Indonesia akan menyelenggarakan perhelatan akbar forum Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 (Group of 20) pada 15 - 16 November 2022 di Bali. Tentu, perhelatan ini menjadi momentum penting bagi Presidensi G20 Indonesia untuk membuktikan kepada dunia bahwa nilai-nilai dan rajutan kearifan lokal Indonesia mampu menyatukan kebhinnekaan global melalui sebuah forum multilateral bersama, terlepas dari tantangan diskursus geopolitik dan geoekonomi global yang sedang memuncak.
Perlu kita sadari bahwa dengan terjadinya berbagai tensi dan konflik geopolitik global saat ini, telah mulai mencapai puncaknya pada 2022 ini, khususnya dampak domino dari perang yang sedang melanda Eropa timur. Hal ini sangat relevan dikarenakan akibat dari gangguan supply chain (rantai pasokan) yang kini mulai menghantui resesi ekonomi dunia serta menjadi ancaman terhadap kebutuhan energi, pangan hingga perilaku kemanusiaan yang adil dan beradab. Suasana ini adalah refleksi atas ramalan Presiden Joko Widodo yang pernah memperingatkan dunia bahwa "winter is coming" pada forum IMF World Bank Annual Meeting pada 2018.
Sejalan dengan ini, G20 yang merupakan sebuah platform/panggung multilateral yang strategis dan memiliki peran unik dalam mengarahkan perekonomian dan kesejahteraan masa depan dunia serta dapat dikatakan memperagakan dan mengembangkan hukum internasional yang kita kenal sebagai International Customs (Kebiasaan Internasional). Jika dipandang dari perspektif materiil, isu-isu pada agenda G20 tahun ini sangat relevan terhadap berbagai tantangan global yang secara implisit dirangkai dengan jargon Recover Together, Recover Stronger.
Namun, kenyataannya, apakah agenda-agenda G20 tahun ini akan mampu mencakup keseluruhan prioritas diskursus geopolitik dunia dalam mewacanakan langkah-langkah dalam penegakan norma dan etika moral universal?
Diskursus Prioritas
Agenda-agenda prioritas G20 tahun ini mencakup tiga elemen utama, yaitu Arsitektur Kesehatan Global, Transformasi Digital, dan Transis Energi Berkelanjutan. Prioritas ini dapat ditafsir sebagai upaya Indonesia dalam menciptakan prinsip-prinsip umum keberlangsungan hukum internasional atas tantangan stabilitas peradaban masa depan dunia.
Prioritas pertama ini adalah sebuah kewajaran yang logis mengingat urgensi sistem ketahanan kesehatan global merupakan sebuah jawaban dari pengalaman pandemi COVID-19. Kedua, begitu juga dengan transformasi digital yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari konektivitas yang terjadi berkat globalisasi. Ketiga, dampak dari perubahan iklim (climate change) menyadarkan dunia untuk segera melakukan akselerasi terhadap energi alternatif sebagai sumber kehidupan umat manusia.
Namun, agenda-agenda mulia tersebut kini sedang menghadapi tantangan masa kini yang nyata akibat dari berbagai ketegangan dan konflik geopolitik global. Sebagaimana kita ketahui, ketegangan serta perang di Eropa Timur telah menciptakan disrupsi yang signifikan terhadap arus supply chain dunia yang berdampak langsung terhadap perekonomian negara-bangsa secara luas dan merata serta ancaman resesi global bukan lagi sebuah rumor internasional. Di saat yang sama, krisis energi mengancam hampir keseluruhan benua Eropa dan dapat berakibat terhadap tertundanya pelaksanaan prinsip-prinsip yang mempromosikan keberlangsungan transisi energi global.
Sejalan dengan kondisi ini, ketidakpastian stabilitas keamanan regional di kawasan Indo-Pasifik masih mengisahkan mentalitas perang dingin di mana negara-bangsa makin terlibat dalam adu pengaruh pada wacana yang menuju potensi terjadinya polarisasi. Bahkan, COVID-19 sebagai krisis kesehatan dunia juga tidak mampu meredakan konflik dan ketegangan yang ada.
Oleh karena itu, ketidakpastian hukum internasional ataupun kepekaan dalam menjalankan kebiasaan internasional kini menjadi agenda yang tidak dapat "diasingkan" oleh forum multilateral G20. Di sinilah letak teknis atas dilema penyelengaraan agenda-agenda G20 tahun ini, dan mungkin saja Indonesia akan terdesak untuk melakukan penyesuaian terhadap prioritas kepentingan diskursus keamanaan internasional atau "merelakan" kesempurnaan pelaksanaan agenda tersebut.
Pandangan ini bukan tanpa contoh; hal serupa pernah terjadi saat panggung politik penyelengaraan Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) di Papua Nugini pada 2018 yang terbajak oleh rivalitas persaingan Amerika Serikat dengan China.
Dalam konteks ini, forum multilateral G20 diharapkan dapat memberikan penekanan pada sifat hukum internasional, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, dalam menciptakan norma, mendukung dan mempertahankannya atau mematuhinya demi urgensi stabilitas bersama. Di masa diskursus geopolitik kini, perspektif hukum internasional berbagai negara-bangsa akan diuji serta menjadi rujukan dalam menciptakan kebhinnekaan global dalam konteks keberlangsungan kehidupan masyarakat dunia.
Pertentangan Paradigma
Penyelenggaraan G20 tahun ini menjadi edisi yang krusial dalam menilai perilaku negara-bangsa ke depan. Perilaku ini juga akan berdampak terhadap cara pandang masyarakat international terhadap relevansi serta cara kerja multilaterlisme dalam menyikapi gejolak diskursus geopolitik di abad kini.
Untungnya, Indonesia telah melakukan pekerjaan rumah sebagai tuan rumah yang mengedepankan nilai-nilai dialog dan inklusivitas. Salah satu upaya penting dari Presiden Joko Widodo adalah melalui kunjungan kerjanya ke Ukraina dan Rusia dalam upaya membangun komunikasi antar-kedua negara agar perang dapat segera diakhiri. Hal ini kemudian menjadi modal Indonesia dalam merangkai kegiatan-kegiatan forum G20 agar dapat berjalan dengan baik serta melakukan penyesuaian berdasarkan urgensi krisis geopolitik yang sedang terjadi.
Namun, kenyataannya perang di Ukraina telah memasuki babak baru yaitu klaim Rusia yang mencaplok beberapa wilayah (annexed territory), baik klaim secara langsung maupun tidak langsung. Tentu, hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang mengedepankan penghormatan terhadap kedaulatan wilayah negara lain serta tidak mencampuri politik domestik antar-negara-bangsa.
Di saat yang sama, kondisi ini juga menjadi sebuah tamparan politik ataupun sebuah wake-up call terhadap negara Barat yang kerap memiliki perilaku serupa dengan dalih terorisme. Perbedaannya terletak pada adanya dan tidak adanya pengakuan kolektif atas sebuah tindakan invasi militer. Sedangkan kesamaannya terletak pada timbulnya jumlah korban jiwa sipil atas dampak mengesampingkan prinsip-prinsip yang membentuk berbagai hukum internasional.
Selanjutnya, pandangan terhadap invasi dengan dalih serta metode atas klaim memperjuangkan kemerdekaan dan pemberantasan terorisme ini mendapat respons yang beragam dari para negara-negara yang tergolong terpenting di dunia dalam kerangka G20. Dapat kita cermati adanya kelompok Barat yang kompak menentang peristiwa yang sedang terjadi, ada negara-negara yang abstain dengan mencermati dinamika yang terjadi, bahkan ada yang mendukung kebijakan atas invasi tersebut. Uniknya, negara-negara inilah yang setiap tahun duduk bersama untuk merancang masa depan dunia.
Jika kita perdebatkan, G20 memang bukan sebuah forum penyelesaian sengketa internasional dalam perspektif keamanan. Namun, kelompok inilah yang ada di forum-forum multilateral lainnya, baik secara parsial maupun secara menyeluruh, mulai dari organ-organ PBB, G7, dalam pembangunan konsepsi Indo-Pasifik yang inklusif hingga berbagai forum lainnya. Maka sangatlah relevan jika G20 tahun ini menjadi forum berkumpul para pemangku kepentingan utama dunia untuk kembali berfokus menegakkan prinsip-prinsip hukum internasional.
Untuk mencapai hal ini, diperlukan upaya dan keseriusan yang khusus di mana output dari G20 akan menjadi pedoman implementasi sikap pada organ-organ multilateralisme lainnya. Pada akhirnya, dalam menyikapi penyelenggaraan agenda-agenda prioritas G20 tahun ini, apakah kemitraan global mampu mengakhiri diskursus geopolitik global atau dunia akan menghadapi sebuah stagnasi geoekonomi akibat dari mengesampingkan kebiasaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum internasional?
Abhiram Singh Yadav dosen International Relations Communication LSPR Institute of Communication and Business
(mmu/mmu)