Mencermati Kembali "Solusi Instan" PPDB

Kolom

Mencermati Kembali "Solusi Instan" PPDB

Yudha Nata Saputra - detikNews
Senin, 27 Jun 2022 09:48 WIB
Orang tua calon siswa mengadukan masalah PPDB Makassar.
Orangtua calon siswa di Makassar mengadukan masalah PPDB (Foto ilustrasi: Urwatul Wutsqaa/detikSulsel)
Jakarta -

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kembali digelar dengan menggunakan 4 jalur pendaftaran, yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, dan prestasi. Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, jalur zonasi SD minimal 70% dari daya tampung sekolah sedangkan SMP dan SMA minimal 50%. Jalur afirmasi minimal 15%, perpindahan tugas orangtua/wali maksimal 5%, dan jika ada sisa untuk jalur prestasi.

Adapun tujuan diaturnya PPDB oleh pemerintah dalam rangka melakukan pemerataan akses dan mutu pendidikan di Tanah Air. Sebelum aturan PPDB diberlakukan muncul fenomena sekolah favorit, yaitu sekolah-sekolah yang banyak peminatnya sehingga siswanya selalu membludak akibatnya sekolah-sekolah biasa kekurangan siswa. Sedangkan, meskipun lokasinya jauh tidak menyurutkan orangtua untuk beramai-ramai menyekolahkan anaknya ke sekolah favorit.

Untuk mengatasi hal ini, mulailah diberlakukan aturan zonasi dalam PPDB. Pada awal timbulnya aturan ini menimbulkan pro dan kontra. Pihak yang pro merasa bahwa dengan diberlakukannya zonasi dalam PPDB, kekurangan siswa di sejumlah sekolah bisa diatasi. Sementara pihak yang kontra melihat pemberlakuan sistem zonasi dalam PPDB mempersulit akses mereka untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah tujuan.

Tetapi sampai saat ini sistem zonasi menjadi salah satu jalur PPDB yang mendapatkan jatah prosentase paling besar dibandingkan dengan ketiga jalur lainnya. Apakah mengatur PPDB seperti sekarang ini menjadi solusi dalam memecahkan persoalan pemerataan akses dan mutu pendidikan di Indonesia?

Akses dan mutu pendidikan ibarat sekeping mata uang yang keduanya tidak bisa dipisahkan. Ketika bicara akses, kita bicara kuantitas; dan ketika bicara mutu, kita bicara kualitas. Baik akses maupun mutu pendidikan keduanya menjadi faktor penting dalam mencapai keberhasilan dalam pendidikan. Akses yang terbuka lebar terhadap pendidikan jika tidak dibarengi dengan mutu yang baik juga tidak akan berarti banyak, bahkan bisa jadi malah akan menghambat cita-cita mencerdaskan bangsa.

Sebaliknya mutu pendidikan yang baik tanpa dibarengi dengan akses yang terbuka lebar hanya akan melahirkan ketimpangan dalam usaha mencapai tujuan pendidikan nasional. Akses kepada pendidikan yang bermutu adalah "kata kunci" yang ingin diselesaikan melalui mekanisme PPDB yang diberlakukan oleh pemerintah.

Dengan diberlakukannya kriteria zonasi, diharapkan tidak akan ada lagi sekolah yang kekurangan siswa dan sekolah yang kelebihan siswa. Tetapi jika ini yang dimaksud, bukan merupakan akses siswa terhadap sekolah, tetapi akses sekolah terhadap siswa. Artinya, ini bukan dibuat untuk kepentingan siswa tetapi lebih banyak untuk kepentingan sekolah.

Hanya Memindahkan

Angka partisipasi kasar (APK) merupakan salah satu indikator seberapa besar akses pendidikan; semakin tinggi APK berarti akses masyarakat terhadap pendidikan menjadi semakin besar dan sebaliknya. Kriteria zonasi tidak berpengaruh secara langsung terhadap APK. Kriteria jalur zonasi ibaratnya hanya memindahkan siswa dari sekolah yang padat ke sekolah yang longgar.

Sebaliknya, kriteria jalur afirmasi yang disediakan bagi anak dari masyarakat tidak mampu yang justru berpengaruh langsung dalam meningkatkan APK, tetapi malah mendapatkan porsi minimal di bawah jalur zonasi. Lagi pula ketika kita bicara pemerataan akses, seharusnya membangun sekolah di lokasi-lokasi yang banyak siswanya tetapi sekolahnya sedikit, bukan dengan mengatur mobilitas siswanya.

Di sini kita bisa melihat seberapa efektif pengaturan PPDB melalui mekanisme saat ini. Sekolah favorit seringkali dijadikan "kambing hitam" tidak meratanya mutu pendidikan padahal justru kehadiran sekolah favorit menunjukkan kepada kita bahwa masih banyak sekolah yang perlu ditingkatkan mutunya supaya semua sekolah di Indonesia menjadi sekolah favorit.

Sekolah favorit merupakan sekolah yang dalam kacamata masyarakat sebagai sekolah yang memiliki mutu yang baik; persepsi mutu yang tepat harus dilihat dari kacamata pelanggan bukan pembuat kebijakan. "Menghapus" sekolah favorit dalam benak masyarakat justru membuka jalan untuk menurunkan mutu pendidikan. Ibaratnya ketika ada seorang anak yang berprestasi, bukannya dijadikan contoh bagi anak lain untuk berprestasi malah justru tidak mengakui prestasinya supaya yang lain tidak perlu ikut-ikutan.

Ketika kita bicara mutu pendidikan, setidaknya ada tiga komponen, yaitu mutu input, mutu proses, dan mutu output. Mekanisme PPDB yang diterapkan saat ini hanya mengatur salah satu komponen mutu input saja; jika mutu gurunya tidak ditingkatkan, jika mutu pembelajarannya tidak ditingkatkan, jika mutu fasilitasnya tidak ditingkatkan, maka tidak akan berdampak banyak.

Dengan mencermati mekanisme PPDB saat ini, kita bisa melihat bahwa justru ada banyak hal yang menjadi kekurangan yang malah bisa menghambat untuk mencapai pemerataan terhadap akses pendidikan yang berkualitas. Sehingga bisa dikatakan bahwa mekanisme PPDB yang diberlakukan saat ini merupakan sebuah bentuk "solusi instan" untuk memecahkan persoalan pendidikan.

Yudha Nata Saputra dosen pascasarjana STT Cipanas

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads