Subsidi Energi Antara Amanat Konstitusi dan Menjaga Inflasi
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Subsidi Energi Antara Amanat Konstitusi dan Menjaga Inflasi

Selasa, 30 Agu 2022 12:00 WIB
Darmadi Durianto
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Sejumlah massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) bergerak menuju Gedung DPR, Jakarta. Mereka menolak rencana kenaikan harga BBM.
Foto ilustrasi: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Energi (khususnya BBM, listrik, dan LPG) merupakan kebutuhan mendasar, baik untuk kegiatan ekonomi maupun untuk penunjang kehidupan sehari-hari. Saking mendasarnya, kebutuhan akan energi sampai-sampai dirumuskan secara serius oleh para founding father dan penerusnya dalam UUD 1945.

Kebutuhan akan energi tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Untuk konteks ini, kita sudah sepakat bahwa apapun kekayaan alam yang terkandung di Bumi Pertiwi ini baik kekayaan alam berupa energi atau lainnya (emas) itu merupakan amanat konstitusi (negara diberi kewenangan menguasai dan menggunakannya untuk kemakmuran rakyatnya).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertanyaan muncul, jika itu merupakan sebuah amanat konstitusi mengapa dalam perjalanannya energi selalu jadi problem serius dari rezim ke rezim? Seolah energi ini merupakan kutukan di satu sisi, berkah di sisi lain (kalau tidak ada pengaruh internal dan eksternal).

Tak perlu kembali ke masa lalu, kini di rezim pemerintahan Jokowi, publik dibuat riuh, was-was, harap-harap cemas saat mendengar salah satu pembantu Presiden yakni Luhut Binsar Panjaitan melemparkan statement ke ruang publik soal kemungkinan pemerintah mencabut subsidi energi khususnya energi BBM jenis Pertalite dan Solar. Tak ayal, semua orang buru-buru mengaktifkan kalkulator miliknya.

ADVERTISEMENT

Kalkulator diaktifkan untuk menghitung ulang beban hidup yang musti ditanggung jika kemungkinan tersebut nyata adanya, menghitung ulang rencana bisnisnya, dan rencana-rencana lainnya yang menyangkut kelangsungan hidup. Para akademisi atau pengamat ekonomi kemungkinan akan menggunakan kalkulatornya untuk menghitung dampak atau implikasi terhadap perekonomian bangsa secara menyeluruh.

Lain halnya dengan para ahli ekonomi, rakyat pada umumnya akan menggunakan kalkulatornya untuk menghitung ulang biaya atau beban hidup jika kemungkinan itu terjadi termasuk menghitung kelangsungan usaha kecil-kecilannya, kelangsungan pendidikan anak-anaknya, kelangsungan gizi anak-anaknya.

Saking banyaknya beban hidup yang harus dihitung, layar kalkulator milik rakyat hanya memunculkan tanda "minus". Artinya kalkulator milik rakyat sudah tidak sanggup lagi menghitung rumus-rumus atau angka-angka yang kemungkinan dikeluarkan pemerintah dalam waktu dekat.

Hitung-hitungan Pemerintah

Pemerintah beralasan bahwa subsidi untuk sektor energi (BBM, LPG, dan Listrik) yang selama ini digelontorkan sangat membebani APBN. Dalam hitung-hitungan kalkulator milik mereka, APBN mesti menanggung subsidi energi sebesar Rp 502,4 T.

Pemerintah juga beralasan subsidi energi tersebut diberikan karena adanya faktor internal dan eksternal (Covid-19, perang Rusia-Ukraina yang berimbas pada daya beli masyarakat di dalam negeri). Namun, lambat laun masih berdasarkan hitung-hitungan kalkulator pemerintah, ternyata subsidi tersebut kata pemerintah lama kelamaan bisa berdampak serius terhadap APBN alias terkuras.

Tentu pemerintah harus menyelamatkan rakyatnya agar tidak terjadi keguncangan, mungkin begitu bahasa sederhananya terkait alasan pemerintah menanggung subsidi energi tersebut. Padahal, amanat konstitusi tidak bersifat kondisional akan tetapi berlaku absolut sepanjang tidak ada amandemen. Artinya dalam kondisi apapun baik terguncang atau tidak, kewajiban memenuhi hak-hak rakyatnya adalah satu keharusan tanpa pengecualian (pemerintah dituntut kreatif).

Berdasarkan data, konsumsi BBM jenis Pertalite mencapai angka 16,8 juta kilo liter dari 23 juta kilo liter kuota yang ditetapkan dan konsumsi Solar mencapai 9,9 juta kilo liter dari kuota 14,91 juta kilo liter yang ditetapkan (Pertamina). Setidaknya dua item BBM tersebut dikonsumsi oleh 70% masyarakat. Artinya, dua jenis BBM ini sangat vital dan merupakan instrumen penggerak roda perekonomian rakyat.

Daya Beli Melemah

Jika pemerintah benar-benar menaikkan harga Pertalite yang awalnya hanya Rp 7.650 (karena disubsidi) untuk kemudian direncanakan naik di angka Rp 10.000 per liter, maka inflasi diperkirakan bisa menembus angka 0.98%. Jika hitung-hitungannya seperti ini, otomatis kalkulator milik rakyat pun akan terkoreksi di mana daya beli mereka akan melemah atau terdepresiasi.

Jadi semisal subsidi energi dicabut maka, implikasinya yaitu pertumbuhan ekonomi akan terkoreksi karena adanya gejolak seperti inflasi, stagflasi (kontraksi dan inflasi terjadi bersamaan) yang berimbas pada harga komoditas yang didominasi jenis pangan. Pangan yang notabene kebutuhan fundamental rakyat pada umumnya. Jika ini terjadi, instabilitas dalam berbagai sektor potensinya cukup terbuka lebar. Dilema.

Berimbas pada inflasi sama saja akan berdampak pada proyeksi pertumbuhan ekonomi pada 2023 nanti. Target pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan pemerintah sebesar 5,3% akan sulit tercapai jika laju inflasi imbas kenaikan BBM terus menggelinding. Proyeksi tersebut rasanya kurang realistis jika inflasi, stagflasi, dan daya beli masyarakatnya tidak terjaga atau menurun.

Pemerintah mesti hati-hati dan kalkulatif sebelum menentukan kebijakan soal energi ini. Harus diakui kebijakan energi ini ibaratnya maju kena, mundur pun kena. Namun di sisi lain, jika pemerintah lebih mengutamakan hitung-hitungan kalkulatornya tanpa melihat kondisi rakyat secara menyeluruh, maka rakyatlah yang pertama akan merasakan dampak dari kebijakan tersebut.

Jalan Tengah

Banyak opsi yang bisa diambil pemerintah untuk menjaga daya beli, inflasi, proyeksi pertumbuhan ekonomi tanpa harus mencabut subsidi energi khususnya untuk subsidi BBM jenis Pertalite dan Solar. Pemerintah bisa saja mengambil opsi dengan menarik atau mengalokasikan pos anggaran yang belum prioritas.

Harus saya katakan misalnya untuk pembangunan IKN sebaiknya dievaluasi lagi implementasinya, belanja pegawai sebaiknya dikurangi, para pengemplang pajak dikejar, UMKM diberikan dukungan maksimal. Khusus untuk pembangunan IKN bisa dilanjutkan jika kondisi internal (kegiatan ekspor, UMKM, penerimaan pajak dan lainnya stabil) dan eksternal juga kondusif (khususnya ketegangan blok Barat dan Timur jilid dua mereda).

Sekali lagi, negara dalam hal ini pemerintah diberikan mandat oleh konstitusi untuk menjaga dan memastikan kebutuhan hajat hidup rakyatnya terpenuhi (Pasal 33 ayat 3 UUD 45). Mulai dari urusan perut (pangan), pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan mendasar lainnya.

Assc Prof Dr Darmadi Durianto, SE, MBA Anggota Komisi VI DPR

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads