Bersembunyi di Balik "Open Legal Policy"

Kolom

Bersembunyi di Balik "Open Legal Policy"

Ibnu Syamsu Hidayat - detikNews
Rabu, 31 Agu 2022 15:04 WIB
Presidential Threshold kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini sejumlah tokoh mengajukan pengajuan pengujian Presidential Threshold ke MK.
Foto ilustrasi: Grandyos Zafna
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memutus perkara ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Melalui putusan Nomor 52/PUU-XX/2022, MK menolak permohonan uji materi Pasal 222 UU Pemilu yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sebagai Pemohon I dan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai Pemohon II.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan DPD RI tidak dapat diterima, hal ini berkaitan dengan penilaian MK bahwa DPD RI tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan uji materi Pasal 222 UU Pemilu. Sedangkan untuk PBB, MK menilai bahwa PBB memiliki kedudukan hukum (legal standing) tetapi pokok permohonan uji materi yang disampaikan PBB tidak beralasan menurut hukum.

Tulisan ini akan menyorot penilaian MK yang menyatakan bahwa permohonan uji materi PBB tidak beralasan menurut hukum. Dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik adalah konstitusional, sedangkan berkenaan dengan besar atau kecilnya persentase syarat pencalonan presiden (Presidential Candidacy Threshold) merupakan kebijakan terbuka (open legal policy) yang merupakan ranah pembentuk undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besar atau kecilnya persentase Presidential Candidacy Threshold yang merupakan kebijakan terbuka ini sebenarnya sudah dapat dilihat dari putusan-putusan MK terdahulu, seperti putusan MK nomor 14/PUU-XI/2013 bertanggal 23 Januari 2014 maupun Putusan Mahkamah Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, bertanggal 18 Februari 2009 menyebutkan secara tegas bahwa ketentuan persentase Presidential Candidacy Threshold merupakan kebijakan hukum terbuka atau delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk undang-undang.

Adapun yang menjadi pijakan MK, dengan adanya ambang batas syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden ini dapat menguatkan sistem pemerintahan presidensial berdasarkan UUD 1945. Sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang efektif. Tidak hanya terkait legitimasi Presiden dan Wakil Presiden terpilih, namun juga dalam hubungannya dengan institusi DPR sehingga akan mendorong efektivitas proses-proses politik di DPR menjadi lebih sederhana dan efisien dalam kerangka checks and balances secara proporsional.

ADVERTISEMENT

Sejarah Open Legal Policy dalam Putusan MK

Telah banyak Putusan MK yang pertimbangan hukumnya menafsirkan bahwa norma-norma pasal yang diuji di MK merupakan kebijakan hukum terbuka. Intinya MK menyerahkan pengaturan norma pasal-pasal tersebut kepada pembentuk undang-undang.

Pertama kali MK menggunakan konsep open legal policy ini dapat dilihat dari Perkara Nomor 011/17/PUU-I/2003, putusan tersebut dicetuskan oleh hakim konstitusi Achmad Roestandi dalam dissenting opinion-nya, yang menyatakan bahwa kewenangan dalam menetapkan larangan bagi anggota organisasi terlarang untuk menjadi anggota perwakilan rakyat merupakan sepenuhnya kewenangan membentuk undang-undang. Setiap lembaga negara dapat memberikan penilaian terhadap situasi keamanan dan ketertiban umum untuk menentukan atau menghapuskan pembatasan, tetapi secara konstitusional yang diberi mandate adalah pembuat undang-undang.

Seiring waktu, muncul banyak putusan yang menyatakan bahwa pasal yang diuji bersifat open legal policy, seperti Putusan Nomor 3/PUU-VII/2009, Putusan Nomor 86/PUU-X/2012, Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 pengujian materiil Undang-Undang No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Putusan Mahkamah Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 terkait dengan ambang batas persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Artinya, Mahkamah Konstitusi menilai ketika suatu norma undang-undang masuk dalam kategori kebijakan yang terbuka, maka norma tersebut konstitusional, karena kebijakan yang terbuka merupakan kebebasan pembentuk undang-undang dalam merumuskan atau membentuk undang-undang. Pembentuk undang-undang memiliki kesempatan atau kewenangan yang luas untuk mengatur negara.

Putusan MK yang menyatakan norma pasal yang diuji bersifat open legal policy ini tidak sepenuhnya disepakati hakim konstitusi secara utuh. Selalu ada hakim yang memilih dissenting opinion, seperti putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016 terkait pengujian Pasal 284 KUHP yang menolak perluasan makna zina.

Arief Hidayat, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, dan Aswanto dalam argumentasinya menyebutkan, jika hal ini dibiarkan terus menerus atau diputuskan sebagai open legal policy dari pembentuk undang-undang yang sepenuhnya tergantung pada kekuatan dan konfigurasi politik yang senantiasa dinamis, maka MK sejatinya memberikan kesempatan atau setidak-tidaknya ikhlas membiarkan eksistensi suatu norma hukum dalam undang-undang dan putusan-putusan pengadilan yang tidak diterangi dan bahkan bertentangan dengan nilai agama dan sinar ketuhanan serta living law masyarakat Indonesia.

Putusan MK yang Progresif

Saya sepakat dengan seiring penjelasan Idul Rishan dalam tulisan di Kompas (Retrogresi Aktivisme Yudisial di Mahkamah Konstitusi, 25 Juli 2022), yang pada intinya menyatakan bahwa saat ini MK lebih menahan diri untuk tidak melakukan penerobosan hukum atau yang dikenal dengan istilah aktivisme yudisial.

Sebagaimana dijelaskan oleh Pan Mohamad Faiz Kusuma Wijaya (2016), judicial activism merupakan respons dan adaptasi pengadilan terhadap perubahan sosial dengan cara mengembangkan prinsip-prinsip yang diambil dari teks konstitusi dan putusan yang telah ada guna mengimplementasikan nilai-nilai dasar dari konstitusi secara progresif. Baru-baru ini Mahkamah melakukan apa yang disebut dengan aktivisme yudisial, seperti Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 terkait dengan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Putusan Nomor 30-74/PUU/XII/2014 terkait dengan pengujian Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan, batasan usia minimum perkawinan merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada. Hal tersebut merupakan kewenangan sepenuhnya pembentuk undang-undang yang apapun pilihannya, tidak dilarang dan selama tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Putusan Nomor 30-74/PUU/XII/2014 ini, Hakim Konstitusi Maria Farida memilih dissenting opinion, meskipun ketentuan usia ini merupakan kebijakan hukum terbuka, namun batas usia nikah pada Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak-hak anak yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.

Akan dibutuhkan proses legislative review yang cukup panjang untuk mengubah batas usia dalam UU Perkawinan. Oleh karena itu MK melalui putusannya dapat melakukan perubahan hukum sebagai bentuk sarana rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) yang dapat memberikan dampak perubahan penyesuaian dalam pelaksanaan UU Perkawinan.

Putusan MK terbaru, Nomor 22/PUU-XV/2017 terkait dengan batas usia nikah mengalami perubahan cara pandang. Meskipun dalam Putusan MK Nomor Nomor 30-74/PUU/XII/2014 menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan terkait dengan penentuan batas usia nikah pada dalam merupakan open legal policy, putusan MK terbaru tersebut menilai bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan dapat di uji atau diintervensi oleh MK.

Alasannya, implikasi ditetapkannya usia 16 tahun bagi perempuan telah merugikan hak konstitusi; ketentuan tersebut telah menciptakan ketidakadilan dan perbedaan di mata hukum terhadap kaum perempuan, menyebabkan permasalahan dalam perkawinan seperti masalah kesehatan fisik dan mental, pendidikan, perceraian, sosial, ekonomi, dan masalah lainnya, maka MK dalam amarnya menyatakan mengabulkan permohonan pemohon. Amar putusannya menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan sepanjang frasa "usia 16 (enam belas) tahun" UU Perkawinan bertentangan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Fakta Kerugian Konstitusional

Putusan 30-74/PUU-XII/2014 menjadi titik cerah terkait permasalahan open legal policy yang sering digunakan sebagai alasan MK tidak mengabulkan permohonan pemohon. Ketentuan open legal policy tidak dapat diuji oleh MK kecuali produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable, tidak bertentangan dengan hak hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas serta sepanjang kebijakan tersebut tidak melampaui kewenangan membentuk undang-undang dan tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945.

Saya tidak menampik bahwa saat perumusan Pasal 222 UU Pemilu disusun dan dibahas, penentuan syarat ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden merupakan salah satu bentuk kesepakatan nasional yang telah disepakati setelah mempertimbangkan secara bijaksana, komprehensif, dan memperhatikan nilai-nilai yang berlaku pada saat UU pemilu disusun yang kemudian disahkan pada 2017.

Namun dalam perkembangannya, telah berjalan 6 tahun, dinamika politik tentu telah berubah, polarisasi di masyarakat sangat tinggi akibat Pilpres 2019, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu terbukti mereduksi hak politik warga negara. Warga negara dalam 5 tahun sekali hanya dapat memilih di bilik suara sodoran paket calon presiden dan wakil presiden yang telah diusung partai politik tanpa bisa memilih sendiri calon presiden dan wakil presiden yang mereka anggap memiliki kemampuan menjadi presiden dan wakil presiden.

MK yang selama menyidangkan pengujian Pasal 222 selalu meminta pemohon untuk membuktikan secara nyata kerugian konstitusionalnya akibat ketentuan norma Pasal 222 ini tidaklah benar. Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2017 dapat digunakan sebagai syarat untuk mengukur kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya, yaitu:

i) adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh konstitusi; ii) hak dan atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; iii) kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi;

iv) adanya hubungan sebab akibat (causal verbal) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; dan adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkan permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.

Seharusnya hitungan tiga puluh satu kali permohonan uji materi terkait ambang batas persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden dapat digunakan sebagai refleksi dan buka mata dan hati MK bahwa norma Pasal 222 di UU Pemilu terkait ambang batas persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut benar-benar bermasalah.

Ketentuan Pasal 222 UU pemilu secara aktual maupun potensial telah merusak hakikat konstruksi normatif Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang meletakkan dua kepentingan secara berbarengan, yaitu hak untuk memilih dan hak untuk dipilih (right to vote and right to be candidate) sebagai hak konstitusional warga negara. Sudah saatnya MK menjalankan judicial activism guna menghadirkan banyak calon pemimpin potensial dan berkualitas yang muncul dan maju pada hajatan demokrasi Pilpres 2024.

Ibnu Syamsu Hidayat advokat di Themis Indonesia Law Firm

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads