Mencegah Kejahatan Berulang atas Minyak Goreng

Kolom

Mencegah Kejahatan Berulang atas Minyak Goreng

Hengki M. Sibuea - detikNews
Selasa, 02 Agu 2022 13:10 WIB
Oplosan! Di Malaysia Beredar Minyak Goreng Campur Minyak Doa
Foto ilustrasi: World of Buzz
Jakarta -

Penyelidikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha dimulai sejak Maret 2022, sebagaimana register perkara nomor 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022, karena KPPU menduga beberapa perusahaan melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha) terhadap produksi dan pemasaran minyak goreng.

Pada Juli, KPPU telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap pemberkasan; terdapat 27 perusahaan menyandang status Terlapor yang diduga melanggar Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c UU Persaingan Usaha yang akan segera memasuki sidang pemeriksaan pendahuluan oleh Majelis KPPU.

Pelanggaran terhadap UU Persaingan Usaha terkait kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng juga pernah terjadi pada periode tahun 2007 hingga tahun 2009, di mana KPPU, melalui putusan nomor 24/KPPU-I/2009 tanggal 4 Mei 2010, menghukum denda sebanyak 21 pelaku usaha, karena melanggar Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 11 UU Persaingan Usaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aktivitas pelaku usaha tersebut dikategorikan sebagai kartel karena adanya perjanjian yang anti persaingan dengan bersama-sama menetapkan harga, membatasi output, membagi pasar, dan merupakan kejahatan tertinggi dalam hukum persaingan usaha yang menyerang aktivitas ekonomi yang sehat. Kejahatan ini mempunyai efek negatif berupa kenaikan harga, pengurangan output, berkurangnya kreativitas untuk berinovasi, dan adanya deadweight loss --yang terjadi ketika konsumen bersedia membeli dengan harga kompetitif, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi.

UUD Negara Republik Indonesia telah mengamanatkan suatu pengaturan mengenai persaingan usaha, yaitu melalui UU Persaingan Usaha, yang diharapkan mampu untuk mencegah praktik persaingan usaha tidak sehat dan juga diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat.

ADVERTISEMENT

Berulangnya kejahatan yang diduga dilakukan 27 Terlapor, oleh sebagian besar terlapor yang sama, membuktikan bahwa denda atas pelanggaran persaingan usaha tidak memberikan efek jera. Hal ini disinyalir dengan tingkat ketidakpatuhan dari pelaku usaha untuk melaksanakan putusan yang sudah inkracht melebihi 60 persen. Meningkatnya jumlah perkara yang masuk ke KPPU juga sebagai sinyal bahwa hukuman denda tidak memberikan efek pencegahan kepada pelaku usaha untuk tidak melakukan pelanggaran hukum persaingan.

Penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia hingga saat ini hanya dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum publik melalui kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah (KPPU), untuk mendeteksi dan menjatuhkan sanksi berupa denda kepada pelanggar UU Persaingan Usaha. Jika denda atas pelanggaran hukum persaingan tersebut tidak dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan juga tidak memberikan efek pencegahan kepada pelaku usaha yang lain, maka berikut ini saya menyodorkan mekanisme penegakan hukum yang dapat dilakukan untuk lebih memberi efek jera dan efek pencegahan.

Gugatan Perdata

Dalam setiap putusan yang menghukum para pelaku pelanggar UU Persaingan, KPPU selalu membuktikan adanya perbuatan dan akibat dari pelanggaran ketentuan UU Persaingan Usaha tersebut, dan lebih dikenal dengan terminologi per se illegal dan rule of reason. Pelanggaran terhadap UU Persaingan Usaha adalah pelanggaran terhadap hukum; ketentuan ini secara prima facie memungkinkan pihak korban untuk menuntut ganti kerugian dengan melakukan gugatan ke pengadilan.

Kewajiban pelaku untuk memberikan ganti kerugian atas perbuatannya yang melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian kepada orang lain diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Yaitu: Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh pelaku, apabila semua korban mengajukan gugatan, baik itu biaya untuk menggunakan jasa seorang advokat untuk menghadapi gugatan dan biaya apabila gugatan tersebut dikabulkan, akan menjadi pertimbangan bagi pelaku usaha lainnya yang berniat melanggar UU Persaingan Usaha.

Pemidanaan

Pelaku yang terbukti melanggar UU persaingan usaha tersebut dapat dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 48 dan Pasal 49 UU Persaingan Usaha dengan ancaman pidana berupa denda, maksimal seratus miliar, dan kurungan maksimal enam bulan. Kemudian pelaku persekongkolan tender proyek pemerintah juga dapat dijerat dengan pidana korupsi oleh karena adanya kerugian pada keuangan negara.

Selanjutnya terhadap pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 382 Bis KUH Pidana tentang perbuatan curang di bidang usaha atau perdagangan.

Saran

Pencegahan paling efektif untuk mencegah terjadinya kembali kejahatan berulang atas minyak goreng ini, yang salah satunya berupa penetapan harga, adalah melalui mekanisme pemidanaan yang maksimal terhadap pelaku.

Melalui momentum terulangnya kejahatan atas minyak goreng yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat ini, kiranya pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum lainnya dapat secara bersama-sama dan simultan melakukan pencegahan dan memberikan efek jera kepada pelaku melalui ketiga mekanisme penegakan hukum persaingan usaha, yaitu mekanisme hukum administratif, perdata, dan pidana, di mana pemidanaan dijadikan sebagai titik beratnya.

Besarnya biaya yang akan ditanggung oleh pelaku akan memberikan efek jera dan secara tidak langsung menimbulkan efek pencegahan kepada pelaku usaha lain dan pada akhirnya akan menciptakan kesejahteraan kepada masyarakat.

Hengki M. Sibuea advokat, Direktur LBH Korban Persaingan Usaha Tidak Sehat

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads