Menaikkan Harga BBM Subsidi, Pantaskah?
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Menaikkan Harga BBM Subsidi, Pantaskah?

Senin, 05 Sep 2022 11:50 WIB
Uli Rosari
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Presiden Joko Widodo mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) terbaru di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (3/9/2022). Pemerintah menetapkan harga Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, solar subsidi dari Rp5.150 per liter jadi Rp6.800 per liter, Pertamax nonsubsidi naik dari Rp12.500 jadi Rp14.500 per liter berlaku pada Sabtu 3 September 2022 pukul 14.30 WIB. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan harga GGM (Foto: Sigid Kurniawan/Antara)
Jakarta -
Warga protes akan kenaikan harga BBM per Sabtu (3/9) karena kenaikan harga yang relatif tinggi. Hal tersebut dianggap sangat membebani keadaan ekonomi terlebih kondisi negara yang baru saja pulih dari pandemi Covid-19.

Beban APBN

BBM subsidi tentunya menjadi salah satu beban berat untuk Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Indonesia. Hal tersebut dikarenakan negara harus menanggung biaya subsidi yang cukup besar agar harga yang didapatkan oleh masyarakat lebih terjangkau.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjabarkan harga asli BBM jika tidak disubsidi oleh pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komite IV DPD , Kamis (25/8). Solar dengan harga sebelum naik yaitu Rp 5.150 per liter, disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp 8.300 per liter, karena harga keekonomiannya ada di harga Rp 13.950. Demikian juga dengan Pertalite dengan harga sebelum naik Rp 7.650 per liter mendapatkan subsidi Rp 6.800 per liter, karena harga ekonominya sebesar Rp 14.450 per liter.

Setelah terjadinya kenaikan mulai pukul 14.30 WIB, harga Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, artinya pemerintah tetap memberikan subsidi sebesar Rp 4.450 per liter. Sedangkan untuk Solar, dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, pemerintah tetap memberikan subsidi sebesar Rp 7.150 per liter.

Konsumsi 2022

Setelah pulih dari kondisi pandemi yang berlangsung selama dua tahun belakangan, masyarakat Indonesia sudah mulai beraktivitas kembali seperti biasanya. Aktivitas ini tentunya berpengaruh dengan kenaikan angka konsumsi BBM terutama dalam aktivitas ekonomi.

Per Juli 2022, konsumsi BBM di Indonesia telah mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Pertamina telah menyalurkan 16,8 juta KL jenis BBM Subsidi Pertalite dari total 23 juta KL pesediaan BBM hingga akhir 2022. Tentunya dengan tingginya angka konsumsi BBM akan memberatkan dana APBN untuk menanggung kebutuhan pasar. Sehingga dengan perhitungan saat ini kenaikan jumlah konsumsi BBM 2022 akan mengakibatkan APBN jebol hingga Rp 689 triliun dari Rp 502,4 triliun dana yang telah dianggarkan sebelumnya.

Dengan kata lain, APBN akan menanggung dana di luar dari yang dianggarkan sebesar Rp 195,6 triliun.

Pertimbangan dan Perhitungan

Menilik dari segi yuridis, perihal BBM baik penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran diatur dalam Perpres Nomor 69 Tahun 2021. Pasal 14 Ayat (8) Perpres tersebut menyebutkan bahwa Menteri dapat menetapkan harga jual eceran dengan mempertimbangkan aspek kemampuan keuangan negara, kemampuan daya beli masyarakat, dan/atau ekonomi rill dan sosial masyarakat.

Kenaikan harga BBM saat ini didasarkan atas perhitungan angka konsumsi pasar dan besaran dana APBN yang harus ditanggung negara. Sehingga jika BBM tidak dinaikkan, maka akan berdampak buruk untuk APBN. Ditinjau dari segi yuridis, alasan tersebut telah memenuhi aspek pertimbangan dalam menentukan harga jual eceran BBM yakni dengan alasan pertimbangan karena kemampuan keuangan negara, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 Ayat (8) Angka (1) Perpres Nomor 69 Tahun 2021.

Dari segi filosofis, dapat merujuk pada pandangan Jurgen Habermas yang mengatakan bahwa negara kapitalis yang kita hadapi saat ini adalah kapitalis akhir. Di mana kapitalisme bukan sebagai alat hukum ekonomi dan bukan pula sebagai agen sistematik kapitalis ekonomi, melainkan menjadikan negara harus mampu menjembatani persaingan pasar yang semakin melebar, karena negara merupakan sebuah sistem yang memiliki kekuasaan yang sah.

Dengan demikian, kenaikan harga BBM dapat ditinjau sebagai salah satu upaya negara sebagai jembatan untuk mengembalikan kondisi ekonomi negara serta mencegah terjadinya inflasi. Selain itu, dari segi filosofisnya kenaikan BBM akan menjadi tantangan bagi masyarakat untuk semakin meningkatkan taraf hidupnya, sehingga mampu untuk mengupayakan kesejahteraan hidupnya tanpa harus mengandalkan subsidi dari pemerintah.

Dengan demikian, jika ditinjau dari segi yuridis dan segi filosofis, kenaikan harga BBM sudah sepantasnya dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya pembengkakan dana APBN dalam jumlah yang besar. Terlebih, pun harga BBM dinaikkan, pemerintah masih tetap memberikan subsidi meskipun tidak sebesar subsidi yang diberikan sebelumnya.
Uli Rosari Siregar mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads