Penggunaan kompor listrik atau induksi pada rumah tangga kecil dan kurang mampu,sedang digiatkan oleh pemerintah melalui PT PLN. Kompor induksi digunakan sebagai pengganti kompor gas elpiji bersubsidi (3 kg), penggunaan kompor induksi diyakini dapat membantu pemerintah dalam mengurangi impor liquefied petroleum gas (LPG). Sasaran utama adalah pengguna listrik 450 - 900 VA. Namun sampai hari ini belum ada landasan hukum, misalnya Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah, yang akan dipakai sebagai dasar kebijakan penggunaan kompor induksi.
Landasan hukum penting untuk menjalankan sebuah kebijakan, apalagi ini masalah subsidi yang melibatkan dua BUMN, yaitu Pertamina dan PLN melalui Public Service Obligation (PSO) atau penugasan. Terkait dengan energi, pemerintah harus tegas dan jelas melaksanakan program pengurangan subsidi LPG 3 kg secara signifikan yang menjadi tanggung jawab Pertamina dan menggantikannya dengan kompor induksi yang menjadi domain PLN.
Selain itu ada program pembangunan gas kota yang menggunakan gas bumi dan dikendalikan oleh Sub Holding Gas PT Pertamina, yaitu PT PGN yang saat ini mati suri. Program Ini juga merupakan program pengurangan subsidi energi, namun pada tulisan kali ini saya hanya akan mengulas kebijakan program pengurangan subsidi energi LPG 3 kg melalui kompor induksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengalihan Subsidi Energi
Sesuai dengan arahan Presiden di Bogor pada 16 November 2021 kepada BOD PLN dan BOD Pertamina, permasalahan over supply dan impor LPG yang semakin meningkat dapat diselesaikan secara policy melalui Program Pengalihan Energi Berbasis Impor menjadi Domestik melalui Konversi Kompor LPG ke Kompor Induksi. Arahan Presiden bukan merupakan Peraturan Perundangan tetapi hanya Instruksi yang bersifat strategis, yaitu tingkatkan penjualan KWh listrik yang over supply, membantu PLN menghadapi take or pay dari Independent Power Producers (IPP) yang terus akan dibangun sebagai konsekuensi dari kebijakan ketenagalistrikan 35.000 MW.
Presiden menugaskan PLN untuk melakukan konversi energi menggunakan program kompor induksi dan kendaraan listrik. Penugasan ini sekaligus diperkirakan untuk meringankan beban PLN yang disebabkan oleh over supply listrik yang ada di Jawa, Sumatera, sebagian besar Kalimantan, dan Sulawesi. Over supply listrik PLN sekarang sudah mencapai 40% - 63% dari kebutuhan. Suatu jumlah yang sangat besar.
Akhir tahun ini akan ada over supply sekitar 7,4 GW, sedangkan tiap 1 GW beban operasionalnya mencapai Rp 3 triliun per tahun. Jadi akhir tahun ini PLTU (batu bara) PLN akan mempunyai 7,4 GW tidak terpakai, maka PLN harus menanggung biaya berkisar Rp 22,2 triliun/tahun.
Jika pemanfaatan over supply ini tidak segera diatasi, maka program Energi Baru Energi Terbarukan (EBET) sulit untuk berkembang. Penyebab over supply di antaranya karena munculnya pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyak industri mengurangi atau bahkan gulung tikar, pertumbuhan ekonomi juga tidak bisa mencapai 7%. Juga karena minimnya investasi jenis manufaktur yang mengkonsumsi listrik besar dan beralih ke investasi kreatif atau yang berbasis IoT dan tidak membutuhkan listrik besar.
Diterapkannya kebijakan penggunaan kompor induksi menggantikan kompor LPG 3 kg dan kendaraan listrik menggantikan kendaraan berbahan bakar fosil diharapkan akan mengurangi over supply listrik PLN (diatur oleh Peraturan Presiden No. 55 tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai), meskipun tidak signifikan. Untuk bisa signifikan PLN harus menggiatkan elektrifikasi ketenagalistrikan ke seluruh Indonesia, seperti yang pernah dilakukan pada masa kabinet pertama Presiden Jokowi melalui Program Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) dengan panel surya 20 watt peak, 4 lampu LED beserta baterainya.
Hanya saja untuk elektrifikasi diperlukan anggaran sangat besar untuk membangun jaringan. Kebijakan LTSHE berdasarkan Perpres No. 47 Tahun 2017 Tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Bagi Masyarakat Yang Belum Mendapatkan Akses Listrik. Perhitungan saat itu begitu usia baterai LTSHE mati (3 tahun), listrik PLN dari pembangkit masuk menggantikan LTSHE. Namun sepertinya ada kendala di pembangunan sistem transmisi yang dapat menjangkau daerah terdalam, terpencil, dan terluar wilayah RI.
Infrastruktur ketenagalistrikan ini seharusnya sejak lama menjadi perhatian pemerintah supaya listrik PT PLN tidak over supply seperti sekarang. Perlu diketahui publik bahwa 1 kg LPG setara dengan 7,19 kWh listrik. Harga keekonomian LPG 3 kg adalah Rp 19.698/kg. Harga jual eceran adalah Rp 4.250/kg. Sehingga subsidi pemerintah berkisar Rp 15.448/kg. Besar sekali. Sedangkan untuk kompor induksi, harga keekonomian untuk 7,19 kWh adalah Rp 11.792. Sedangkan harga per kWh adalah Rp 1.640 (berdasarkan kesepakatan Menko Perekonomian, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan) untuk kompor induksi tanpa subsidi.
Jadi kalau konversi berhasil akan banyak penghematan di APBN. Pada 2022, pemerintah (Kementerian ESDM) mematok subsidi LPG 3 kg untuk 8 juta metrik ton dibanding 2021 yang hanya 7,5 juta metrik ton. Besaran subsidi untuk tabung LPG 3 kg adalah Rp 11.250, dan hingga Juni 2022, pemerintah telah merealisasi subsidi untuk 3.804.123 metrik ton LPG 3 kg atau sekitar 47,6% dari kuota yang ditetapkan untuk tahun ini.
Sementara itu, realisasi subsidi LPG 3 kg pada 2022 diperkirakan mencapai Rp 149,37 triliun atau 192,61 persen dari postur APBN 2022. Sebuah jumlah yang dahsyat, namun pemerintah bukannya menindak pencuri subsidi energi secara hukum tetapi memilih untuk mengorbankan kembali rakyatnya dengan berbagai kebijakan yang menyulitkan, termasuk menaikkan harga LPG 3 kg.
Langkah Pemerintah
Pengurangan atau penghapusan subsidi LPG 3 kg seharusnya tidak menjadi masalah di APBN. Masalah muncul ketika subsidi LPG 3 kg menjadi tidak terkendali karena pemerintah tidak mampu melakukan penegakan hukum secara tegas. Saya sudah ingatkan saat dilakukan konversi minyak tanah ke LPG 3 kg terkait dengan kemungkinan subsidi LPG 3 kg disalahgunakan melalui pengoplosan atau penggunaan massif di luar kelas masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi.
Pembiaran tersebut berakibat jebolnya subsidi LPG 3 kg. Ketika kebijakan pemerintah tidak berhasil, rakyat lagi yang dikorbankan melalui pengalihan ke kompor induksi, bukannya menindak secara hukum pengguna yang tidak berhak. Terlepas bahwa kompor induksi memang lebih murah harga satuan energinya.
Demi lancarkan program konversi kompor gas LPG 3 kg bersubsidi menjadi kompor induksi harus ditangani secara cerdas oleh pemerintah supaya tidak muncul konflik dari konversi ini karena akan ada pihak yang dirugikan, misalnya pihak swasta pengelola Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), pengecer LPG 3 kg, dan sebagainya karena turunnya jumlah pelanggan.
Agus Pambagio pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen
(mmu/mmu)