Pelajaran dari Kasus Pendomplengan Starbucks
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Pelajaran dari Kasus Pendomplengan Starbucks

Selasa, 13 Sep 2022 15:10 WIB
Romandelas Manurung
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Fakta unik Starbucks
Foto ilustrasi: stories.starbucks.com
Jakarta -
Merek terkenal kerap menjadi sasaran pendomplengan hingga pemalsuan dalam aktivitas perdagangan barang dan/atau jasa. Pada 2019, pemerintah melalui pejabat pabean memergoki 858.240 buah ballpoint palsu dengan merek Standardpen di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kemudian pada 2021, pemerintah kembali menggagalkan 288.000 buah ballpoint palsu dengan merek yang sama di pelabuhan tersebut sebelum masuk ke jalur perdagangan.

Berselang di antaranya yakni pada 2020, pemerintah juga pernah mendapati 911.280 buah pisau cukur palsu dengan merek Gillete di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Kedua merek tersebut boleh dikatakan sudah dikenal masyarakat luas khususnya di Indonesia. Praktik pemalsuan terhadap merek terkenal sejatinya tidak hanya merugikan konsumen, namun juga reputasi bangsa dalam kancah perdagangan internasional.

Selain dalam bentuk pemalsuan, modus pendomplengan juga kerap terjadi. Teranyar, Starbucks harus melalui jalan panjang hingga akhirnya "dinobatkan" sebagai merek terkenal melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022 tanggal 18 Mei 2022. Tentu langkah ini disadari betul oleh pemilik akan memberi "benefit" tersendiri guna peroleh perlindungan dalam jangka panjang.

Kriteria Merek Terkenal

Dalam kacamata hak kekayaan intelektual, suatu merek perlu memenuhi standar tertentu untuk diakui sebagai merek terkenal. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) memang tidak memberi pengertian langsung dari merek terkenal. Namun, pada Pasal 21 UU Merek menyebutkan bahwa permohonan merek oleh pihak lain dapat ditolak apabila merek yang dimohonkan memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terkenal, baik itu untuk barang dan/atau jasa sejenis maupun tidak sejenis, yang memenuhi persyaratan tertentu.

Persyaratan tertentu yang dimaksud diejawantahkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek. Pada pasal 18 Permenkumham a quo diuraikan bahwa kriteria merek terkenal dapat mempertimbangkan 9 (sembilan) hal:

(a) tingkat pengetahuan atau pengakuan masyarakat terhadap merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan sebagai merek terkenal; (b) volume penjualan barang dan/atau jasa dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan merek tersebut oleh pemiliknya; (c) pangsa pasar yang dikuasai oleh merek tersebut dalam hubungannya dengan peredaran barang dan/atau jasa di masyarakat; (d) jangkauan daerah penggunaan merek; (e) jangka waktu penggunaan merek;

(f) intensitas dan promosi merek termasuk nilai investasi yang digunakan untuk promosi tersebut; (g) pendaftaran merek atau permohonan pendaftaran merek di negara lain; (h) tingkat keberhasilan penegakan hukum di bidang merek khususnya mengenai pengakuan merek tersebut sebagai merek terkenal oleh lembaga yang berwenang, dan; (i) nilai yang melekat pada merek karena reputasi dan jaminan kualitas barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh merek tersebut.

Dalam kasus Starbucks, pemilik merek berhasil meyakinkan hakim pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung bahwa merek waralaba kopi terbesar di dunia itu layak dinyatakan sebagai merek terkenal. Dalam pertimbangannya, hakim menilai Starbucks terbukti telah mendaftarkan mereknya di berbagai negara, jangkauan daerah penggunaan merek, serta promosi yang gencar dan besar-besaran.

Gugatan dari Starbucks Corporation yang bermarkas di Amerika Serikat ini tentu bukan tanpa alasan. Pasalnya, terdapat merek terdaftar serupa di Indonesia yang menggunakan kata "Starbucks" untuk jenis barang tembakau yang diperdagangkan oleh salah satu perusahaan lokal. Alhasil, pelaku bisnis kopi ternama yang telah merajut sejarahnya sejak tahun 1971 itu menganggap keterkenalan merek Starbucks nyata-nyata telah diboncengi.

Karena itu, hakim Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan bahwa terdapat persamaan pada pokoknya antara susunan, jumlah huruf, kesamaan bunyi dan ucapan antara merek Starbucks milik Starbucks Corporation dengan merek terdaftar "Starbucks" milik si perusahaan lokal. Meskipun berbeda jenis kelas barang/produk yang diperdagangkan, namun hakim tegas menyimpulkan perbuatan tersebut patut diduga mengandung niat untuk meniru, menjilpak, atau mengikuti merek pihak lain (baca : Starbucks) demi kepentingan usahanya yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.

Selanjutnya, putusan turut memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk membatalkan merek tersebut dengan cara mencoret dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.

Ekslusivitas Merek Terkenal

Hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar merupakan hak yang diberikan negara selama jangka waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menggunakan sendiri mereknya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Eksklusivitas lain dari merek terkenal adalah si pemilik dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek terdaftar pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis maupun tidak sejenis dengan persyaratan tertentu sebagaimana telah dipenuhi oleh pemilik merek Starbucks.

Selain itu, pilihan lain bagi pemilik merek terkenal dapat meminta penghentian semua perbuatan yakni aktivitas perdagangan barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan penggunaan merek terkenal secara tanpa hak. Gugatan ini dapat diajukan ke Pengadilan Niaga guna mencegah atau menghentikan kerugian yang lebih besar yang telah atau berpotensi diderita oleh pemilik merek terkenal baik dari sisi reputasi maupun komersialisasi.

Pasca ditetapkannya suatu merek sebagai merek terkenal maka pemilik dapat melaporkan dugaan pelanggaran merek kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat penyidik pegawai negeri sipil di bawah naungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Sekali lagi, eksklusivitas merek terkenal dapat berlaku untuk semua jenis barang dan/atau jasa. Menurut UU Merek, ancaman hukuman terhadap setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp 2 Miliar.

Sementara untuk perbuatan yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp 2 Miliar. Kemudian untuk memperberat sanksi pidana, maka bagi siapa saja yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dengan jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, hingga kematian manusia maka dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp 5 Miliar.

Terakhir, terhadap pihak lain yang memperdagangkan barang, jasa dan/atau produk yang patut diduga hasil pelanggaran merek diancam pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau pidana denda Rp 200 Juta. Dari formulasi pasal-pasal ini, masyarakat khususnya para pelaku usaha diharapkan sadar akan konsekuensi serius dari setiap perbuatan meniru, memalsukan, menjiplak, mendompleng atau memboncengi keterkenalan suatu merek terdaftar.

Hak eksklusif dari pemilik merek terdaftar khususnya merek terkenal haruslah dihormati sebab sejarah bisnis yang dilalui pastilah tidak mudah. Tindakan pendomplengan atau pemalsuan merek terkenal juga bisa berimbas pada citra bangsa. Misalnya, Office of United States Trade Representative (Kamar Dagang Amerika Serikat ) telah berkali-kali memasukkan Indonesia ke dalam kelompok negara-negara yang mengkhawatirkan dalam konteks perlindungan hak kekayaan intelektual. Salah satu penyebabnya adalah fakta banyak terjadi pelanggaran terhadap merek-merek terkenal asal Negeri Paman Sam yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Sinergitas dan Kesadaran Publik

Lembaga pemerintah harus bersinergi dalam memerangi praktik pelanggaran seraya meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya perlindungan dan penghormatan atas hak kekayaan intelektual. Pengawasan dan penegakan hukum tidak saja dapat dilakukan setelah produk beredar di pasar namun juga sebelum, antara lain pada saat produk masuk melalui wilayah kepabeanan.

Dalam konteks perdata, pemilik merek terkenal dapat melakukan gugatan ganti rugi, penghentian aktivitas perdagangan oleh pelaku, hingga gugatan pembatalan ke Pengadilan Niaga. Sementara dalam konteks pidana, pemilik merek terkenal berdasarkan delik aduan dapat melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Menariknya, secara progresif pembuat undang-undang juga memberikan ruang kepada pemilik untuk menempuh alternatif penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi guna menemukan win-win solution sekaligus memulihkan keadaan pemilik selaku korban dan pelaku pelanggaran.

Dengan banyaknya jalur penyelesaian yang disediakan oleh undang-undang, diharapkan seluruh lapisan masyarakat khususnya pelaku usaha dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat dan kompetitif dengan tetap memiliki semangat perlindungan dan penghormatan atas hak kekayaan intelektual pihak lain.

Romandelas Manurung Analis Hukum Ahli Pertama di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads