Bharada E dan Arah Pendulum Hukum

Kolom

Bharada E dan Arah Pendulum Hukum

Muhammad Rizky Arya Widianto - detikNews
Selasa, 23 Agu 2022 09:41 WIB
MENEBAK ARAH PENDULUM HUKUM BERDASARKAN PERANGAI BHARADA
Muhammad Rizky Arya Widianto (Foto: dok. pribadi)
Jakarta -
Peristiwa yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) telah menyita atensi masyarakat dari berbagai kalangan. Terlepas dari perdebatan apakah diksi yang pantas digunakan dalam menggambarkan peristiwa tersebut adalah "peristiwa baku tembak" atau "peristiwa penembakan", bagaimanapun hal tersebut tak lebih dari sebatas dugaan, sampai dengan dijatuhkannya putusan pengadilan yang nantinya berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Perhatian saya justru tertuju pada perangai Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang dinilai menarik untuk ditelaah dari sudut pandang kacamata hukum. Ya, Bharada E tidak lain merupakan salah satu dari sekian tersangka yang ditetapkan dalam peristiwa yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J, dan terhadapnya diduga telah memenuhi unsur delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terkait perangai Bharada E, kiranya menarik untuk diperhatikan di sini adalah ketika Bharada E secara tiba-tiba membuat pengakuan bahwa dirinya melakukan penembakan kepada Brigadir J atas dasar perintah atasannya, yang tidak lain adalah Irjen Ferdy Sambo (Irjen "FS"). Selanjutnya, perihal upaya Bharada E dalam mengajukan diri untuk bersedia bertindak sebagai Justice Collaborator, atau Saksi Pelaku yang bekerja sama dengan para Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengungkap kotak pandora terkait peristiwa yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menyikapi hal demikian, saya kemudian membuat suatu ilustrasi di mana Bharada E kini tengah dihadapkan pada suatu pendulum hukum yang dapat bergeser ke arah kanan atau ke kiri, dengan ketentuan masing-masing pergeseran arah pendulum itu kemungkinan akan menentukan berat atau ringannya derita yang akan diterima Bharada E sebagai akibat telah melakukan suatu perbuatan pidana. Sedangkan perangai itu sendiri, saya gambarkan sebagai suatu hal yang memungkinkan bagi Bharada E untuk menggerakkan pendulum ke arah yang setidak-tidaknya dapat meringankan derita Bharada E nantinya.

Alasan Penghapus Pidana

Saya melihat bahwa pengakuan Bharada E yang menyatakan dirinya melakukan penembakan kepada Brigadir J atas dasar perintah Irjen FS adalah bentuk upaya untuk menerapkan suatu alasan, yang oleh konsep ilmu hukum pidana disebut sebagai alasan penghapus pidana dengan dalih adanya perintah jabatan yang tidak sah, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (2) KUHP, yang berbunyi:

Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah yang diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya dalam lingkungan pekerjaannya.

Jika disederhanakan, ketentuan ini dapat diterapkan jika telah terpenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Syarat objektif adalah bahwa batin orang yang menerima perintah, dalam hal ini Bharada E, haruslah mengira bahwa perintah tersebut adalah perintah yang sah. Sedangkan syarat objektif adalah bahwa perintah yang diberikan, dalam hal ini oleh Irjen FJ, masih dalam lingkungan pekerjaan dari yang diperintah, dalam hal ini adalah Bharada E (Moeljatno, 1995 sebagaimana dikutip oleh Hiariej, 2020). Bilamana ketentuan ini diterapkan pada peristiwa yang ada, agaknya belum bisa untuk dianggap cukup bagi Bharada E berlindung dari jerat pidana.

Ya, baik syarat objektif maupun syarat subjektif, jelas tidak terpenuhi di sini. Sebab, dilihat dari sudut mana pun, akan sukar untuk diterima akal sehat, jika suatu perintah menembak seseorang, terlebih tidak disertai dengan alasan yang kuat dan dapat diterima di mata hukum, dianggap sebagai bentuk perintah yang sah, maupun dianggap sebagai bentuk perbuatan yang masih dalam lingkungan pekerjaan dari yang diperintah.

Kendati demikian, bukan berarti pengakuan Bharada E yang menyatakan dirinya melakukan penembakan kepada Brigadir J atas dasar perintah Irjen FS tidak mendatangkan manfaat sama sekali bagi Bharada E. Terhadap hal ini dimungkinkan untuk nanti dijadikan sebagai suatu hal yang dapat meringankan sanksi pidana Bharada E. Sebab, mematuhi perintah atasan merupakan bagian dari etika kelembagaan yang berlaku dalam lingkup Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mendatangkan Manfaat Nyata

Upaya Bharada E dalam mengajukan diri untuk bersedia bertindak sebagai Justice Collaborator jelas akan mendatangkan manfaat nyata baginya, sepanjang pengajuan ini dapat diterima oleh LPSK. Terlepas dari adanya manfaat perlindungan dan penanganan yang secara khusus diberikan, seorang Justice Collaborator juga dimungkinkan mendapatkan penghargaan khusus, seperti halnya yang tertuang dalam ketentuan Pasal 10A ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU 31/2014), yang berbunyi:

Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Keringanan Penjatuhan Pidana; atau
b. Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

Selain itu, terdapat perlakuan khusus terhadap seorang Justice Collaborator yang dituangkan dalam ketentuan angka 9 huruf c Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Di Dalam Tindak Pidana Tertentu (SEMA 04/2011), yang menyatakan:

Atas bantuannya tersebut, maka terhadap Saksi Pelaku yang Bekerjasama sebagaimana dimaksud di atas, Hakim dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan dapat mempertimbangkan hal-hal penjatuhan pidana sebagai berikut:

I. Menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus; dan/atau
II. Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara dimaksud.
Dalam pemberian perlakuan khusus dalam bentuk keringanan pidana, Hakim tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Tegasnya, bilamana permohonan pengajuan Bharada E sebagai Justice Collaborator itu diterima oleh LPSK, maka secara eo ipso (mau tidak mau) terhadap Bharada E dimungkinkan untuk memperoleh keringanan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A ayat (3) UU 31/2014 dan ketentuan Angka 9 huruf c SEMA 04/2011.
Kendati demikian, hal ini bukanlah menjadi suatu masalah, karena memang secara hukum dimungkinkan.

Selain itu, berbagai upaya untuk mencoba memperoleh keringanan atas suatu sanksi pidana merupakan hak bagi siapapun, sebab hal ini juga bagian dari bentuk perwujudan atas hak konstitusional setiap orang untuk memperoleh perlakuan yang sama dihadapkan hukum sebagaimana yang telah diamanatkan dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Muhammad Rizky Arya Widianto, S.H paralegal dan pengamat hukum

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads