Aplikasi digital, adalah anak kandung perkembangan teknologi informasi. Dalam realitas hari ini, terdapat aneka bentuk aplikasi digital, yang digunakan untuk menyelesaikan hampir semua kemaslahatan hidup manusia.
Dibandingkan penyelesaian secara analog, adanya peran aplikasi digital, membuat pekerjaan lebih cepat, presisi, tak tercampur dengan aspek emosional yang sering mempengaruhi standar kualitas. Itu janjinya.
Maka tak asing dalam keseharian, tersedia beragam aplikasi. Mulai aplikasi membangunkan tidur, pengatur jadwal aktivitas, perangkat konsumsi berita, layanan perbankan, petunjuk arah dan posisi, pendeteksi kesehatan. Pesat berkembang juga aplikasi untuk berelasi dengan pihak lain, seperti layanan pemerintah, tawaran pemasar, maupun penyedia jasa lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Igi-global.com memberi pengertian aplikasi sebagai program komputer yang dibuat untuk melakukan fungsi tertentu. Program ini dapat diakses lewat komputer yang terkoneksi internet.
Aplikasi menurut lembaga ini juga, berarti perangkat lunak yang dapat digunakan dengan komputer, perangkat seluler atau tablet untuk untuk melakukan tugas yang bermanfaat. Setiap aplikasi adalah program komputer, namun tak setiap program komputer adalah aplikasi.
Merujuk pada frasa 'dibuat untuk melakukan' pemerintah juga menyediakan berbagai ragam aplikasi dalam fungsi layanannya kepada warga negara. Banyak sekali aplikasi digital pemerintahan yang tersedia. Bahkan jumlahnya berlebih.
Dalam perkembangan teknologi digital, data punya peran sentral. Data terolah adalah sumber pengetahuan. Karenanya, digunakan untuk menyusun kebijakan. Menyikapi ini, pemerintah menyiapkan pedoman penyelenggaraan data di Indonesia, melalui PPNomor 39 Tahun 2019, tentang Satu Data Indonesia.
PP ini bertujuan mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan pembangunan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Itu semua tercapai jika datanya akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertangungjawabkan, mudah diakses, dan dapat dibagikan. Data itu harus selalu mutakhir.
Terdapat dua jenis data berdasar PP, yaitu data statistik yang dikelola BPS (Badan Pusat Statistik), dan data spasial yang dikelola BIG (Badan Informasi Geospasial). Bappenas juga mengkordinasi Kelompok Kerja Satu Data Indonesia di Tingkat Pusat. Tugas dan pokok kelompok ini melakukan koordinasi, yang meliputi koordinasi penetapan kebijakan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, penyelesaian masalah, pada Satu Data Indonesia. Hasil koordinasi kelompok dilaporkan kepada Presiden.
Masyarakat menantikan implementasi Satu Data Indonesia, dengan penuh harap. Dan ini bukan sekedar jargon birokrasi. Komitmen pelayanan untuk warga negara, oleh penyelenggara negara harus diwujudkan. Dalam konteks geospasial, integrasi data di tingkat warga negara, berupa terhubungnya data hak milik tanah dengan kartu keluarga (KK).
Wujudnya, satu entitas terikat dengan satu lokasi. Ini dapat menjawab by name by address: satu orang yang terikat satu alamat. Untuk mewujudkan ini, diperlukan data yang akurat dan terpercaya. Juga tingkat kedalaman data spasial yang representatif.
Data spasial yang layak untuk menggambarkan objek berupa kepemilikan tanah, rata-rata penduduk Indonesia tinggal di perumahan dengan luas sekitar 60 meter persegi, maka peta yang dapat digunakan adalah peta skala 1:5.000 atau peta skala besar. Nyatanya, ketersediaan peta skala besar di Indonesia hingga saat ini, tak lebih dari 5 persen wilayah daratan Indonesia.
Pemetaan skala besar 1:5.000 untuk seluruh wilayah Indonesia ini, akan menjawab kebutuhan data spasial yang mendalam. Pada gilirannya ini dapat menggantikan peta digital populer dari Amerika, Google Maps, yang selama ini digunakan di setiap telepon selular berbasis Android maupun Iphone.
Tanpa sadar selama ini, melalui penggunaan aneka perangkat seluler yang intensif, dengan teratur para pengguna memberikan datanya kepada pihak asing. Walaupun informasi-informasi terkait objek yang ada pada peta populer tersebut bukan berasal dari kegiatan survey.
Kedaulatan digital melalui Kebijakan Satu Peta, Satu Data Indonesia, harus segera diimplementasikan. Satu Peta, Satu Data untuk satu Indonesia wajib mendapat dukungan setiap warga negara Indonesia. Ini tujuannya mewujudkan bangsa Indonesia yang berdiri di atas kaki sendiri, dan Indonesia unggul.
Agung Christianto. Pranata Humas Muda Badan Informasi Geospasial.
(rdp/rdp)