Langkah Rasional Mengelola Anggaran Daerah

Kolom

Langkah Rasional Mengelola Anggaran Daerah

Haris Zaky Mubarak - detikNews
Kamis, 14 Jul 2022 16:00 WIB
haris zaky
Haris Zaky Mubarak (Foto: dok. pribadi)
Jakarta -

Beberapa waktu yang lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan kritik terhadap semua kepala daerah di Indonesia supaya mampu meningkatkan kualitas penganggaran dan juga memperbaiki alokasi belanja untuk memberi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan kemajuan pembangunan infrastruktur dasar. Menkeu berharap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tak hanya fokus dalam mengalokasikan belanja barang dan gaji pegawai tapi juga mengarahkan pada sektor yang produktif dan potensial.

Kritik Sri Mulyani ini memang sangat beralasan, apalagi sebagai kepala daerah yang merupakan pemimpin tertinggi di daerah sekaligus pengelola anggaran yang mendapat kewenangan langsung dari Presiden harus benar-benar serius dalam menjalankan tata kelola kuasa anggaran. Karenanya setiap pemimpin daerah wajib sesungguhnya untuk dapat mengatur segala macam kewenangan kebijakan anggaran di daerah dan bukan dituntun oleh anak buah untuk dapat melaksanakan kebijakan anggaran.

Kritik Sri Mulyani terhadap sistem kerja anggaran pada tiap pemerintah daerah memang sangat beralasan, karena peranan pejabat kepala daerah sesungguhnya sangat penting dalam tata kelola anggaran negara, mengingat anggaran instrumen keuangan negara merupakan instrumen strategis. Kekuasaan dalam hal pengelolaan keuangan negara yang semula berada di bawah Presiden diberikan kepada Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) yang meliputi gubernur, bupati, dan wali kota. Adapun Kementerian Keuangan memiliki dua fungsi, yakni sebagai bendahara negara atau pengelola fiskal dan sebagai pengguna anggaran seperti K/L lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas dasar itulah, setiap kepala daerah perlu bijaksana melakukan kebijakan anggaran supaya relevan dengan keadaan sekitar sehingga kebijakan anggaran pemerintah daerah tidak berdampak buruk bagi ekonomi rakyat, stabilitas APBD, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Secara taktis, penggunaan anggaran dan alokasi belanja harus sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Dalam implementasi lebih jauh, setiap pemda perlu memakai prinsip transparansi, disiplin, tertib, akuntabilitas, dan inklusif dalam tata pengelolaannya.

Kualitas Program

ADVERTISEMENT

Untuk mengelola setiap anggaran pemda, penyusunan APBD 2023 harus diarahkan pada fokus program yang telah dibangun oleh pemerintah pusat. Hal ini tak lepas supaya dapat sejalan dan selaras dengan arah kebijakan fiskal dan program prioritas nasional. Program prioritas nasional ini meliputi pengelolaan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi, revitalisasi industri, dan langkah pembangunan ramah lingkungan atau ekonomi hijau.

Fokus pemda dalam menata perbaikan pengelolaan keuangan daerah termasuk pengelolaan belanja daerah harus menjadi target penting untuk dilaksanakan. Apalagi berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam 11 tahun terakhir semua komponen belanja daerah tercatat terus mengalami peningkatan mulai dari sisi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja barang modal, dan belanja daerah lainnya (Kemenkeu, 2022).

Wajib bagi setiap Pemda di Indonesia untuk memperhatikan setiap perbaikan pada komposisi anggaran belanja daerah serta realisasi belanja daerah yang masih melambat. Pada tahun ini saja dana transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sudah mencapai Rp 770 triliun. Tentu besarnya alokasi ini menjadi sangat mutlak bagi setiap pemda untuk dapat melakukan percepatan realisasi belanja yang lambat.

Di sinilah reformasi belanja di daerah akan terus menjadi pusat perhatian semua karena dengan penerapan reformasi belanja inilah sistem anggaran akan mudah dipertanggungjawabkan secara transparan. Setiap pengelola keuangan di daerah dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran dengan memperbaiki alokasi belanja.

Menkeu juga menyampaikan agar tetap berfokus kepada perbaikan kualitas SDM dan infrastruktur dasar, meskipun di tengah dinamika kondisi ekonomi dunia yang tidak mudah seperti saat ini. Dalam tahapan ini setiap kepala daerah harus dapat memberikan ruang kesempatan kepada masyarakat lokal untuk dapat bangkit dan menata kembali kehidupan ekonomi yang telah mengalami dampak besar selama masa wabah pandemi Covid-19. Pada kerangka ini, setiap pemda harus lebih produktif dalam melakukan tata arah (refocusing) kebijakan ekonomi lokal supaya dapat menciptakan kualitas kemajuan ekonomi masyarakat daerah.

Refocusing Kebijakan

Selama masa Covid-19, telah banyak kebijakan pemerintah yang telah dikeluarkan untuk menekan penyebaran wabah di antaranya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Jangka waktu pembatasan yang lama dibanding tahun sebelumnya karena menyesuaikan dengan kondisi Covid-19. Lamanya masa pembatasan ini mau tak mau telah menyebabkan aktivitas perekonomian menjadi menurun.

Salah satu program mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian nasional yakni dengan melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Untuk mengejar target pemulihan ekonomi, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran PEN sebesar lebih dari Rp 744,75 triliun (Kemenkeu, 2021). Besarnya anggaran ini yang semestinya dioptimalisasikan oleh semua pemda dengan sistem pengaturan ulang anggaran atau refocussing untuk membiayai berbagai jenis belanja di K/L terkait penanganan Covid-19 termasuk juga untuk anggaran PEN.

Secara etimologi (asal kata), pengertian refocusing anggaran adalah memusatkan atau memfokuskan kembali rencana anggaran. Sedangkan secara terminologi (menurut istilah), refocusing anggaran adalah untuk memusatkan kembali anggaran untuk kegiatan yang sebelumnya tidak dianggarkan melalui perubahan anggaran dengan cara menggeser, mengalihkan, atau memindahkan anggaran dari kegiatan sebelumnya ke kegiatan lainnya.

Dalam anggaran pemda, anggaran belanja yang berpotensi di-refocusing adalah belanja honorarium, perjalanan dinas, paket rapat, belanja jasa, bantuan pembangunan gedung, pengadaan kendaraan sampai segala macam pengadaan fasilitas publik yang belum urgen untuk dilaksanakan.

Kebijakan refocusing anggaran jelas bukan merupakan hal remeh, karena dalam tren beberapa bulan ini saja telah terjadi tren penyusutan rasio dana transfer ke daerah karena implikasi ketidakpercayaan pemerintah pusat kepada daerah. Padahal masalah daerah yang masih tak mampu membelanjakan anggaran secara baik tersebut seharusnya diatasi dengan membangun perbaikan sistem dan komunikasi supaya penggunaan anggaran yang efektif dan produktif.

Untuk 2023, pemerintah sudah anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) berkisar Rp 800,2 triliun sampai Rp 832, 4 triliun atau 38 sampai 40,1 persen dari anggaran belanja pemerintah pusat Rp 1.995, 7 triliun sampai Rp 2.161,1 triliun (Kemenkeu, 2022). Rasio ini tak berbeda dari yang disiapkan tahun ini yakni Rp 770,4 triliun atau 39,75 persen dari total belanja pemerintah.

Di sinilah peran kapabilitas kepala daerah dalam membangun kemandirian fiskal di daerahnya. Apalagi dalam penerapan sistem desentralisasi setiap daerah pada hakikatnya harus mampu bekerja secara mandiri. Karena itu, setiap daerah harus memiliki kapasitas fiskal yang kuat. Hal ini harus dibuktikan dengan naiknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih tinggi dari pendapatan yang berasal dari transfer pemerintah pusat atau TKDD.

Daerah yang terlalu bergantung kepada TKDD tak akan mampu bertahan saat terjadi goncangan keuangan di tingkat pusat seperti dampak wabah pandemi Covid-19 sekarang ini. Untuk itulah, setiap pemda wajib mengalokasikan sumber ketahanan fiskal di daerahnya masing-masing. Jika hal ini dilaksanakan secara berkelanjutan dan stabil bukan hal yang mustahil daerah akan menjadi motor penggerak pemulihan kehidupan secara nasional sekaligus menjadi poros sumber kekuatan ekonomi negara.

Haris Zaky Mubarak, MA analis dan eksekutif peneliti Jaringan Studi Indonesia

Simak Video 'Jokowi Tak Mau Lagi APBN-APBD Dipakai untuk Beli Produk Impor!':

[Gambas:Video 20detik]



(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads