Mencermati Program Kepatuhan Persaingan Usaha

Mimbar Mahasiswa

Mencermati Program Kepatuhan Persaingan Usaha

Muhammad Syahrul - detikNews
Selasa, 07 Jun 2022 14:09 WIB
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Foto: Trio Hamdani/detikcom
Jakarta -
Pemerintah mengeluarkan sebuah instrumen hukum berupa Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Per-KPPU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk upaya pemerintah agar para pelaku usaha menyusun program persaingan usaha guna mencegah terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Kepatuhan usaha merupakan kepatuhan berupa komitmen, sikap aktif, kesadaran, dan tindakan pelaku usaha sehingga tidak melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku. Dalam mengejawantahkan hal tersebut, pemerintah membentuk strategi kepatuhan dengan memberikan kewajiban bagi pelaku usaha untuk membentuk sebuah program kepatuhan.

Pasal 1 ayat (5) Per-KPPU No 1 Tahun 2022 dikatakan bahwa Program Kepatuhan adalah rangkaian kegiatan yang menunjukkan upaya kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha sehat, dilaksanakan dan dikembangkan oleh pelaku usaha serta disusun dalam suatu dokumen tertulis dalam bahasa Indonesia.

Implementasi program kepatuhan persaingan usaha tersebut diawali dengan pelaku usaha mendaftarkan diri perusahaannya, lalu diajukan kepada ketua Komisi, dan ditetapkan jika telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Program kepatuhan persaingan usaha berlaku bagi pelaku usaha yang belum memiliki program kepatuhan dan/atau yang sudah memiliki program kepatuhan namun belum didaftarkan.

Pada pasal 6 ayat (1) Undang-undang a quo dikatakan bahwa Program Kepatuhan meliputi tiga aspek, yakni kode etik, panduan kepatuhan, serta pelaksanaan sosialisasi, penyuluhan, pelatihan, dan/atau kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan program kepatuhan di perusahaan. Selain tiga aspek tersebut, dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.

Tiga aspek di atas disusun dengan sesuai karakteristik industri dan usaha yang paling sedikit ditinjau dari; pertama, sektor kegiatan usaha; kedua, struktur dan penguasaan pasar; ketiga, interaksi pelaku usaha dengan pemasok, pesaing, dan konsumen.

Hal yang menarik dan menimbulkan perdebatan dari program kepatuhan ini adalah terdapat ketentuan pada Pasal 5 ayat (4) UU a quo, bahwa pelaku usaha yang telah mendaftarkan program kepatuhan persaingan usaha itu mendapatkan keringanan atas sanksi denda yang dijatuhkan karena terbukti melanggar undang-undang. Sehingga dapat dikatakan bagi perusahaan yang sudah mendaftarkan, jika telah terbukti melanggar undang-undang, maka akan mendapatkan keringanan.

Menurut saya, justru haruslah diberatkan bagi perusahaan yang sudah mendaftarkan dirinya. Karena pada dasarnya pelaku usah yang telah mendaftarkan perusahaannya telah memiliki kode etik, panduan kepatuhan, dan lain-lain, Maka menjadi ironi jika pelaku usaha yang telah mendaftarkan program kepatuhan persaingan usaha mendapat keringanan atas perbuatannya yang terbukti melanggar undang-undang. Di sisi lain, hal tersebut terkesan tidak selaras dengan tujuan dilahirkannya program kepatuhan persaingan usaha, yaitu mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Muhammad Sahrul mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta


(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads