Izin Cuti Menteri dan Netralitas Pemilu

Kolom

Izin Cuti Menteri dan Netralitas Pemilu

Tarwin Idris - detikNews
Senin, 14 Nov 2022 11:15 WIB
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menggelar pertemuan dengan gabungan relawan Joko Widodo (Jokowi) malam ini. Airlangga terlihat sangat semringah.
Menteri tak perlu mundur, cukup izin Presiden untuk ikut Pemilu (Foto ilustrasi: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -
Kabar gembira bagi para pembantu Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin, mereka adalah para menteri atau pejabat setingkat menteri dalam Kabinet Indonesia Maju. Kabar tersebut datang dari putusan Mahkamah Konstitusi No. 68/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Pasal 170 Ayat (1) dan penjelasan Pasal (170) Ayat (1) yang menyatakan:

Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.

Penjelasannya: Yang dimaksud dengan "pejabat negara" dalam ketentuan ini adalah: a. Ketua, wakil ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung; b. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc; c. Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; e. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; f. ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; g. Menteri dan pejabat setingkat menteri; h. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan Pejabat negara lainya yang ditentukan oleh undang-undang.

Mencermati pasal dan penjelasannya di atas, maka menteri dan pejabat setingkat menteri adalah pejabat negara yang tidak dikecualikan, untuk itu harus mengundurkan diri dari jabatannya apabila dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilihan umum (pemilu) paling lambat pada saat didaftarkan oleh parpol atau gabungan parpol di KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda) sebagai pemohon dalam pengujian UU Pemilu mendalilkan bahwasanya ketentuan demikian berpotensi merugikan mereka sebagai parpol yang nantinya mencalonkan seseorang berstatus pejabat negara sebagaimana dimaksud ketentuan a quo namun tidak mengundurkan diri dari jabatan. Sementara sarat tambahan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden yang berasal dari pejabat negara yang dimaksud harus disertai dengan surat pengunduran diri saat didaftarkan ke KPU.

Menurut pemohon ketentuan demikian adalah perlakuan yang bersifat diskriminatif, sehingga bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yaitu hak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun, serta bertentangan juga dengan Pasal 6 dan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang mengatur tentang pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Mahkamah Konstitusi pada Senin, 31 Oktober 2022 telah memutuskan perkara Nomor 68/PUU-XX/2022. Dalam amar putusan mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan frasa "pejabat negara" dalam Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh parpol peserta pemilu atau gabungan parpol sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapat persetujuan dan izin cuti dari Presiden.

Menyatakan frasa "menteri dan pejabat setingkat menteri" dalam penjelasan Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "yang dimaksud dengan "pejabat negara" dalam ketentuan ini adalah: a. Ketua, wakil ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung; b. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc; c. Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; e. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; f. ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; g. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan h. Pejabat negara lainya yang ditentukan oleh undang-undang.

Dengan adanya putusan tersebut para "Ketua Umum Partai Poitik" yang saat ini menjabat sebagai menteri yang memiliki peluang untuk dicalonkan oleh parpol mereka sendiri atau dari gabungan parpol sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden tidak mesti mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pejabat negara (menteri dan pejabat setingkat menteri) cukup dengan meminta restu dan izin cuti dari Presiden. Tercatat dalam kabinet Indonesia maju jabatan menteri dan pejabat setingkat menteri di isi dari kalangan parpol sebanyak 17 orang dan dari kalangan non-parpol sebanyak 21 orang.

Mengancam Netralitas

Mahkamah menyadari benar bahawa seorang pejabat negara yang mengikuti kontestasi pemilu tidak mengundurkan diri akan berpengaruh besar pada netralitas pelaksanaan pemilu karena dalam konsentrasi mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden, pejabat negara berpotensi menyalahgunakan kewenangan seperti penggunaan pengaruh atau pemakaian fasilitas milik negara.

Seharusnya sudah menjadi konsekuensi bagi seorang pejabat negara harus mengundurkan diri dari jabatannya apabila dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden karena cuti yang diberikan kepadanya tidak akan menghilangkan pengaruhnya sebagai pejabat negara di lingkungan kementerian yang dipimpin. Menjadi tidak fair pada tataran tertentu apabila berhadapan dengan seorang calon yang bukan berlatarbelakang pejabat negara.

Bahkan, Mahkamah terkesan melindungi karier dari pejabat negara yang ingin mencalonkan diri, hal ini dapat dilihat dari pertimbangan bahwa dalam perspektif adanya kekhawatiran melekatnya jabatan pada pejabat yang dicalonkan sebagai Presiden atau Wakil Presiden akan memengaruhi netralitas yang bersangkutan sehingga diwajibkannya untuk mengundurkan diri, menurut Mahkamah, hal tersebut tidak berbanding lurus dengan perlindungan hak konstitusional yang dimiliki oleh pejabat yang bersangkutan. Terlebih di dalam mendapatkan jabatannya tersebut, pejabat yang bersangkutan memerlukan perjalanan karir yang panjang, bisa jadi di saat itulah sesungguhnya puncak karir dari pejabat yang bersangkutan.

Bahwa pejabat negara yang hanya memerlukan izin dan cuti, bukan mundur, mengancam jalannya pemilu yang jujur dan adil, serta menjadi beban tersendiri bagi penyelenggara pemilu terutama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena sulitnya membuktikan penyalahgunaan kewenangan seperti penggunaan fasilitas milik negara oleh pejabat negara dalam proses pemilu.

Tarwin Idris, S.H, M.H pengajar di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara

Simak juga 'NasDem soal Paloh 'Siap Out' di 2024: Itu Bentuk Ketegasan':
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads