam meminimalisasi korban jiwa melalui strategi pencegahan kerusakan parah atas bangunan dan gedung.

Pengalaman panjang Jepang dalam mitigasi bencana gempa menjadi inspirasi bagi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam memperkuat upaya mitigasi gempa di Jawa Barat. Ridwan Kamil direncanakan akan mengirim sejumlah ASN di lingkungan Pemprov Jawa Barat untuk belajar mitigasi bencana gempa bumi di Perfektur Shizuoka Jepang. "Rumah tahan gempa salah satu yang nanti kita kerja samakan dengan Perfektur Shizuoka," ujar Ridwan Kamil (24/11).

Menjadi sebuah pertanyaan, bagaimana Jepang dengan kondisi tata ruang yang kompleks dan kerawanan bencana yang serupa dengan Indonesia dapat memenuhi kebutuhan akan rumah tahan gempa bagi warganya? Apa strategi regulasi yang dapat ditempuh pemerintah dalam memenuhi kebutuhan rumah tahan gempa melalui penataan ruang?

Penataan Ruang

Sebagai negara yang berada pada rangkaian Ring of Fire, pemanfaatan ruang di Indonesia dituntut untuk selalu siap dalam menghadapi kemungkinan terburuk bencana, yaitu gempa bumi. Oleh karenanya, penataan ruang oleh pemerintah menjadi kunci ketahanan pembangunan fisik di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, sistem penataan ruang di Indonesia memberikan porsi yang cukup besar kepada pemerintah daerah dalam merancang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di daerahnya. Pemerintah daerah diberikan wewenang penuh untuk menetapkan peruntukan ruang yang nantinya akan tersusun ke dalam zona-zona tertentu di daerahnya.

Pada pengaturan di dalam Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, penyusunan RTRW di daerah wajib mempertimbangkan kerawanan bencana. Kendati demikian, banyak fakta terkait penyusunan RTRW yang menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih abai dengan keberadaan kawasan rawan bencana di daerahnya. Alhasil, penyusunan RTRW yang dilakukan kerap tidak memperhatikan Data Informasi Kebencanaan yang disusun oleh instansi terkait.

ADVERTISEMENT

Sebagai contoh Perda RTRW Kabupaten Cianjur Tahun 2011 – 2031 dalam ketentuan pada Pasal 31 hanya mencantumkan kawasan rawan banjir, kawasan rawan gerakan tanah dan longsor, serta kawasan rawan tsunami dan gelombang pasang sebagai kawasan rawan bencana alam. Sedangkan menurut Laporan Badan Geologi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Kementerian ESDM disebutkan bahwa Kabupaten Cianjur juga tergolong daerah rawan gempa bumi.

Resentralisasi Perizinan

Pasca diundangkannya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terjadi pengambil alihan beberapa wewenang pemerintah daerah oleh pemerintah pusat dalam hal penataan wilayah. Pemerintah daerah tetap berwenang menyusun RTRW namun pemberian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (dahulu Izin Pemanfaatan Ruang) kini menjadi wewenang pemerintah pusat.

Terjadinya resentralisasi perizinan terkait pemanfaatan ruang menjadi strategi yang ditempuh Pusat guna menciptakan keterpaduan antara pemanfaatan ruang dan peruntukan ruang serta penataan yang sinkron antara pusat dan daerah. Kendati demikian, Pemerintah masih perlu menyusun kebijakan teknis sektoral yang menciptakan budaya kepatuhan dalam pembangunan yang berorientasi pada mitigasi bencana.

Pada praktik di lapangan, pemberian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang harus tersinkronisasi dengan pemberian Persetujuan Bangunan Gedung (dahulu Izin Mendirikan Bangunan) bagi pengembang perumahan di masing-masing zona dalam RTRW Daerah. Dapat diambil contoh misalnya pengembang perumahan yang memiliki Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang di zona rawan gempa wajib membangun perumahan yang memenuhi standar tahan gempa untuk dapat memiliki Persetujuan Bangunan Gedung. Jika pengembang perumahan tidak dapat memenuhi standar bangunan tahan gempa, maka pemerintah tidak diperkenankan untuk memberikan Persetujuan Bangunan Gedung bagi pengembang tersebut.

Sinkronisasi antara RTRW, Data Informasi Kebencanaan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, dan Persetujuan Bangunan Gedung diharapkan menjadi rangkaian strategi regulasi guna memenuhi kebutuhan penyediaan rumah tahan gempa bagi masyarakat. Lebih dari itu, sinkronisasi RTRW dan Strategi Penanggulangan Bencana diharapkan dapat memperkuat ketahanan pembangunan multisektor dari ancaman bencana di wilayah Indonesia.

Aloysius Eka Kurnia dosen Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

(mmu/mmu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads