Seringkali diberitakan kasus korupsi pengeluaran negara pada instansi pemerintah atau penggelapan --sebenarnya bagaimana proses pengeluaran negara itu? Apakah terdapat celah dalam prosesnya sehingga rawan terjadi korupsi?
Pengeluaran negara dilakukan berdasarkan rencana keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berpedoman pada dasar hukum yaitu UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kedua peraturan tersebut beserta peraturan turunannya dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pengeluaran negara.
APBN merupakan dokumen perencanaan anggaran untuk seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) yang berisi rencana pengeluaran dan rencana penerimaan serta rencana pembiayaan. Sedangkan pada tingkat instansi vertikal K/L, dokumen perencanaan anggaran yang digunakan adalah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Berdasarkan DIPA tersebut, instansi vertikal K/L melaksanakan pengeluaran negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Instansi vertikal adalah perangkat dari K/L yang berada di daerah baik di provinsi maupun di kabupaten/kota. Instansi vertikal atau satuan kerja dalam melakukan pengeluaran negara memerintahkan pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Selanjutnya KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah memerintahkan bank mitra kerja untuk mencairkan dana.
Sesuai dengan tata cara pengaturan pengeluaran negara, peran KPPN selaku Kuasa BUN di daerah adalah melakukan pengujian formal atas perintah pembayaran yang diajukan oleh satuan kerja dan selanjutnya melakukan pencairan dana ke rekening tujuan. Pengujian formal perintah pembayaran oleh KPPN adalah dengan melakukan pengujian kebenaran dan keabsahan serta meneliti kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. KPPN tidak memiliki kewenangan melakukan pengujian material atas pengeluaran negara.
Satuan Kerja
Satuan kerja sebelum memerintahkan pembayaran atas beban pengeluaran negara wajib melakukan pengujian tagihan dan meyakini kebenaran material dan formal atas tagihan tersebut. Dalam melakukan pengujian tersebut, di internal satuan kerja memiliki Pejabat Perbendaharaan yang mempunyai tugas dan wewenang masing-masing.
Pejabat Perbendaharaan terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan Bendahara Pengeluaran. Satuan kerja juga dapat menunjuk Staf Pembantu Pengelola Keuangan untuk membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Pejabat Perbendaharaan.
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran (Menteri/Pimpinan Lembaga) untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. Tanggung jawab KPA lebih kepada tanggung jawab manajerial. Dalam melaksanakan tugasnya KPA menunjuk PPK, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran. Kedudukan PPK, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran adalah setara dan di bawah manajerial KPA.
Pejabat Perbendaharaan merupakan tugas tambahan kepada PNS yang diberikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selain tugas dan fungsi yang melekat berdasarkan struktur organisasi satuan kerja. Tugas tambahan sebagai Pejabat Perbendaharaan tersebut seringkali menjadi beban tambahan terutama ketika tuntutan memerlukan proses pencairan dana yang cepat.
Check and Balances
Secara singkat, PPK memiliki kewenangan untuk melakukan komitmen/perjanjian yang mengakibatkan pengeluaran negara seperti perjanjian kontrak, penerbitan surat keputusan, penerbitan surat perintah perjalanan dinas, dan lain-lain. Atas komitmen yang telah dibuat tersebut akan timbul tagihan kepada negara. Selanjutnya PPK memiliki kewenangan untuk menguji tagihan tersebut dan bertanggung jawab secara material dan formal atas kebenaran tagihan.
Setelah melakukan pengujian PPK menyusun dan menyampaikan permintaan pembayaran kepada PPSPM apabila pembayaran akan dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening tujuan. Sedangkan apabila pembayaran akan dilakukan dengan dana yang tersedia pada Bendahara Pengeluaran, maka PPK memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk membayar.
Berdasarkan permintaan pembayaran yang diajukan oleh PPK, PPSPM melakukan pengujian formal atas dokumen permintaan pembayaran beserta kelengkapan pendukung tagihan. Selanjutnya PPSPM menyusun dan mengajukan dokumen perintah pembayaran kepada KPPN.
Di atas merupakan alur pelaksanaan pengeluaran negara yang dilaksanakan di internal satuan kerja, dalam setiap tahapan alur tersebut secara peraturan pembagian tugas dan wewenang telah diatur sedemikian rupa agar terjadi proses check and balances atau saling mengontrol kebenaran pelaksanaan pengeluaran negara. Ada pihak yang melakukan perjanjian dan pengujian tagihan, ada pihak yang menguji lagi dan memerintahkan pembayaran, serta ada pihak yang melakukan pembayaran.
One Man Show
Pada alur pelaksanaan pengeluaran negara, setiap tahapan diperlukan proses perekaman, pemeriksaan, dan persetujuan di aplikasi. Berkaitan dengan aplikasi, kemampuan SDM pada satuan kerja belum seluruhnya mampu mengoperasikan aplikasi tersebut, sehingga dalam satuan kerja perlu dilakukan internalisasi sehingga seluruh SDM mengerti dan mampu mengoperasikan aplikasi tersebut.
Proses menularkan ilmu ke seluruh SDM memiliki kendala dan tantangan masing-masing. Hal ini sangat tergantung dengan kemampuan seluruh SDM untuk menerima dan memahami informasi serta menerapkan informasi tersebut. Pada akhirnya ketika ada tuntutan untuk melakukan pengeluaran negara secara cepat dan segera, satu orang yang memahami aplikasi tersebut mengoperasikan seluruh kewenangan dalam aplikasi dalam rangka percepatan. Dengan demikian, sangat dimungkinkan pengoperasian aplikasi hanya dilakukan oleh satu orang atau one man show.
Kondisi one man show tersebut apabila tetap dilakukan proses check and balances para Pejabat Perbendaharaan melalui hardcopy dokumen masih dapat ditoleransi. Tetapi karena terjadi secara terus-menerus dan ditambah rasa percaya kepada rekan kerja sehingga pemeriksaan secara hardcopy pun sudah tidak dilakukan lagi akan dapat menimbulkan ketergantungan kepada satu orang saja. Keadaan demikian sangat rawan terjadi korupsi.
Lukman Harun PNS Kementerian Keuangan, bertugas di KPPN
Simak juga 'Viral Polisi di Tana Toraja Curhat Dimutasi Gegara Bongkar Korupsi':