Sisi Positif Pemilu Serentak

Kolom

Sisi Positif Pemilu Serentak

Herbert H.O. Siagian - detikNews
Rabu, 24 Agu 2022 10:58 WIB
RPJMN 2020-2024
Foto ilustrasi: Herdi Alif Al Hikam
Jakarta -

Pemilihan serentak tahun 2024 merupakan tonggak bersejarah perjalanan demokrasi Indonesia. Pemilihan serentak meliputi pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan kepala daerah (pilkada: gubernur, bupati dan wali kota). Pilkada akan dilaksanakan pada 545 gubernur, bupati dan walikota, dan pileg (DPR, MPR, DPD, DPRD) diikuti oleh puluhan ribu orang.

Dengan banyaknya jumlah pilkada dan pileg tersebut, berbagai pihak mengkhawatirkan pemilu serentak akan gaduh dan mencekam. Partai-partai politik akan berkampanye dengan segala cara, dan keramaian akan terjadi yang sangat mudah menimbulkan gesekan. Demikian juga bakal calon presiden, calon legislatif, dan calon kepala daerah akan unjuk gagasan dan janji serta tentunya diikuti oleh para pendukungnya yang sulit ditebak tingkat emosionalitasnya.

Bukan Dadakan

Pilkada serentak tahun 2024 bukan sesuatu yang terjadi secara dadakan, tetapi merupakan tahap akhir dari empat tahapan penyerentakan sebelumnya, yaitu tahun 2015, 2017, 2018, dan 2020. Pada setiap tahap, dilakukan pilkada di sejumlah daerah tertentu secara serentak dan pada tahun 2024 penyerentakan dilakukan di seluruh daerah tanpa terkecuali.

Salah satu alasan dilaksanakannya pemilu serentak adalah untuk mengatasi masalah ketidakselarasan periodisasi perencanaan pembangunan antara pusat dan daerah. Misalnya, suatu kabupaten melakukan pilkada (bupati) pada tahun 2015, berarti periodisasi dari bupati yang terpilih adalah 5 tahun yaitu dari tahun 2015 sampai 2020, demikian juga periodisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerahnya (RPJMD). Kemudian, provinsi di mana kabupaten tersebut berada, melaksanakan pilkada (gubernur) pada tahun 2017, berarti periodisasi dari gubernur tersebut adalah 5 tahun yaitu dari tahun 2017 sampai 2022, demikian juga periodisasi RPJMD-nya.

Selanjutnya, pemerintah pusat melakukan pilpres pada tahun 2019, yang berarti periodisasi dari presiden yang terpilih adalah 5 tahun yaitu dari tahun 2019 sampai 2024, demikian juga periodisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasionalnya (RPJMN). Kita melihat ada 3 periodisasi rencana pembangunan jangka menengah, yaitu RPJMD Bupati 2015-2020, RPJMD Gubernur 2017-2022 dan RPJMN Presiden 2019-2024. Situasi inilah yang mau diatasi, di mana pemilihan serentak akan menghasilkan periodisasi RPJMN dan RPJMD yang selaras.

RPJMN adalah suatu instrumen tata kelola pemerintahan yang diartikan sebagai dokumen perencanaan untuk periode 5 tahun. Dari RPJMN itulah dibuat Rencana Kerja Pemerintah (RKP), yang merupakan dokumen perencanaan nasional untuk periode satu tahun. RKP ini menjadi salah satu acuan penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan negara. Selanjutnya untuk tingkat pemerintahan daerah, pengertiannya mirip, hanya nomenklaturnya yang disesuaikan dengan kata "daerah", sehingga menjadi RPJMD, RKPD, dan APBD.

Apakah RPJMN dan RPJMD yang tidak selaras membuat pembangunan menjadi kacau? Tidak juga. Contohnya saat ini, pembangunan tetap bisa berjalan lancar. Terutama bagi pemerintah pusat, presiden dan jajarannya mengatasi masalah ketidakselarasan RPJMN dan RPJMD dengan melaksanakan pembangunan secara langsung dengan atau tanpa keikutsertaan pemerintah daerah. Ini sah-sah saja, karena tanggung jawab akhir pemerintahan ada di tangan presiden.

Kita pun sama-sama melihat, presiden beserta jajaran pemerintah pusat dengan frekuensi dan intensitas yang tinggi turun ke daerah untuk melakukan berbagai aktivitas pembangunan. Tagline pemerintah pusat adalah "pemerintah harus hadir" dan "membangun dari pinggiran". Dampak positif dengan kehadiran presiden dan jajaran pemerintah pusat di daerah jelas, yaitu sarana prasarana fisik diintensifkan dan diakselerasi untuk dibangun.

Lalu, mengapa RPJMN dan RPJMD perlu tetap diselaraskan? Sumber daya dan dana yang dibutuhkannya oleh presiden dan pemerintah pusat untuk melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan di daerah dengan hanya didukung oleh APBN, sebagai turunan dari RPJMN dan RKP, menjadi sangat terbatas. Termasuk juga, sulit bagi pemerintah pusat untuk bertidak cepat apabila ada sesuatu yang tidak diharapkan terjadi di daerah (failures dan force majeure), serta penanganan complain yang tidak bisa segera tuntas, demikian pula kebelanjutannya dan kepemilikannya (ownership) yang sulit terjadi. Dengan kata lain, efektivitas dan optimalisasi sumber daya dan dana pembangunan akan terwujud apabila terjadi penyelarasan antara RPJMN dan RPJMD, serta APBN dan APBD.

Pembangunan Berkelanjutan

Secara strategis dan substansial, RPJMN dan RPJMD yang selaras dimaksudkan untuk mendukung keikutsertaan Indonesia yang telah meratifikasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. TPB merupakan suatu kesepakatan global dalam rangka mengatasi kemiskinan di dunia dalam jangka waktu menengah sampai panjang, yaitu 15 tahun, dari tahun 2016 sampai dengan 2030.

Dengan keikutsertaan Indonesia meratifikasi konvensi TPB ini, berbagai program dan kegiatan beserta sumber daya anggaran dan SDM diarusutamakan untuk mengawal pelaksanaan pencapaian TPB. Terdapat 17 tujuan dengan 169 indikator dari TPB. Kata kunci dari 17 TPB tersebut adalah: (1) tanpa kemiskinan; (2) tanpa kelaparan; (3) kehidupan sehat dan sejahtera; (4) pendidikan berkualitas; (5) kesetaraan gender; (6) air bersih dan sanitasi layak; (7) energy bersih dan terjangkau; (8) pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi; (9) industri, inovasi dan infrastruktur; (10) berkurangnya kesenjangan; (11) kota dan pemukiman yang berkelanjutan; (12) konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab; (13) penanganan perubahan iklim; (14) ekosistem lautan; (15) ekosistem daratan; (16) perdamaian, keadilan dan kelembagaan tangguh; dan (17) kemitraan untuk mencapai tujuan.

Respons dan strategi konkret dari pemerintah Indonesia terhadap TPB adalah dengan diterapkannya penyelenggaraan pelayanan dasar yang terstandarisasi atau biasa disebut dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM). SPM merupakan komitmen dari pemerintah dan pemerintah daerah untuk melaksanakan berbagai urusan pemerintahan yang sifatnya wajib dan berimplikasi pada pelayanan dasar.

SPM merupakan jaminan bagi masyarakat untuk dapat mengakses berbagai jenis pelayanan dasar dengan kualitas yang terjamin dan biaya yang terjangkau. SPM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM. SPM mencakup pelayanan dasar: (1) pendidikan; (2) kesehatan; (3) sosial; (4) perumahan rakyat; (5) pekerjaan umum; dan (6) ketentraman dan ketetrtiban umum. Singkatnya, SPM merupakan faktor pengungkit (leverage factor) dalam mempercepat pencapaian TPB.

Penerapan SPM merupakan prioritas setiap entitas pemerintahan. Artinya pemerintah pusat dan daerah harus mendahulukan alokasi sumber daya dan dananya untuk melaksanakan kegiatan pelayanan dasar yang berbasis pada SPM. Apabila SPM ini sudah selesai dilaksanakan, barulah program kegiatan lainnya (Non SPM) dapat dilakukan. Artinya, jaminan dari pelaksanaan dan penerapan SPM adalah dituangkannya berbagai target-target SPM dalam RPJMN dan RPJMD, dalam RKP dan RKPD, serta dalam APBN dan APBD. Dengan demikian diharapkan perencanaan pencapaian SPM yang sifatnya jangka menengah dan tertuang dalam RPJMN dan RPJMD dapat simultan dan selaras baik antardaerah maupun antar pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Sinergis

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan periodisasi RPJMN dan RPJMD yang sama, pencapaian SPM menjadi sinergis antara satu daerah dengan daerah lainnya dan cenderung saling mengkait antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. RPJMN dan RPJMD yang sama periodisasinya dapat menjamin kecukupan anggaran untuk menyelesaikan suatu permasalahan penyelenggaraan pelayanan dasar secara tuntas. Penerapan SPM pada gilirannya akan membentuk kapasitas dasar masyarakat yang memberikan manfaat, antara lain sebagai modal dasar bagi kegiatan sosial dan ekonomi; daya tarik investasi; pengentasan kemiskinan; memacu dan meningkatkan penerimaan daerah dan negara; upaya awal meningkatkan mutu pelayanan publik; serta menciptakan masyarakat madani dan mandiri.

Akhirnya, efektivitas dan efisiensi sumber daya dan dana sebagai akibat dari penyelarasan RPJMN dan RPJMD merupakan sisi positif dari penyelenggaraan pemilu serentak. Melalui RPJMN dan RPJMD yang selaras menjamin meningkatnya kualitas penyelenggaraan pelayan dasar dan meningkatkan kapasitas masyarakat sebagai bagian dari komitmen pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Semoga kekhawatiran akan timbulnya kegaduhan dalam pelaksanaan pemilu serentak tidak terjadi dan untuk itu kita dukung para pemangku kepentingan termasuk aparat keamanan untuk bekerja maksimal. Marilah kita tumbuhkan kegembiraan menyambut pemilu serentak tahun 2024, suatu kegembiraan karena dengan agenda itu, cita-cita Indonesia maju, modern, dan berkeadilan menjadi lebih konkret untuk digapai.

DR. Ir. Herbert Siagian, M.Sc Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan Wilayah Kemenko PMK

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads