Revolusi Ketenagakerjaan oleh Pandemi

Kolom

Revolusi Ketenagakerjaan oleh Pandemi

Deo Peter Surbakti - detikNews
Senin, 09 Mei 2022 14:26 WIB
buruh pabrik sepatu di pasuruan tak digaji 5 bulan
Buruh pabrik sepatu di Pasuruan, Jawa Timur tak digaji lima bulan (Foto ilustrasi: Muhajir Arifin)
Jakarta -
Sebagai salah satu peristiwa bersejarah dalam beberapa puluh tahun terakhir, pandemi Covid-19 perlahan mulai menyatu dengan kehidupan manusia saat ini. Meski demikian, dampak yang ditimbulkan dari pandemi nyatanya belum berakhir dan beberapa di antaranya bahkan menjadi sebuah kebiasaan baru di tengah masyarakat.

Salah satu dampak yang kemudian menjadi warisan dalam kehidupan adalah perubahan sistem kerja terkhusus pada kelompok pekerja atau buruh. Perubahan yang dihasilkan oleh pandemi dapat dikatakan sangat revolusioner karena mengubah secara menyeluruh sistem kerja yang konvensional.

Pengangguran dan Jam Kerja

Dua tahun lebih pandemi berlangsung, dampak yang dihasilkan nyatanya masih terasa menyesakkan bagi banyak masyarakat. Dampak pertama yang begitu banyak dirasakan oleh masyarakat kelompok pekerja adalah pemutusan hubungan kerja. Badan Pusat Statistik mencatat setidaknya 2,56 juta orang mengalami pemutusan hubungan kerja dan 1,77 juta sementara dirumahkan.

Akibatnya, pada 2020 tingkat pengangguran di Indonesia mencapai angka 7,07 persen, tertinggi selama sepuluh tahun terakhir. Alasan utama pemutusan hubungan kerja secara umum yaitu melemahnya kondisi pasar, sehingga profit usaha pun menurun dan banyak pegawai yang harus dikorbankan demi menekan biaya produksi.

Tidak sedikit juga perusahaan atau unit usaha menggunakan kesempatan ini untuk merampingkan unit usaha mereka dan meningkatkan kompetisi di antara pekerja. Kebanyakan pekerja yang dihentikan secara umum adalah mereka yang memiliki pendidikan rendah, keahlian rendah dan berada pada kelompok usia yang sangat muda atau sudah terlalu tua. Akhirnya, banyak dari kelompok ini kesulitan mencari pekerjaan kembali di tengah situasi yang begitu sulit ini.

Banyak pekerja bekerja di bawah rasa takut hingga rela bekerja melebihi jam kerja normal untuk tetap bertahan. Pekerjaan-pekerjaan yang harusnya diselesaikan di kantor pada jam kerja, akhirnya dibawa ke rumah agar dapat diselesaikan lebih cepat. Sistem kerja fleksibel nyatanya bukan memberi kemudahan bagi pekerja, namun memberi waktu kerja tambahan bagi mereka.

Pengurangan jam kerja atau aktif di kantor tidak membuat beban kerja atau target yang harus dikerjakan oleh pekerja menjadi berkurang atau hilang; sebaliknya, beban ini bertambah dikarenakan harus menanggung beban dari pekerja yang telah diberhentikan. Data BPS memperlihatkan bahwa terdapat 24,03 juta orang mengalami pengurangan jam kerja mereka di kantor, tetapi pada akhirnya orang-orang ini tetap bekerja dengan beban yang sama, hanya saja tempat yang berbeda.

Sistem kerja fleksibel dan bekerja dari rumah sebenarnya lebih banyak memberi keuntungan pada perusahaan yang sifatnya bukan produksi barang. Selain biaya operasional kantor yang lebih murah, para pekerja dinilai lebih produktif dikarenakan waktu transportasi yang dipotong dan minimnya interaksi sosial antar pekerja.

Jika ditinjau dari sisi sosial, interaksi sosial yang minim sebenarnya dapat menyebabkan para pekerja mudah stres dan minim motivasi. Salah satu penyebabnya adalah mereka tidak dapat merasakan kehadiran rekan kerja yang memiliki beban yang sama. Selain itu, berada di depan komputer seharian tanpa adanya perpindahan tempat juga memberi dampak yang buruk bagi kesehatan para pekerja.

Karakteristik Pencari Kerja

Kehidupan para pencari kerja di sisi lain terlihat lebih menyedihkan jika dibandingkan dengan kelompok pekerja. Seiring dengan banyaknya pekerja yang diberhentikan, jumlah pencari kerja di luar sana menjadi begitu banyak dan persaingan di dalamnya kian semakin sengit.

Mereka yang telah punya pengalaman dan pendidikan yang baik mungkin tidak terlalu kesulitan mendapatkan pekerjaan kembali. Berdasarkan analisis yang dilakukan BPS, rata-rata pekerja yang telah bekerja membutuhkan waktu sekitar 2,5 bulan untuk memperoleh pekerjaan kembali. Waktu ini terbilang bukanlah waktu yang terlalu lama dibanding mereka yang belum pernah bekerja sekali pun.

Persyaratan mencari pekerjaan menjadi kian sulit dan tugas-tugas yang disediakan pun menjadi beragam serta tak jarang membutuhkan kemampuan ekstra di luar kompetensi yang seharusnya. Jika dahulu untuk mencari pekerjaan yang dibutuhkan adalah pendidikan dan etika yang baik, maka saat ini perusahaan tidak ingin berjerih lelah menyediakan pelatihan bagi para pekerja baru mereka.

Mereka menginginkan kelompok pekerja yang sudah terlatih dan hal ini membuat para pekerja harus mencari pelatihan sendiri bagi mereka. Bayangkan, untuk mencari pekerjaan saat ini tidak hanya dibutuhkan biaya pendidikan yang begitu mahal, namun juga biaya untuk serangkaian pelatihan yang akhirnya tidak menjamin untuk memperoleh pekerjaan.

Persyaratan untuk bekerja yang kian menjadi begitu sulit juga ternyata tidak menjamin para pekerja memiliki penghasilan yang benar-benar sesuai. Data BPS memperlihatkan rata-rata upah buruh pada 2021 masih menurun jika dibandingkan dengan sebelum pandemi, yaitu pada 2019.

Pada 2019, rata-rata upah buruh mencapai Rp 2,91 juta per bulan, namun pada 2021 masih hanya mencapai 2,74 juta rupiah. Meskipun kebijakan upah minimum regional terus ditingkatkan, pada kenyataannya masih banyak buruh yang menerima pendapatan di bawah rata-rata upah minimum.

Pandemi telah membentuk iklim kerja yang kurang sehat bagi kelompok pekerja dan pencari kerja. Para pekerja dituntut semakin produktif dengan adanya ancaman pemutusan hubungan kerja beralaskan pandemi. Karakteristik pekerja yang dibutuhkan perusahaan juga banyak merugikan sisi pekerja.

Perusahaan menginginkan para pekerja dengan keterampilan tinggi, namun tidak bersedia memberi penghasilan yang sesuai. Belum lagi persaingan global para pencari kerja di mana semakin banyak tenaga kerja ahli yang berasal dari negara lain. Padahal, kualitas para pekerja dalam negeri juga sebetulnya sangat mumpuni dibanding para tenaga asing.

Indonesia harus mengambil langkah serius dalam memandang masalah ini. Warisan pandemi berupa sistem bekerja seperti saat ini akan berdampak buruk jika terus menerus berlanjut. Para pekerja terus diperas dan akhirnya diempaskan ketika sudah tidak produktif. Undang-undang Cipta Kerja yang sudah disusun oleh pemerintah adalah langkah bagus, namun minim pengawasan penerapannya dan memerlukan penyesuaian praktis dengan kebutuhan pasar tenaga kerja.

Peningkatan kualitas sumber daya manusia dari segi kurikulum pendidikan harus mampu melahirkan tenaga kerja yang mumpuni dan dibutuhkan dunia kerja. Kemampuan dasar seperti bahasa asing dan penggunaan teknologi dasar hendaknya menjadi fokus pada dunia pendidikan agar lulusannya dapat bersaing di tingkat global. Pada akhirnya, keberpihakan terhadap pekerja tidak selalu tentang meningkatkan upah, tetapi termasuk memberikan mereka rasa nyaman dalam bekerja.

Deo Peter Surbakti statistisi ahli di Badan Pusat Statistik
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads