Memberantas Korupsi di NGO (1)
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Memberantas Korupsi di NGO (1)

Senin, 17 Jul 2006 12:42 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Jakarta - Saya sangat tertarik dengan berita di halaman dalam Kompas edisi Kamis, 13 Juli 2006 lalu. Dengan subjudul Korupsi, judul berita itu berbunyi Usut Korupsi NGO Asing di Aceh. Berita itu bersumber dari Koordinator HRWG Rafendi Djamin. Artinya, aktivis NGO itulah yang minta korupsi NGO diusut.NGO adalah singkatan dari Non-Government Organization, yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi organisasi non pemerintah alias ornop. Dalam banyak hal istilah organisasi non pemerintah alias ornop juga disamakan dengan LSM (lembaga swadaya masyarakat), meski ada beberapa pihak yang tak sependapat.Sebelumnya, memang tak terbayang oleh saya. Seorang aktivis NGO mendesak pemerintah untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam NGO. Kali ini, Rafendi memang menyasar NGO asing yang beroperasi di Aceh. Namun, bukankah hal itu perlu juga dilakukan terhadap NGO dalam negeri yang diduga korupsi?NGO korupsi? Ya, demikianlah, sejumlah aktivis NGO mampu membuktikan bahwa sejumlah NGO asing yang bergerak di Aceh melakukan korupsi dana bantuan. Jumlahnya tak tanggung-tanggung, mencapai 2 juta Euro. Bagaimana dengan NGO nasional, atau yang biasa disebut ornop atau LSM?Terus terang tak banyak kasus muncul ke permukaan yang menunjukkan telah terjadi korupsi dalam LSM Indonesia. Yang teringat, dua tahun lalu, koran-koran diwarnai oleh berita keributan antara Farid Fakih dari Gowa dengan Irma Hutabarat dari LSM pendidikan, tentang penyelewengan ratusan juta dana Pemda DKI Jakarta.Ribut keduanya memang sempat membetot perhatian, karena masing-masing saat itu cukup merepresentasikan aktivis LSM. Farid Fakih dengan Gowanya, sudah kondang dengan gebrakan-gebrakan antikorupsi. Farid sendiri pernah menjadi Sekjen KIPP, organisasi pemantau pemilu yang disegani. Sedang Irma pernah aktif di ICW. Siapa yang tak kenal reputasi ICW? Dari peristiwa itu, bisalah disimpulkan bila dunia LSM tidak jauh dari masalah korupsi. "Sangat berlebihan bila dikatakan LSM bersih dari masalah korupsi," kata seorang aktivis yang bertahun-tahun bergerak di bidang advokasi hukum masyarakat.Salah satu petunjuknya, ya keributan Farid vs Irma tadi. Selain itu, dalam masyarakat yang korup seperti masyarakat Indonesia ini, siapa saja dengan gampang bisa tertular kasus korupsi. "Karena itu, janganlah berbangga diri bebas korupsi, kalau selama menjadi aktivis belum teruji dan bersentuhan dengan dana besar."Jika menelisik lebih dalam kehidupan LSM, tanda-tanda adanya korupsi sebetulnya kian nyata. Ada beberapa LSM yang tadinya bergiat aktif, namun tiba-tiba lenyap karena program atau proyeknya tidak diperpanjang lembaga donor. Mengapa lembaga donor tidak mengucurkan lagi dana (yang mungkin malah pernah dijanjikan sebelumnya). Donor bilang, terjadi mismanajemen. Itu artinya laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana tidak bisa diterima. Itu artinya juga, telah terjadi penyalahgunaan dana, yang berarti bisa juga dananya telah dikorup.Coba perhatikan ketika terjadi pergantian pengurusan suatu lembaga. Bila proses pergantian tak mulus (seperti aktivis tertentu tiba-tiba dipecat dari jabatannya lalu diganti oleh orang lain), pasti disertai hembusan suara penyelewengan dana lembaga. Mereka yang dituduh, kadang melakukan pembelaan mati-matian, namun sebagian diam saja. Apa artinya?Bangkitnya perlawanan internal terhadap para pimpinan LSM, juga memperlihatkan adanya ketidakberesan pengelolaan dana. Biasanya sejumlah aktivis yunior mogok bekerja atau memboikot kebijakan lembaga. Ini merupakan tindakan tersebut perlawanan terhadap terhadap para aktivis senior yang mereka tuduh telah menyelewengkan dana organisasi. Jadi, di lingkungan LSM sesungguhnya tidak bersih dari korupsi. Meski nilainya tidak seberapa jika dibandingkan dengan yang dilakukan para pejabat, tetapi sebesar apa pun, korupsi tetaplah korupsi. Itu kalau korupsi diartikan sebagai mengambil dana yang mestinya digunakan untuk kepentingan publik alias orang banyak, sebagaimana para aktivis LSM mendefenisikan korupsi.Keterangan Penulis:Penulis adalah wartawan detikcom. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan tidak menggambarkan sikap/pendapat tempat institusi penulis bekerja. (/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads