UU tersebut memberikan mandat kepada pemerintah salah satunya untuk memperlebar defisit di atas batas normal selama 2 tahun hingga 2023. Pada awal krisis pandemi pada 2020 defisit diperkirakan hanya akan mencapai sebesar 1,76 persen dari PDB. Namun, karena krisis pandemi melanda, defisit anggaran melonjak hingga pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 54 tahun 2020 yang menetapkan peningkatan defisit APBN menjadi 5,07 persen dari PDB. Tiga bulan kemudian pemerintah kembali menetapkan peningkatan defisit menjadi 6,34 persen PDB yang didasarkan pada Perpres 72 Tahun 2020.
Namun realisasi defisit anggaran pada 2020 mencapai hingga 6,14 persen dari PDB. Kondisi yang sama juga terjadi pada 2021 dan 2022 di mana defisit APBN masih berada di atas 3 persen namun dengan tren menurun. Defisit APBN tahun 2021 mencapai 4,57 persen dari PDB, sementara itu defisit APBN tahun 2022 diperkirakan akan mencapai 3,92 persen dari PDB.
Ketidakpastian Global
Defisit APBN yang disampaikan pemerintah pada RAPBN 2023 ditetapkan sebesar 2,85 persen dari PDB. Angka ini merupakan angka yang optimis di tengah kondisi global yang penuh ketidakpastian. Kondisi penuh ketidakpastian ini juga merupakan imbas dari krisis pandemi Covid yang telah berlangsung sejak 2 tahun yang lalu. Meskipun saat ini sudah mulai pulih, namun dampaknya masih dirasakan oleh perekonomian global.
Recovery perekonomian pasca Covid-19 terhambat dengan konflik geopolitik yang terjadi antara Rusia dan Ukraina, diperparah dengan pengetatan kebijakan moneter di berbagai negara maju sehingga sektor keuangan pun terkena imbasnya. Risiko perekonomian global saat ini sudah mulai bergeser dari risiko akibat pandemi mengarah ke risiko akibat tekanan ekonomi global. Beberapa risiko yang muncul antara lain adalah inflasi global yang melonjak, pengetatan likuiditas dan kenaikan suku bunga, potensi krisis utang global hingga potensi stagflasi.
Harga komoditas terutama pangan dan energi membawa dampak signifikan terhadap tingkat inflasi di berbagai Negara. Hal ini diperparah dengan gangguan supply akibat pandemi dan perang yang dikombinasikan dengan stimulus fiskal dan moneter pra dan pascapandemi di banyak negara maju dan berkembang. Geliat ekonomi yang terjadi juga meningkatkan permintaan akan produksi yang secara otomatis mengerek harga-harga komoditas utama secara signifikan.
Inflasi yang sangat tinggi termasuk di Amerika Serikat menyebabkan berbagai otoritas terutama otoritas moneter menaikkan suku bunga acuannya untuk meredam inflasi. Akibatnya terjadi volatilitas pasar keuangan global, terjadinya capital outflow hingga berujung pada pelemahan nilai tukar yang mengakibatkan melonjaknya beban biaya utang atau cost of fund di pasar keuangan internasional. Hal ini jika dibiarkan akan mengakibatkan potensi krisis baru di pasar keuangan global.
Peningkatan cost of fund secara global tentu saja akan berdampak signifikan terhadap kondisi fiskal di berbagai negara terutama negara-negara dengan rasio utang yang tinggi dengan rasio utang terhadap PDB di ata 60 persen. Peningkatan biaya utang ini tentu saja akan menyebabkan fiscal burden mereka meningkat dan menyebabkan potensi gagal bayar utang atau default di berbagai Negara seperti Srilanka. Data IMF menyatakan bahwa negara-negara dengan potensi default dalam kondisi saat ini diperkirakan melonjak hingga mencapai 60 negara.
Potensi Krisis
RAPBN 2023 yang telah disusun menunjukkan sikap pemerintah yang sangat optimis dalam mendorong pertumbuhan perekonomian. Namun kondisi ini tentu saja mengharuskan RAPBN kita tetap dalam posisi alert atau waspada. Meskipun berbagai indikator ekonomi kita masih dalam posisi hijau atau aman, potensi krisis yang terjadi di depan mata tentu saja membutuhkan kewaspadaan yang cukup tinggi terutama bagi pemerintah dan dunia usaha.
Harga komoditas global yang tinggi terutama energi dan pangan tentu saja akan berdampak besar terhadap peningkatan beban subsidi terutama subsidi energi dan pangan di APBN. Hal ini terjadi karena APBN kita berfungsi sebagai shock absorber yang menyerap guncangan di luar agar kondisi domestik lebih aman dan smooth dari berbagai guncangan. Demikian juga dengan peningkatan cost of fund, yang tentu saja akan berdampak terhadap meningkatnya beban utang yang harus dibayar oleh APBN ke depan.
Oleh karena itu, RAPBN 2023 menjadi sangat krusial dalam menentukan arah kebijakan perekonomian negara ke depan. Di satu sisi, kita sangat optimis karena krisis pandemi sudah mulai usai dan kegiatan perekonomian sudah mulai menggeliat dengan cepat. Namun di sisi lain, kondisi global yang penuh ketidakpastian mengharuskan kita tetap waspada akan berbagai dampak ekstrem yang ditimbulkan yang tentu saja akan sangat berdampak bagi perekonomian domestik. Namun, konsolidasi fiskal harus tetap berjalan untuk mempertahankan kesinambungan fiskal yang sehat dan berkelanjutan.
Mahpud Sujai Analis Kebijakan Ahli Madya pada Badan Kebijakan Fiskal
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini