Pergantian Hakim MK Aswanto dan Tindakan Konstitusi DPR

Kolom

Pergantian Hakim MK Aswanto dan Tindakan Konstitusi DPR

Habiburokhman - detikNews
Minggu, 02 Okt 2022 09:52 WIB
Habiburokhman
Foto: Habiburokhman (Dok. Istimewa).
Jakarta -

Keputusan DPR RI untuk tidak memperpanjang jabatan Hakim MK Aswanto dan menggantikannya dengan Guntur Hamzah sudah tepat dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Keputusan DPR tersebut adalah tindakan konstitusi DPR sebagai respons terhadap tindakan hukum yang dilakukan oleh MK dengan mengirimkan Surat Kepada DPR RI Nomor 3010/KP.10/07/2022 perihal Pemberitahuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XVIII/2020 Tentang Uji Materi Terhadap UU MK Nomor 7 Tahun 2020.

Dapat dipahami bahwa inti tindakan hukum tersebut adalah MK meminta penegasan kepada DPR selaku pembuat UU MK Nomor 7 Tahun 2020 apakah masih berkenan melanjutkan masa jabatan 3 hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR agar ketentuan Pasal 87b tidak terkesan dibuat untuk memberikan keistimewaan terselubung bagi orang-orang tertentu yang saat ini sedang menjabat sebagai Hakim Konstitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlu diketahui, bahwa secara faktual, Aswanto sebagai hakim MK yang diajukan oleh DPR semula terkesan diistimewakan dengan keberadaan Pasal 87b UU Nomor 7 Tahun 2020 yang diajukan uji materiil tetapi tidak dibatalkan oleh MK.

Bunyi Pasal 87 b adalah 'Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang- Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun'. Dengan ketentuan tersebut Aswanto bisa menjabat hingga tahun 2029.

ADVERTISEMENT

Secara prinsip, DPR adalah pemegang mandat dari rakyat yang memiliki kewenangan mengajukan Hakim Konstitusi sebagaimana diatur Pasal 24C ayat (3) UUD 1945. Maka sudah sangat tepat jika DPR menggunakan haknya tersebut untuk tidak lagi mengajukan Aswanto sebagai Hakim MK agar menjadi jelas bahwa ketentuan Pasal 87b tidak dibuat untuk memberikan keistimewaan terselubung kepada orang tertentu yang saat ini menjabat sebagai Hakim Konstitusi dalam hal ini Aswanto.

Sedangkan pengajuan Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi adalah tindakan konstitusional dari DPR untuk menghindari kekosongan Hakim Konstitusi yang jumlahnya harus tetap 9 orang.

Dr Habiburokhman, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra.

(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads