Menilik Prinsip Tata Kelola Perusahaan dalam Investasi Telkomsel ke GoTo

Kolom

Menilik Prinsip Tata Kelola Perusahaan dalam Investasi Telkomsel ke GoTo

Ditha Wiradiputra - detikNews
Rabu, 24 Agu 2022 12:30 WIB
Direktur Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha FHUI, Ditha Wiradiputra
Foto: Dok. Istimewa

Kedua, sebagai perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, keputusan investasi Telkomsel bukan dijalankan oleh segelintir orang saja, tapi telah mengikuti tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Proses investasi Telkomsel ke Gojek tersebut melalui sejumlah tahapan, seperti dari proses inisiasi yaitu adanya undangan penawaran investasi dari Gojek dan surat ketertarikan dari Telkomsel untuk menjajaki penawaran tersebut yang selanjutnya dilakukan proses evaluasi dan persetujuan di mana prosesnya melibatkan penasehat finansial dan legal independen.

Selain itu, sebagai perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, keputusan investasi Telkomsel bukan berdasarkan pada keputusan satu orang saja, tapi telah mengikuti tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Telkomsel telah mendapatkan persetujuan Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang saham Telkomsel (Telkom dan Singtel). Usulan investasi Telkomsel di GoTo diketuai oleh Direksi yang juga membawahi bisnis digital yang merupakan perwakilan dari Singtel dan selanjutnya usulan tersebut disetujui oleh seluruh Dewan Direksi melalui mekanisme keputusan kolektif kolegial Direksi Telkomsel.

Ketiga, investasi Telkomsel ke Gojek menggunakan dana Telkomsel sepenuhnya, sehingga tidak memerlukan persetujuan Kementerian BUMN, selaku komisaris Telkom. Fakta ini menggugurkan tuduhan bahwa ada intervensi politik dalam investasi Telkomsel di GoTo khususnya dari Kementerian BUMN dikarenakan saudara dari Menteri BUMN adalah Komisaris Utama dari GoTo.

ADVERTISEMENT

Dengan tidak diperlukannya persetujuan dari Kementerian BUMN dalam proses investasi Telkomsel di Gojek, menjadi terlalu jauh mengatakan bahwa Kementerian BUMN memiliki peranan atau melakukan intervensi dalam proses investasi Telkomsel di GoTo tersebut.

Terlepas dari sejumlah tuduhan di atas yang kurang berdasar, dapat dikatakan keputusan investasi Telkomsel di Gojek atau GoTo berlandaskan alasan bisnis yang jelas yang didasari kajian yang dilakukan sebelumnya dengan tujuan antara lain adanya simbiosis mutualisme antara Telkomsel dan GoTo.

Investasi Telkomsel di GoTo juga tidak terlepas dari tidak bisa lagi mengandalkan kepada bisnis fixed line dan data yang stagnan, sehingga perlu dilakukan diversifikasi bisnis ke sektor digital. Terlebih Telkomsel sebagai sumber pendapatan terbesar Telkom, dituntut untuk meningkatkan pemasukan dari portofolio di bisnis digital sesuai dengan rencana perusahaan menjadi perusahaan digital telekomunikasi.

Investasi Telkomsel di GoTo sepertinya merupakan bagian dari strategi jangka panjang perusahaan yang tidak berharap untuk mendapatkan keuntungan jangka pendek karena melihat pengalaman dari Amazon saja butuh 14 tahun untuk mendapatkan keuntungan, yang sudah menjadi keniscayaan untuk investasi di perusahaan startup teknologi.

Jika tuduhan tak berdasar ini terus digencarkan, bukan tidak mungkin justru dapat meredupkan investasi dari BUMN dan anak perusahaan BUMN ke startup teknologi dalam negeri yang justru sedang berkembang dan memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu pendorong perekonomian di Indonesia.


Ditha Wiradiputra, Direktur Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha FHUI


(akd/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads