Wacana mengenai kewajiban menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan untuk memperoleh fasilitas pelayanan publik kembali hangat diperbincangkan masyarakat luas. Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta jaminan sosial namun tidak ikut dalam penyelenggaraan jaminan nasional, maka tidak dapat mendapatkan fasilitas pelayanan publik tertentu, termasuk dalam bidang layanan keimigrasian untuk memperoleh paspor.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Dalam Pasal 9 Ayat (2) dijelaskan bahwa sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial meliputi: a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); b. Surat Izin Mengemudi (SIM); c. sertifikat tanah; d. paspor; atau e. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Dalam Pasal 9 Ayat (2) dijelaskan bahwa sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial meliputi: a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); b. Surat Izin Mengemudi (SIM); c. sertifikat tanah; d. paspor; atau e. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Ketentuan tersebut kemudian dipertegas oleh Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional yang secara eksplisit salah satunya menginstruksikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk:
a. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional
b. Menyediakan data badan usaha untuk dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Namun demikian, dari sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 hingga dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, persyaratan penerbitan paspor masih belum mewajibkan atau mempersyaratkan BPJS Kesehatan menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi ketika masyarakat ingin memperoleh layanan Keimigrasian berupa paspor.
Tidak serta merta
Permohonan penerbitan Paspor RI sampai saat ini masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta aturan petunjuk teknis yang tercantum dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan SPLP.
Di situ dijelaskan bahwa untuk permohonan penerbitan Paspor RI yang dilakukan diseluruh UPT Imigrasi, dokumen yang perlu lampirkan antara lain KTP, KK, dan Akta Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah/Surat Baptis, surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama dan dokumen paspor lama bagi yang telah memiliki paspor.
Oleh karena itu pemberian sanksi administratif kepada setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial untuk tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu khususnya terhadap pelayanan paspor, tidak dapat serta merta dapat diterapkan begitu saja tanpa adanya legal standing yang pasti.
Hal tersebut dikarenakan secara normatif, persyaratan penerbitan Paspor RI diatur tersendiri, yang secara tekstual dan eksplisit tidak menyebutkan atau mempersyaratkan adanya kepesertaan BPJS Kesehatan. Terlebih saat ini pelayanan Paspor RI sudah dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) v.2 yang diberlakukan terhadap seluruh UPT Imigrasi se-Indonesia. Sehingga persyaratan yang sudah diatur melalui peraturan-perundang-undangan juga sudah pasti tercantum dalam sistem yang tersedia.
Perlu koordinasi lebih lanjut di tingkat pusat antar Kementerian/Lembaga/Badan terkait untuk mensinkronisasikan dan menerjemahkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional tersebut. Diharapkan adanya aturan atau kebijakan terbaru sebagai bentuk kepastian hukum atas layanan keimigrasian khususnya penerbitan Paspor RI yang dapat diterima oleh masyarakat sebagai bentuk dukungan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Ardi Permana, S.H. Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini