Kenaikan Harga BBM dan Target Penurunan Kemiskinan Ekstrem 2024

Kolom

Kenaikan Harga BBM dan Target Penurunan Kemiskinan Ekstrem 2024

Titik Munawaroh - detikNews
Kamis, 15 Sep 2022 14:30 WIB
Target nol persen kemiskinan ekstrem global pada 2030 (Foto: zeropoverty)
Jakarta -
Pemerintah baru saja mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 3 September lalu. Pertalite mengalami kenaikan harga sekitar 30,72 persen, yaitu dari harga Rp 7.650 menjadi Rp 10.000 per liternya. Sedangkan harga pertamax naik dalam kisaran Rp 14.500 sampai Rp 15.200 per liter, atau naik sekitar 16 sampai 21,6 persen dibanding sebelumnya.

Berbagai macam gelombang penolakan terhadap kebijakan tersebut disuarakan berbagai elemen masyarakat. Gelombang penolakan bahkan muncul saat wacana kenaikan BBM baru dilontarkan pemerintah. Di antaranya demo yang dilakukan mahasiswa dari organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) pada 29 Agustus di depan Gedung DPR/MPR dan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat.

Sedangkan setelah diumumkannya kenaikan BBM, demo penolakan kenaikan BBM terjadi di sejumlah daerah dan dilakukan oleh berbagai kalangan mulai mahasiswa, buruh, hingga masyarakat pada Selasa, 6 September. Pemerintah menyatakan berbagai argumen yang melandasi keterpaksaan diambilnya kebijakan tersebut. Di antaranya menurut Menteri keuangan Sri Mulyani kenaikan harga BBM dilakukan karena konsumsi subsidi dan kompensasi BBM sudah melebihi kuota dan akan mencapai Rp 689 triliun atau lebih Rp 195,6 triliun dari yang dianggarkan pemerintah dalam APBN 2022 senilai Rp 502,4 triliun.

Alasan kedua adalah sebanyak 70 persen BBM subsidi justru dinikmati kalangan mampu seperti pemilik mobil pribadi. Hal tersebut tentu menjadi beban, lantaran uang negara seharusnya diprioritaskan untuk kalangan yang tak mampu. Di satu sisi kebijakan tersebut bisa dipahami karena keuangan negara yang menjadi semakin terbebani dengan subsidi BBM yang semakin besar dan adanya indikasi subsidi BBM tersebut tidak tepat sasaran karena pertalalite masih banyak dikonsumsi kelompok mampu.

Namun yang menjadi persoalan dari kenaikan BBM bukan cuma ketidaktepatan subsidi BBM, melainkan multiplier effect dari kenaikan harga BBM tersebut. BBM merupakan komoditas yang hampir dikonsumsi oleh semua orang dan semua sektor perekonomian. Mari kita lihat salah satu contoh. Bensin digunakan sebagai bahan bakar kendaraan untuk membeli bahan baku usaha, mengangkut hasil produksi, dan dalam proses pemasaran. Dengan demikian biaya produksi akan meningkat untuk hampir semua sektor perekonomian. Hal ini tentu mendorong pelaku usaha untuk menaikkan harga barang yang diproduksinya supaya tidak merugi.

Persoalan tidak berhenti di situ saja. Tidak semua usaha bisa menaikkan harga barang dan jasa yang diproduksinya karena konsumen tentu akan mengurangi konsumsinya jika harga naik. Dengan demikian kemungkinan akan terjadi penurunan permintaan terhadap barang dan jasa karena menurunnya daya beli masyarakat. Tentu imbasnya akan panjang. Dalam skala makro bisa jadi akan meningkatkan jumlah pengangguran yang pada akhirnya akan memunculkan kelompok miskin baru.

Kemiskinan Ekstrem

Tingkat kemiskinan di Indonesia kondisi Maret 2022 tercatat sebesar 9,54 persen. Dilihat dari persentase memang nilainya tidak cukup besar. Namun hal itu tidak serta merta menyatakan kemiskinan sudah bukan masalah besar bagi kita. Secara absolut, masih terdapat 26,16 juta orang penduduk miskin. Suatu jumlah yang sangat besar. Jika dibandingkan besarnya jumlah penduduk miskin tersebut kira-kira lebih besar dari total penduduk di Pulau Sulawesi dan Papua yang pada 2020 sekitar 25 juta penduduk. Bisa dibayangkan.

Persoalan kedua adalah adanya kemiskinan ekstrem. Bank Dunia mendefinisikan kemiskinan ekstrem sebagai kondisi di mana kesejahteraan masyarakat berada di bawah garis kemiskinan ekstrem yaitu setara dengan USD 1.9 PPP (purchasing power parity). Kemiskinan ekstrem diukur menggunakan absolute poverty measure yang konsisten antar negara dan antar waktu. Dengan menggunakan definisi tersebut, pada 2021 tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia adalah 4 persen atau 10,86 juta jiwa.

Tingkat kemiskinan ekstrem tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan tingkat kemiskinan nasional yang didasarkan pada data Susenas yang dirilis secara berkala oleh BPS, yang pada Maret 2021 adalah 10,14 persen atau 27,54 juta jiwa. Presiden Jokowi menargetkan kemiskinan ekstrem bisa diturunkan menjadi nol persen pada 2024, lebih cepat dari komitmen pembangunan global yang menargetkan turunnya kemiskinan ekstrem global pada 2030.

Pemerintah melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2022 telah mengamanatkan kepada 22 Kementerian, 6 Lembaga, dan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam launching Inpres tersebut pada 14 Juni 2022, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan penghapusan kemiskinan ekstrem merupakan tantangan yang sangat berat. Angka kemiskinan ekstrem di Indonesia memang relatif kecil, namun jumlah yang kecil itu tidak menjamin lebih mudah diatasi. Kemiskinan ekstrem ibarat kerak nasi, membutuhkan daya ungkit dan energi ekstra untuk mengatasinya.

Target Nol Persen

Sebagaimana target yang ditetapkan bahwa kemiskinan ekstrem nol persen akan dicapai pada 2024. Mungkinkah target itu tercapai di tengah kondisi kenaikan harga BBM? Mari kita tilik data kemiskinan di Indonesia. Selama lima tahun terakhir, yakni sejak 2017 tingkat kemiskinan berhasil diturunkan dari 10,64 persen pada Maret 2017 sampai puncak keberhasilan pada Semester II - 2019 yang berhasil mencatatkan angka kemiskinan sebesar 9,22 persen.

Krisis yang terjadi akibat pandemi Covid-19 menghantam perekonomian Indonesia sehingga dampaknya terasa dan bisa dilihat dari meningkatnya angka kemiskinan pada Semester I - 2020 sampai Semester I - 2021 yang mencatatkan persentase kemiskinan berturut-turut sebesar 10,19 persen dan 10,14 persen. Meskipun perekonomian membaik, namun tingkat kemiskinan belum kembali seperti capaian saat sebelum pandemi Covid-19 menyerang.

Bagaimana dengan kemiskinan ekstrem selama pandemi? Mengutip booklet Indikator Kesejahteraan Sosial Utama 35 Kabupaten Fokus Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2021 dari TNP2K, diperoleh informasi bahwa persentase kemiskinan ekstrem di Indonesia pada 2016 sebesar 6,5 persen dan berhasil turun menjadi 3,9 persen pada 2019 namun meningkat kembali pada 2020 akibat Covid-19. Diharapkan dengan membaiknya kondisi perekonomian pasca resesi akibat Covid-19, capaian penurunan kemiskinan ekstrem juga ikut menunjukkan prestasi yang lebih baik.

Namun kenaikan harga BBM diprediksi akan menimbulkan kenaikan harga komoditas barang dan jasa lain yang pada akhirnya akan berimbas pada menurunnya daya beli masyarakat terutama kelompok miskin. Seperti yang disampaikan oleh Menko PMK sebelumnya bahwa kemiskinan ekstrem ibarat kerak dari kemiskinan itu sendiri. Mereka yang termasuk dalam kelompok miskin ekstrem adalah kelompok paling bawah dalam piramida kemiskinan.

Jika kelompok yang berada di atas garis kemiskinan normal saja mengalami kemungkinan untuk jatuh ke bawah garis kemiskinan, maka kelompok miskin ekstrem memiliki peluang lebih besar untuk semakin terjatuh lebih dalam. Begitu juga dengan kelompok sedikit di atas garis kemiskinan ekstrem juga akan menyumbang migrasi status kemiskinan menjadi kelompok miskin ekstrem.

Melalui kacamata awam, kebijakan menaikkan harga BBM seolah-olah kontradiktif dengan mimpi dan cita-cita pemerintah untuk menekan kemiskinan ekstrem sampai nol persen pada akhir 2024. Jika dalam situasi normal tanpa kenaikan harga BBM dinyatakan bahwa mengatasi kemiskinan ekstrem bukan hal mudah, maka bisa dibayangkan jika situasi tersebut diperburuk dengan meningkatnya inflasi dan turunnya daya beli masyarakat akibat kenaikan BBM tersebut.

Dengan demikian target kemiskinan ekstrem nol persen pada akhir 2024 tentu menghadapi tantangan yang lebih besar. Untuk itu diperlukan usaha lebih untuk melakukan kebijakan pengentasan kemiskinan tersebut dibandingkan jika dilakukan dalam kondisi normal tanpa ada kenaikan harga BBM. Dengan tidak mengurangi rasa optimis terhadap usaha percepatan pengurangan kemiskinan ekstrem, mari kita tunggu dan lihat apakah target itu akan tercapai pada 2024.
Titik Munawaroh Statistisi pada BPS Kota Yogyakarta, mahasiswa Doktoral pada Program Studi Kependudukan Universitas Gadjah Mada

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads