Malapetaka terjadi akibat truk kontainer menabrak halte dan menara BTS Telkomsel hingga roboh di Kota Bekasi. Kecelakaan maut itu terjadi tepat di depan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kota Baru II dan III, Bekasi pada saat jam pulang sekolah. Akibatnya menewaskan 10 orang yang di antaranya merupakan siswa SD.
Kecelakaan maut yang melibatkan truk angkutan berat di Bekasi terjadi silih berganti. Belum juga kering air mata para korban truk maut pengangkut BBM Pertamina yang terjadi di Cibubur, Kota Bekasi. Kini kecelakaan maut truk terjadi lagi dan menelan banyak korban jiwa.
Pemerintah daerah dan pihak yang berwenang tidak berdaya menjamin keselamatan publik. Akar masalah kecelakaan maut harus segera dituntaskan. Baik faktor teknis yang menyangkut kondisi jalan maupun kondisi kendaraan harus segera dibenahi. Faktor non teknis seperti pengemudi yang teledor dan ugal-ugalan perlu penanganan khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua kasus kecelakaan maut di atas diduga akibat sistem pengereman truk yang bermasalah. Perlu investigasi apakah kecelakaan maut truk tersebut akibat kendaraan yang kondisinya over dimension overloading (ODOL). Kondisi truk ODOL mestinya dilarang melewati jalan raya yang lalu lintasnya dalam kondisi padat. Truk seperti itu mestinya beroperasi pada tengah malam ketika lalu lintas dalam kondisi lengang.
Sangat keterlaluan, truk ODOL hingga saat ini masih dibiarkan merajalela mencekam pengguna jalan. Truk ODOL seperti raja jalanan. Pihak yang mestinya melarang truk ODOL seperti macan ompong, Akibatnya korban jiwa terus berjatuhan. Hingga kini truk ODOL sepertinya kebal hukum dan mendapat surat dispensasi khusus dari pihak tertentu dengan dalih demi pembangunan dan demi investasi. Tak pedulikan keselamatan publik.
Standar Keselamatan
Hasil investigasi KNKT terkait dengan beberapa kecelakaan maut yang memakan banyak korban jiwa sebenarnya ada kesamaan yang berkontribusi dalam kecelakaan. Yakni prasarana dan sarana di lokasi kejadian yang tidak sesuai dengan standar keselamatan. Seperti kondisi jalan yang kurang lebar, rusak, geometri jalan yang menikung dan menurun tajam, serta marka tepi jalan yang tidak standar.
Selain itu faktor kontribusi yang dominan adalah kondisi rem kendaraan yang kurang memenuhi persyaratan. Dan, kondisi pengemudi yang jam kerjanya tidak sesuai dengan kesehatan kerja. Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum paling delapan jam sehari.
Mestinya Indonesia harus bebas dari truk yang kelebihan muatan dan kelebihan dimensi (ukuran). Regulasi ini diterapkan untuk kepentingan dan keselamatan publik.
Upaya ini perlu dilakukan mengingat banyak kerugian yang harus ditanggung, di antaranya merusak jalan dan jembatan, kecelakaan yang menelan korban jiwa, serta kemacetan yang berakibat pada penurunan produktivitas.
Perusahaan atau industri karoseri menjadi pihak yang sangat berkepentingan dan mesti bertanggung jawab. Perusahaan karoseri selayaknya mematuhi regulasi yang berlaku, karena jika tak sesuai, maka pemerintah tak akan meloloskan berkas-berkas perizinan kendaraan. Seperti Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT) dan Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB).
Regulasi tentang dimensi angkutan diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2012 Pasal 54 dan 55, serta Permen 33 Tahun 2018 Pasal 11 dan 12. Adapun upaya pengawasan muatan barang dilakukan dengan mengawasi empat hal: pengawasan terhadap tata cara muat, daya angkut, dimensi kendaraan, serta kelengkapan administrasi mobil.
Truk ODOL yang diangkut kapal berpotensi menimbulkan bahaya karena mengurangi kinerja rem dan dapat menimbulkan patahnya water sprinkler. Untuk itu jalan tol harus terlebih dahulu bebas dari truk ODOL sehingga ketika sampai di pelabuhan semuanya merupakan mobil barang yang tak melebihi kapasitas.
Perlu meningkatkan pengawasan truk ODOL di Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang. Mobil yang masuk jembatan tak akan dapat lolos begitu saja jika terbukti muatannya melebihi kapasitas baik dari segi berat maupun volume.
Di luar (jembatan timbang) dipasang boneka angin untuk menggantikan SDM (petugas). Di atas boneka itu ada dua CCTV. Jika truk tidak memasuki jembatan timbang, data akan dicatat. Data yang terekam tersebut akan langsung dilaporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditindak. Adapun kategori pelanggaran bagi kendaraan barang di antaranya adalah daya angkut (overload), over dimensi, tata cara muat, laik jalan, kelengkapan dokumen, dan kelas jalan.
Perilaku Pengemudi Truk
Selama ini banyak pengguna jalan yang terganggu oknum sopir truk yang mengendarai secara ugal-ugalan. Sopir itu termasuk melakukan pengendaraan progresif yang sering menyebabkan kecelakaan maut. Perilaku pengemudi truk seperti itu merupakan indikasi rendahnya mentalitas dan disiplin di jalan. Selama ini kondisi di jalan diwarnai oleh sopir truk yang kompetensinya masih rendah dan emosinya kurang stabil.
Pengemudi angkutan barang dan penumpang kebanyakan menjadi faktor utama human error. Perlu solusi untuk membenahi mentalitas dan kompetensi para pekerja transportasi. Mereka itu kebanyakan berpendidikan rendah dan kurang mendapatkan pelatihan yang memadai.
Perusahaan angkutan harus menerapkan Safety Management System yang meliputi operasional kendaraan, maintenance, dan juga manajemen perusahaan. Perusahaan dilarang menugaskan pengemudi lanjut usia (lansia). Serta menyediakan pengemudi pengganti untuk rute antarkota yang waktu mengemudi per harinya lebih dari 8 jam.
Faktor teknis penyebab kecelakaan angkutan berat sebagian besar disebabkan oleh tidak berfungsinya sistem pengereman. Kebanyakan kendaraan sekarang memakai sistem pengereman pneumatic-hydraulic (tekanan angin/kombinasi fluida). Sistem ini acap mengalami kegagalan fungsi akibat komponen yang tidak standar. Menyebabkan terjadinya retak rambut pada tromol.
Standar celah jarak antara kampas dengan tromol yang normal adalah sebesar 0.7 milimeter. Kecelakaan bisa terjadi jika celah melebihi 2.5 milimeter. Adanya celah yang cukup besar antara tromol dengan kampas rem mengakibatkan ketika pedal rem diinjak akan menyebabkan banyaknya discharge berlebihan dari sistem pengereman yang dilakukan. Akibatnya untuk durasi pengereman yang dilakukan terlalu lama, akan menurunkan daya cengkeram rem.
Totok Siswantara pengkaji transformasi teknologi dan infrastruktur, aktivis Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronika dan Mesin (FSP LEM) SPSI