Kolom

Solusi Progresif Ojek Daring

Bery Manurung - detikNews
Rabu, 07 Sep 2022 11:00 WIB
Demo driver ojol di Gedung DPR (Foto: Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Demonstrasi puluhan ribu pengemudi ojek daring yang terjadi di beberapa daerah (Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang , dan Bekasi ) dapat kita simpulkan, belum adanya titik temu antara pihak pemerintah, aplikator jasa transportasi daring, dan driver ojek online (ojol ) selama ini. Dan, mudah kita tebak, demo kali ini tentu saja juga terkait kenaikan harga BBM. Selain itu, dari pemberitaan yang beredar di media mainstream, para driver juga menuntut payung hukum, revisi atas potongan pendapatan mitra pengemudi, revisi perjanjian kemitraan, dan meminta DPR untuk mendorong sengkarut ojek daring masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas ).

Tentu saja penyampaian aspirasi merupakan hak bagi setiap warga negara. Bagi driver ojol, hak untuk diakui negara sebagai penopang keberlangsungan ekonomi akar rumput yang cukup signifikan perlu diapresiasi dengan perlindungan undang-undang, apalagi pengangguran Indonesia mencapai sekitar 9,77 juta jiwa pada 2021 akibat pandemi.

Pemerintah perlu hati-hati dalam menerjemahkan keinginan dari para pengemudi ojek daring khususnya bagi yang telah berkeluarga dan memiliki anak. Akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah karena akan terkesan terjadi pembiaran terhadap pengemudi ojek daring yang menggantungkan nafkah hidupnya dari aplikasi transportasi tersebut. Hal ini juga akan dapat memicu gejolak sosial yang semakin besar jika tidak diatasi secara tuntas dan adil.

Apalagi bila ada yang menungganginya dengan melabeli diri para pengemudi ojek daring sebagai tenaga kerja yang teraniaya sebagai "budak dari aplikasi" atau "sapi perah''. Kita tidak ingin ini terjadi. Pemerintah melalui kementerian terkait perlu memahami secara komprehensif keinginan para pengemudi ojek daring agar kebijakan yang nantinya diputuskan akan mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak, yakni pengemudi dan pemilik perusahaan penyedia jasa aplikasi transportasi (aplikator).

Jika kita bedah dan dalami dari beberapa poin tuntutan di atas, poin terkait fungsi motor (kendaraan roda dua) memang masih menjadi masalah pelik karena motor dalam undang-undang (UU) bukanlah alat kendaraan transportasi angkutan umum (UU No.22 tahun 2009 ). Jika kita mengaitkannya dengan legalitas tentu perlu ada payung hukum yang revolusioner dalam menerjemahkannya.

Sebenarnya pemerintah telah cukup progresif dengan memberikan kebebasan bagi perusahaan aplikator transportasi untuk memberikan kesempatan berkembang pesat dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan pendapatan. Terbukti beberapa tahun yang lalu, pemerintah mendukung walaupun belum ada aspek legalitas resmi yang diperkuat oleh UU.

Kebijakan tersebut revolusioner, namun ternyata keadaan berkembang, karena dalam perjalanannya pengemudi semakin bertambah sehingga butuh ekstra keras dalam memenuhi target yang diwajibkan oleh perusahaan aplikasi untuk mendapatkan bonus. Hukum permintaan dan penawaran pun berlaku. Pendapatan para pengemudi berkurang, sementara pasar semakin dipadati pemain ojek daring.

Ini jugalah yang menjadi salah satu pemicu demonstrasi tersebut. Kesejahteraan sulit didapat, keamanan diabaikan (tidak adanya asuransi penuh), dan tenaga yang terforsir besar dalam memenuhi target sehingga terjadi kelelahan fisik yang berat akibat sering bekerja lebih dari 8 jam terkadang hingga larut malam.

Solusi yang efisien dalam menengahi permasalahan ojek daring, aplikator dan pemerintah perlu kebijakan yang progresif. Dalam hal kebijakan legal yang diinginkan oleh pengemudi ojek daring, memang pernah dibuat sebuah kebijakan regulasi agar ojek daring diatur oleh peraturan daerah (perda ). Sebenarnya ini sudah tepat, karena proses mengeluarkan UU akan memakan waktu yang bertahun-tahun.

Jika, ingin dibawa menjadi sistem transportasi angkutan nasional, pihak perusahaan aplikator dan pemerintah harus rembuk bersama, karena memiliki nilai ekonomi, dan tentu saja pemerintah dalam hal ini membutuhkan pemasukan pajak yang hingga kini belum bisa didapatkan langsung atau belum optimal.

Solusi yang akan memenangkan kedua belah pihak, sebaiknya pihak aplikator memberikan syarat aturan pajak resmi dari setiap pengemudi. Tapi, yang menjadi permasalahan, tidak semua pengemudi menjadikan ojek daring sebagai sumber penghasilan utama. Titik tengahnya, regulasi yang dikeluarkan oleh perusahaan aplikasi transportasi daring harus mendata dan memetakan kembali siapa saja pengemudi yang menjadikan transportasi daring sebagai periuk nasinya.

Dengan begitu, perusahaan aplikator, pengemudi, dan pemerintah sama-sama bisa mengambil manfaat. Pihak aplikasi mendapatkan pengemudi yang loyal sehingga akan memenuhi target, sekaligus branding akan semakin terjaga kuat karena otomatis pelayanan lebih baik. Ke depannya, para pengemudi yang termasuk dalam golongan loyal (resmi) ini harus terus diberdayakan sehingga semakin produktif. Sebagai ilustrasi, mendapatkan dana kredit atau asuransi penuh.

Apalagi seperti kita ketahui, aplikator transportasi di masa depan akan memiliki kesempatan besar dalam mengembangkan lini bisnisnya menjadi perusahaan teknologi finansial dan pendapatan dari iklan. Untuk saat ini, sudah cukup bagus karena perusahaan ojek daring juga menawarkan sharing saham.

Dari pihak pengemudi juga akan mendapatkan kesempatan lebih besar dalam memenuhi target karena akan menjadi prioritas dari perusahaan aplikasi dalam mengarahkan penumpang. Profesi pengemudi ojek daring resmi juga akan mendapatkan kepercayaan dari penumpang karena telah terverifikasi sehingga mengurangi kecemasan di jalanan.

Dari pihak pemerintah, harus segera menggodok UU karena memang profesi ojek daring ini memecah kebuntuan angkatan kerja dengan menciptakan alternatif lapangan kerja baru, agar keinginan rasional dari pengemudi untuk menjadi tenaga kerja mandiri terlindungi dengan payung hukum. Hal ini juga jelas akan memaksimalkan pendapatan aliran pajak baru bagi pemerintah dengan semakin banyaknya pengemudi ojek daring menjadi pengemudi resmi.

Bery Manurung penulis buku 'Daya Ungkit Bonus Demografi', pengguna setia ojek daring

Simak juga 'Harga BBM Naik, Ojol Belum Tertarik Beralih ke Motor Listrik':






(mmu/mmu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork