Kolom

Analogi Sesat DPR Mengganti Hakim MK di Tengah Jalan

Wiranto Tri Setiawan - detikNews
Selasa, 11 Okt 2022 11:15 WIB
Foto ilustrasi: Ari Saputra
Jakarta -
Baru saja DPR menetapkan Sekjen Mahkamah Konstitusi Prof Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi menggantikan hakim sekaligus Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto. Menurut keterangan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto sebagaimana yang disampaikan kepada media pergantian tersebut adalah sebuah keputusan yang telah diputuskan bersama. Selain itu dikatakan bahwa DPR memiliki wewenang untuk melakukan pergantian dikarenakan hakim tersebut adalah perwakilan dari unsur DPR.

Bahkan Ketua komisi III DPR menganalogikan hubungan DPR dengan Aswanto sebagai hakim MK layaknya suatu perusahaan antara owner yang memperkerjakan seseorang guna kepentingan perusahaan. Sebelumnya, Bambang Wuryanto mengungkap pula alasan mengganti Aswanto sebagai Hakim Konstitusi karena kinerjanya dianggap mengecewakan. Meski menjadi Hakim Konstitusi wakil DPR, Aswanto dinilai kerap membatalkan undang-undang produk parlemen.

Prinsip Independensi

Pada setiap negara, konsep rule of law secara tersirat maupun tersurat telah terdapat pada konstitusi setiap negara. Setidaknya, ada dua aspek penting dari konsep rule of law. Pertama, hukum harus dapat mengatur masyarakat dan masyarakat taat pada hukum. Kedua, hukum harus memiliki kapasitas untuk dapat dipatuhi (good laws). Kedua aspek ini yang membedakan antara rule of law dengan rule by law.

Konsep rule by law adalah bilamana pengaturan itu dilakukan oleh hukum, namun hukum itu menciptakan ekses negatif di masyarakat (bad laws). Maka dari itu, independensi lembaga peradilan mutlak diperlukan sebagai prasyarat untuk menegakkan rule of law. Dan, peradilan bebas dan tidak memihak mutlak harus ada dalam setiap negara hukum.

Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Frasa "merdeka" yang secara tegas dinyatakan dalam pasal ini memberi arti sebuah independensi dari lembaga peradilan. Lembaga peradilan memiliki roh yang sangat sakral sehingga dituntut untuk tidak terikat oleh siapapun demi menegakkan hukum dan keadilan. Pasal ini secara jelas menggambarkan bahwa Indonesia yang secara tegas menyatakan diri nya sebagai negara hukum sudah barang tentu menjunjung tinggi hukum sebagaimana konsep rule of law.

Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga peradilan Indonesia tentu tidak lepas akan amanah yang diberikan oleh konstitusi tersebut. Independensi Mahkamah Konstitusi menjadi harga mutlak yang harus dilakukan. Independensi dalam hal ini dicerminkan dari Hakim yang menjadi tonggak dalam menegakkan hukum dan keadilan. Seorang hakim dalam memeriksa hingga memutus perkara bebas akan intervensi, kepentingan pribadi hingga kepentingan golongan tertentu.

Hakim harus benar-benar objektif dalam memeriksa dan memutus. Makna independensi yang seperti inilah yang sesuai dengan amanah konstitusi. Sehingga apabila hubungan antara DPR dan hakim konstitusi dianalogikan layaknya perusahaan yang mempekerjakan seseorang untuk kepentingan perusahaan adalah sebuah analogi yang sesat. Terlebih dikatakan bahwa DPR sebagai owner merasa kecewa dengan hakim konstitusi yang dalam kinerjanya justru kerap membatalkan undang-undang sebagai suatu produk yang dibuat oleh DPR.

Pembatalan terhadap undang-undang dilakukan atas dasar suatu fakta hukum yang didapat selama pemeriksaan dalam persidangan. Layaknya konsep rule of law dalam proses pemeriksaan hukum dijadikan tonggak utama. Dalam aspek ini, ketika suatu undang-undang yang dibuat oleh parlemen dalam proses pembentukannya tidak sesuai sebagaimana prosedur yang telah ditetapkan sehingga terdapat cacat hukum atau terdapat pasal dalam undang-undang tersebut yang melanggar hak konstitusional, sudah tentu hakim dapat menyatakan undang-undang tersebut inkonstitusi.

Tidak dapat dibenarkan apabila hakim menemukan fakta yang sedemikian, namun dikarenakan hakim merasa sebagai pekerja yang ditunjuk oleh parlemen kemudian putusan yang dihasilkan harus sesuai dengan kehendak parlemen sebagai yang menunjuk. Hal yang demikian justru tidak menggambarkan independensi dari hakim sebagai representatif lembaga peradilan. Hal tersebut pula melanggar konstitusi.

Pembangkangan

DPR belum lama mengesahkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi terbaru. Selain itu, perlu diketahui bahwa DPR sendiri sebagai inisiator terbitnya UU No.7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam undang-undang yang diinisiatori oleh DPR ini terdapat aturan yang menghapus periodesasi masa jabatan hakim konstitusi. Serta mengubahnya dengan ketentuan pemberhentian dengan hormat hakim konstitusi dari jabatan pada usia 70 tahun.

Sebagaimana Pasal 87 huruf b UU 7/2020 yang menyebutkan: Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: …b. Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun. Dari pengaturan ini dapat dilihat secara jelas, hakim konstitusi yang sedang menjabat dan memenuhi syarat, maka akhir masa tugas nya adalah saat berusia 70 tahun serta masa tugasnya keseluruhan tidak melebihi dari 15 tahun.

Dalam konteks ini dapat dilihat bahwa Hakim Konstitusi Aswanto yang ditetapkan untuk periode 2019-2024 sebagaimana undang-undang lama akan berakhir pada pada 2029 dikarenakan awal mula menjabat sebagai hakim konstitusi ialah pada 2014. Sehingga pada 2029 yang bersangkutan telah menjabat selama 15 tahun yang sebagaimana undang-undang MK terbaru menjadi batas akhir karena tidak boleh melebihi 15 tahun.

Oleh karena itu, tindakan pergantian hakim konstitusi yang dilakukan terhadap Hakim konstitusi Aswanto oleh DPR tersebut adalah tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Bahkan dapat dikatakan bahwa DPR telah membangkang dari sebuah aturan yang notabene di buat oleh DPR itu sendiri.

Wiranto Tri Setiawan, S.H peneliti Edushallman dan Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Sukoharjo




(mmu/mmu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork