Wacana Peradilan "In Absentia" Surya Darmadi
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Mimbar Mahasiswa

Wacana Peradilan "In Absentia" Surya Darmadi

Rabu, 24 Agu 2022 14:30 WIB
Muhammad Syahrul
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Potret Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 T Kini Pakai Sandal Jepit
Tersangka korupsi Surya Darmadi (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -
Tersangka Surya Darmadi, pasca ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) timbul wacana dari Kejaksaan Agung bahwa Surya Damardi akan disidangkan secara In Absentia (tanpa dihadiri Terdakwa). Diketahui, Surya Damardi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyerobotan lahan seluas 37,095 hektar di wilayah provinsi Riau yang mengakibatkan kerugian Negara mencapai Rp 78 triliun.

Lebih lanjut, tercatat bahwa kerugian negara akibat dugaan perbuatan tindak pidana tersangka Surya Darmadi, yang mencapai 78 Triliun, dikatakan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin merupakan nilai korupsi terbesar di Indonesia. Jika di pengadilan tersangka Surya Damardi terbukti benar melakukan tindak pidana korupsi, maka akan dikenakan dua jenis tindak pidana sekaligus.

Pertama, tindak pidana korupsi pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2021 jo pasal 50 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua, dikenakan tindak pidana pencucian uang pada Pasal 3 jo Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menyelamatkan Kekayaan Negara

In Absentia dimaknai "ketidakhadiran". Secara proses dalam hukum acara pidana, In Absentia diartikan sebuah proses usaha mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada seseorang tanpa menghadiri Terdakwa. Sehingga In Absentia dapat dikatakan sebuah proses peradilan yang dalam proses mengadili dan menjatuhkan hukuman tanpa dihadiri oleh Terdakwa pada saat persidangan (keseluruhan tahapan persidangan).

Keberlakuan peradilan In Absentia di Indonesia termuat secara umum dalam Pasal 196 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan secara khusus termuat dalam Pasal 38 ayat (1) UU TIPIKOR dan Pasal 79 ayat (1) UU TPPU. Bahwa dari beberapa pasal tersebut, pada prinsipnya In Absentia (persidangan tanpa dihadiri Terdakwa) dapat diterapkan jika Terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir di persidangan, namun dengan tanpa alasan yang sah tidak hadir (absence) dari persidangan.

Tujuan penerapan peradilan In Absentia sejatinya sebagai upaya untuk menyelamatkan kekayaan negara atas dampak perbuatan tindak pidana korupsi dan sebagai upaya mengatasi keterhambatan proses pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, sehingga dalam pelaksanaan peradilannya dapat berjalan dengan baik dan lancar. Semangat mulia ini tertuang dalam penjelasan pasal 38 ayat (1) UU TIPIKOR dan Pasal 79 ayat (1) UU TPPU.

Langkah yang Terlambat

Pertimbangan Kajaksaan Agung terhadap tersangka Surya Darmadi dengan wacana akan disidangkan secara In Absentia karena waktu penanganan, serta adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan di Kejaksaan Agung. Sehingga, jika dalam proses penanganan tersangka Kejaksaan menilai sulit untuk dihadirkan dalam persidangan, maka dilakukan persidangan secara In Absentia.

Hemat saya, wacana dilakukannya persidangan secara In Absentia terhadap tersangka Surya Darmadi merupakan langkah yang terlambat. Mengingat, Surya Darmadi telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 2014. Terlebih, pada 2019 Surya Darmadi masuk DPO KPK. Mengapa langkah persidangan In Absentia tersebut baru digulirkan pada 2022, itu pun hanya sekadar wacana? Padahal jika melihat nilai kerugian atas dampak dugaan perbuatan Surya Darmadi menjadi nilai tertinggi sepanjang catatan sejarah korupsi di Indonesia.

Persidangan secara In Absentia ini sejatinya menjadi alat utama dalam memulihkan perekonomian atas dampak tindak pidana korupsi. Perlu diketahui, penerapan peradilan In Absentia sejatinya bukan untuk menegasikan hak Terdakwa dalam persidangan, karena ketentuan peradilan In Absentia lahir atas adanya perbuatan Terdakwa yang tidak taat dalam menjalankan proses peradilan pidana berupa tidak hadir (absence) dalam persidangan atau tidak mentaati panggilan pengadilan.

Dengan demikian, hemat saya, bagi Kejaksaan Agung mengenai wacana peradilan In Absentia terhadap Surya Darmadi diubah menjadi rencana strategis. Perubahan tersebut sebagai upaya untuk memulihkan kerugian negara atas dampak perbuatan Tersangka yang mencapai kerugian bernilai Rp 78 Triliun.
Muhammad Syahrul mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads